Praperadilan Kasus Bank Century Ditolak
Berita

Praperadilan Kasus Bank Century Ditolak

Lantaran KPK belum memulai penyelidikan terhadap Boediono.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Hakim Tunggal Martin Ponto menolak praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penghentian penyidikan yang dilakukan terhadap mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. Penolakan tersebut lantaran KPK belum melakukan penyelidikan ataupun penyidikan terhadap peran Boediono dalam kasus Century. Sehingga menurutnya, pengehentian penyidikan/penyelidikan tidak mungkin dilakukan apabila penyelidikan atau penyidikan itu sendiri belum dimulai.

“Pengadilan memutuskan untuk menolak semua permohonan yang diajukan oleh pemohon. Membebankan biaya perkara sebesar nihil,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3).

Dalam pertimbangannya, Martin menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti bahwa KPK telah bmelakukan penghentian penyidikan terhadap penetapan Boediono sebagai tersangka. Malahan KPK belum memulai penyidikan terhadap keterlibatan Boediono dalam kasus skandal Century tersebut. Martin juga menjelaskan bahwa kasus Century merupaka skandal besar, sehingga dapat dipahami proses hukumnya butuh waktu dan ketelitian.

Martin juga menjelaskan bahwa KPK selaku termohon baru mendapatkan Salinan Putusan Kasasi MA No.861 K/Pid.Sus/2015 pada 5 Januari 2016. Sehingga sampai saat ini masih proses analisa.

“Termohon masih harus melalui mekanisme mulai penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Termohon belm melakukan penyilidik, penyidikan, dan penuntan pihak lain, apalagi UU KPK menyatakan termohon tidak berwenang hentikan penyidikan. Dengan demikian tdk benar dan tidak berdasar bahwa termohon hentikan penyidikan Boediono dalam perakara Bank Centyry,” paparnya.

Dalam Putusan yang telah membenarkan alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menambahkan pertimbangan, bahwa budi mulya melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama yang disebut di surat dakwaan JPU, telah rugikan keuangan negara di FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) dan PMS. Dengan demikian siapapun pejabat lainnya termasuk Boediono yang setujui harus ditetapkan sebagai tersangka dan diajukan ke pengadilan. Namun menurut Martin, belum dilakukan penyidikan terhadap peran Boediono oleh KPK bukan merupakan permasalahan hukum.

“Mengutip keterangan ahli, belum dilakukannya penyidikan oleh Termohon lebih ke etika hukum bukan masalah hukum sehingga dibutuhkan kesadaran Termohon untuk melakukan penyidikan atau pelimpahan. Atau menghentikan penyidikan kalau tidak ditemukan bukti yang cukup. Namun memang Kasus Bank Century merupakan kasus yang mega skandal dan melibatkan banyak pihak, sehingga untuk mengusutnya dibutuhkan ketelitian,” katanya.

Surya Wulan, Biro Hukum KPK menyatakan bahwa KPK masih melakukan analisa terhadap putusan kasasi yang menyeret nama Boediono. Namun dirinya mengaku tidak mengetahui apakah penyidik sudah melakukan ekspos perkara setelah diterimanya putusan Kasasi oleh MA tersebut. Sehingga sampai saat ini KPK masih menunggu keputusan dari pimpinan.

“Sudah kita analisa dan perdalam dan bagaimana pendapat Jaksa dan pimpinan akan kita lihat. Untuk target waktu kita tidak bisa pastikan, ini perkara mega dan rumit dan kami harus mendalami dulu. KPK harus mendapatkan cukup bukti. Saya biro hukum saya tidak tahu ada ekspose ada gak. Hasil putusan akan kita sampai ke pengadilan,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan mega skandal Bank Century senilai Rp6,7 triliun tak berujung usai. Meski KPK DPR melalui Pansus Century sudah memberikan rekomendasi, namun KPK tidak menindaklanjuti seluruhnya. Pasalnya, KPK dinilai tidak memproses seluruh nama yang ditengarai kuat terlibat. Atas dasar itulah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mendaftarkan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tags:

Berita Terkait