Buku I RKUHP Bakal Rampung Pertengahan Tahun 2016
Berita

Buku I RKUHP Bakal Rampung Pertengahan Tahun 2016

Jangan hanya mengejar target, kemudian dalam dua tahun ke depan kemudian diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Pidana masih terus berlangsung antara Panitia Kerja (Panja) RKUHP dengan tim dari pemerintah di Komisi III. Kedua belah pihak fokus pembahasan pada Buku I RKUHP. Di prediksi, pemerintah dan Panja RKUHP menyelesaikan Buku I RKUHP di pertengahan tahun 2016.

“Sudah hampir selesai Buku I. Kita prediksi antara Juli sampai Agustus selesai Buku I RKUHP berisi ketentuan umum,” ujar anggota Panja RKUHP Nasir Djamil dalam sebuah diskusi di Gedung Parlemen, Selasa (15/3).

Menurutnya, bila rampung sesuai waktu yang ditentukan, Buku I RKUHP akan disahkan dalam rapat paripurna. Setelah itu, Panja RKUHP di Komisi III dan tim pemerintah kembali melanjutkan pembahasan Buku ke-II RKUHP terkait jenis-jenis tindak pidana. Berbeda dengn buku pertama, bobot pembahasan buku ke-dua RKUHP jauh lebih berat. Itu sebabnya dibutuhkan fokus dan waktu yang lebih intens.

“Mudah-mudahan dapat segera rampung, sepanjang parlemen tidak ada peristiwa politik dan gaduh,” katanya.

Panja RKUHP, kata anggota Komisi III itu, akan mengakomodir semua masukan dari kelompok masyarakat. Setidaknya, masukan seluruh pemangku kepentingan terhadap keberlangsungan hukum pidana nasional menjadi pertimbangan untuk dibahas dan dimasukan dalam RKUHP.

Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Univesitas Indonesia (FHUI), Akhyar Salmi, menilai masih banyak pertanyaan dalam pembahasan RKUHP. Misalnya perlu tidaknya tujuan pemidanaan dicantumkan dalam buku satu RKUHP. Kemudian, pidana tambahan terkait dengan dengan ganti kerugian dengan uang pengganti. Menurutnya, banyaknya pertanyaan dan kritik perlu dijadikan pertimbangan dalam pembahasan RKUHP.

“Jangan hanya mengejar target kemudian dalam dua tahun ke depan kemudian diuji materi ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Prof. Enny Nurbaningsih, menampik tudingan pembahasan yang dilakukan pemerintah dan Panja RKUHP tergesa-gesa. Menurutnya, proses panjang sudah dilalui hingga masuk dalam proses pembahasan di DPR. Mulai mengumpulkan berbagai guru besar hukum pidana, hingga melakukan studi banding ke berbagai negara.

Menurut Enny, semua proses panjang dilalui untuk mengetahui kelemahan dari KUHP yang berlaku saat ini. Apalagi, doktrin hukum pidana terus mengalami perkembangan. Dikatakan Enny, bukan tidak mungkin pemerintah bakal mengundang ahli hukum pidana untuk menelaah kembali ketentuan yang sudah nyaris rampung dalam RKUHP sebelum disahkan menjadi KUHP versi revisi.

“Jangan kemudian berakhirnya di Mahkamah Konstitusi. Belum begitu lama disahkan, kemudian dilakukan perubahan kembali,” ujarnya.

Lebih jauh, Enny berpandangan pemerintah terbuka menerima masukan. Pasalnya, pembahasan mulai masuk ke dalam pasal per pasal. Makany tak saja dibutuhkan second opinion, tetapi lebih banyak masukan yang dapat memperkaya pembahasan.

“Jadi bukan persoalan cepat-cepat saja. Tapi memang selesai, kemudian juga bukan asas-asas saja.Kita sudah beralih paradgma pembalasan menjadi pemasyarakatan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait