Rekam Ulang CCTV Pakai Hape, Jadi Tersangka UU ITE
Berita

Rekam Ulang CCTV Pakai Hape, Jadi Tersangka UU ITE

Penuntut umum anggap kasus biasa. Pengacara menilai aneh kliennya dijadikan tersangka.

Oleh:
FNH/MYS
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Closed circuit televisionalias CCTV seringkali berguna mengungkap kejahatan yang terjadi. Hasil rekamannya bisa ‘berbicara’ mengenai peristiwa tertentu yang tak disaksikan orang lain. Tetapi jangan asal merekam gambar dari CCTV karena bisa-bisa Anda dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan. Bahkan tak mustahil kasusnya berujung ke meja hijau.

Cerita semacam itulah yang kini menimpa Ita Suaria Diberty. Perempuan kelahiran Palembang ini harus duduk di kursi pesakitan PN Jakarta Pusat. Penuntut Umum mendakwa Ita melanggar UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jaksa menuding Ita melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), atau Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) undang-undang tersebut.

Penyebabnya terbilang biasa. Ita mengambil rekaman CCTV suatu peristiwa 18 Mei 2013 di sebuah apartemen di Jakarta. Terdakwa memindahkan hasil rekaman ke dalam laptop, terus dibuatkan ke flashdisc. Berbekal flashdisc itulah terdakwa melaporkan saksi Stance Angelly ke Polsek Tanah Abang atas tuduhan pencurian telepon genggam.

Belakangan, Stance melaporkan balik Ita ke polisi gara-gara merekam ulang gambar dari CCTV. Polisi menindaklanjuti laporan Stance. Jaksa menyebut pengambilan gambar dari CCTV ‘dilakukan secara tanpa hak’ dan melanggar UU ITE.

Dalam dakwaan disebutkan rekaman video kejadian tanggal 18 Mei 2013 yang telah direkam terdakwa pada handphone milik saksi oleh terdakwa dipindahkan ke laptop merek HP warna hitam mililik terdakwa lalu dibuatkan salinannya ke flashdisc. Perekaman gambar itulah yang disebut penuntut umum dilakukan tanpa hak.

Sidang atas perkara ini sudah berlangsung beberapa kali di PN Jakarta Pusat. Senin (14/3), majelis hakim mengagendakan mendengarkan keterangan saksi fakta dari pihak JPU. JPU menghadirkan dua orang saksi yakni saksi pelapor, dan seorang yang pernah diminta Stance untuk membantu membuka CCTV.

Simpul masalah ini tak bisa dilepaskan dari kedatangan Ita untuk menemani kakaknya, Yenny Sawiska, ke kantor agen property gold Apartemen Sudirman Park, Jalan KH Mas Mansyur Jakarta. Tujuan kedatangan Yenny 17 Mei 2013 malam itu untuk membicarakan masalah penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan orang lain.

Sesaat meninggalkan ruangan, Ita tersadar telepon genggamnya tertinggal. Bersama saksi Agus, mereka mengambil kembali handphone tersebut. Setelah mereka ke Polsek Tanah Abang untuk melaporkan orang yang melakukan penipuan Ita menghubungi saksi Agus lagi, memberitahukan masih ada dua lagi hapenya yang ketinggalan. Setelah dicek kembali ke ruangan, hape tersebut sudah tak ada.

Sesuai surat dakwaan penuntut umum, terdakwa berkali-kali minta agar CCTV ruangan dibuka agar jelas siapa yang mengambil hape. Saksi pelapor Stance Angelly sempat meminta agar CCTV dibuka tetapi tak bisa karena tak terhubung dengan komputer. Saksi pelapor juga mengundang orang yang paham. Dari utak atik yang dilakukan saksi Johan Sadeli, seperti ditulis penuntut umum dalam surat dakwaan, ditemukan dua kali formatting data pada rekaman.

Tanpa sepengetahuan dan seizin Stance Angelly selaku pemilik kantor agen proprti, terdakwa dan saksi Agus telah membuka CCTV untuk melihat rekaman peristiwa 18 Mei 2013. Gambar itulah yang kemudian direkam ulang menggunakan hape, dan kemudian mengantarkan Ita ke kursi pesakitan.

Pengacara Ita, Virza Roy Hizzal mengecam dakwaan jaksa sebagai dakwaan kabur dan terlalu dini. Apa yang dilakukan kliennya adalah untuk mengungkap dugaan kejahatan. Ditambah lagi, telepon genggam yang dipakai untuk merekam gambar dari CCTV itu bukan milik terdakwa. Oleh karena ada orang lain yang terlibat maka seharusnya dakwaan juga menggunakan Pasal 55 KUHP. “Kami minta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” kata Virza.

Penuntut umum, Reza, enggan berkomentar banyak atas kasus yang tengah ia tangani. “Ya kasusnya biasa saja. Sesuai dakwaaan, dinilai melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), atau Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) UU ITE,” katanya kepada hukumonline usai persidangan. Sementara itu, agenda akan dilanjutkan Senin, 28 Maret 2016 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Tags:

Berita Terkait