8 ‘Dosa’ Uber Taxi dan Grab Car versi Kementerian Perhubungan
Berita

8 ‘Dosa’ Uber Taxi dan Grab Car versi Kementerian Perhubungan

Kemenhub meminta Kemenkominfo untuk memblokir aplikasi pemesanan angkutan kedua perusahaan tersebut.

Oleh:
FAT/ANT
Bacaan 2 Menit
Kutipan surat Menhub kepada Kemenkominfo. Foto: Istimewa
Kutipan surat Menhub kepada Kemenkominfo. Foto: Istimewa
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan meminta untuk memblokir aplikasi pemesanan angkutan Uber Asia Limited (Uber Taxi) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car). Alasan Kemenhub, kedua perusahaan tersebut telah menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Surat bernomor: AJ 206/1/1 PHB 2016 itu tertanggal 14 Maret 2016. Dalam surat tersebut, setidaknya dua perusahaan itu diduga memiliki delapan ‘dosa’ karena dugaan pelanggaran peraturan. Pertama, pelanggaran terhadap Pasal 138 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan, angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.

Pelanggaran kedua, terhadap Pasal 139 ayat (4) UU LLAJ yang menyatakan, penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan hukum lain dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, pelanggaran terhadap Pasal 173 ayat (1) UU LLAJ yang menyatakan perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan.

Keempat, pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menyatakan penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Kelima, pelanggaran terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 22 Tahun 2001 bahwa Uber Asia Limited sebagai KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia dengan perusahaan atau perorangan, tidak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

Keenam, tidak bekerjasama dengan perusahan angkutan umum yang resmi akan tetapi bekerjasama dengan perusahaan ilegal maupun perorangan. Ketujuh, menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi. Dan kedelapan, berpotensi semakin menyuburkan praktik angkutan liar (ilegal) dan angkutan umum semakin tidak diminati.

Dalam surat tersebut, Kemenhub mengingatkan bahwa perusahaan yang milik negara asing tersebut berpotensi membahayakan keamanan negara karena tidak ada jaminan keamanan kerahasiaan bagi masyarakat luas pengguna aplikasi tersebut. Bukan hanya itu, data masyarakat Indonesia itu berpotensi diperjualbelikan ke dunia internasional sehingga bisa perjalanan atau kegiatan rutin yang dilakukan masyarakat dan data itu bisa dipergunakan untuk tindak kejahatan atau kepentingan lain.

Atas dasar itu, Kemenhub meminta Menkominfo untuk memblokir situs aplikasi milik Uber Asia Limited dan melarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi. Kemenhub juga meminta Kemenkominfo untuk memblokir aplikasi PT Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan aplikasi Grab Car karena jenis kendaraan yang digunakan adalah kendaraan roda empat dengan pelat hitam (kendaraan pribadi) atau rental mobil yang belum jelas statusnya sebagai perusahaan angkutan resmi.

Kemenhub juga meminta Kemenkominfo untuk melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin resmi dari pemerintah. Surat ini ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dengan tembusan Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKPM, Serketaris Jenderal Kemenhub, Inspektur Jenderal Kemenhub, Direktr Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Sesditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Direktur Angkutan dan Multimoda serta Ketua Umum DPP Organda.

Sementara itu, ratusan pengemudi angkutan umum berunjuk rasa di depan kantor Balai Kota, Jakarta Pusat. Massa menyebut transportasi berbasis aplikasi mengurangi pendapatan mereka dan menganggap keberadaan angkutan semacam itu tidak sah. Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta agar pemilik atau pengelola transportasi berbasis aplikasi online segera mengurus izin operasionalnya masing-masing.

“Angkutan berbasis aplikasi online harus mengikuti aturan yang berlaku, yaitu dengan cara mengurus perizinannya di Jakarta. Jadi harus ikut aturan kami,” katanya.
Tags:

Berita Terkait