3 Pegawai Pajak Jadi Tersangka KPK, Ini Klarifikasi Ditjen Pajak
Berita

3 Pegawai Pajak Jadi Tersangka KPK, Ini Klarifikasi Ditjen Pajak

Tiga pegawai Ditjen Pajak itu diduga melakukan tindak pidana korupsi menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Kantor Ditjen Pajak. Foto: SGP
Kantor Ditjen Pajak. Foto: SGP
Di tengah genjarnya upaya pemerintah dalam merealisasikan penerimaan pajak, berita tak sedap justru muncul dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga tersangka pegawai Ditjen Pajak, yang berinisial HES, ICN dan SR, Jumat (11/3).

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri terkait restitusi lebih bayar pajak atas Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun 2012 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa Februari 2013 PT Electronic Design and Manufacturing International (EDMI) Indonesia.

“Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan 3 orang Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga sebagai tersangka. mereka adalah HES, ICN dan SR,” tulis rilis KPK.

Ketiga tersangka HES selaku Supervisor Tim, tersangka ICN selaku Ketua Tim dan tersangka SR selaku Angota Tim dari Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Menanggapi penetapan tersangka oleh KPK, Ditjen menyampaikan klarifikasi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, mengapresiasi keputusan KPK. Dia menyatakan bahwa ketiga oknum yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus pemerasan kepada wajib pajak, dengan inisial HES, ICN dan SR, bukan merupakan  pegawai Ditjen Pajak.

Menurutnya, ketiganya sudah diberhentikan Tidak Dengan Hormat sejak 1 Agustus 2014. Kasus ini didahului dari hasil kerja sama antara Internal Ditjen Pajak dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan yang selanjutnya diserahkan ke KPK.

“Ditjen Pajak senantiasa bekerjasama dengan KPK dan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya menyelesaikan kasus korupsi di Ditjen Pajak dan upaya pengamanan penerimaan pajak serta menyampaikan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik KPK untuk menyelesaikan kasus korupsi Ditjen Pajak,” ujarnya.

Dia mengatakan, Penetapan tersangka atas ketiga pegawai Ditjen Pajak ini merupakan bukti kesungguhan pemerintah dalam melakukan penegakan hukum. Hal ini menjadi peringatan bagi pegawai Ditjen Pajak serta para Wajib Pajak agar tidak melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara.

“Selain itu, untuk mengamankan penerimaan negara, Ditjen Pajak terus melakukan berbagai upaya pembinaan, penelitian dan pengawasan sambil terus menjalin kerjasama dengan institusi penegak hukum lain, termasuk Polri, Kejaksaan dan KPK,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait