Perantara Ini Mengaku Serahkan Uang Suap Sing$305 Ribu ke Politisi Golkar
Berita

Perantara Ini Mengaku Serahkan Uang Suap Sing$305 Ribu ke Politisi Golkar

Sisanya, Sing$99 ribu dibagi-bagi untuk Damayanti, Julia, dan Dessy.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto saat dijemput paksa KPK. Foto: RES
Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto saat dijemput paksa KPK. Foto: RES
Pengacara Julia Prasetyarini, M Syafri Noer mengaku kliennya yang menyerahkan uang suap Sing$305 ribu kepada anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto. "Jadi, yang diterima dari Pak Abdul (Khoir) Sing$404 ribu. Diserahkan ke Pak Budi (Supriyanto) Sing$305 ribu," katanya usai mendampingi Julia di KPK, Rabu (16/3).

Julia merupakan salah seorang tersangka dalam kasus suap pengamanan proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016 yang melibatkan dua anggota Komisi V DPR, Budi dan Damayanti Wisnu Putranti. Julia diduga menjadi perantara suap Budi dan Damayanti.

Syafri menjelaskan, Julia hanya mendapat perintah untuk menyerahkan uang kepada Budi. Tidak ada perintah penyerahan uang kepada pihak lain, termasuk Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX di Ambon, Amran Mustari. Adapun komunikasi dengan Direktur PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, bukan terkait proyek.

"Ada komunikasi, tapi hanya sebatas pertemanan saja. Tidak ada sangkut paut dengan uang, tidak ada sangkut paut pula dengan proyek. Dari Aseng, tidak ada proyek. Kalau kepada mereka berdua (Damayanti dan Budi) tidak ada proyek (yang dibicarakan dengan Aseng). Tapi, kalau yang lain saya tidak tahu," ujarnya.

Menurut Syafri, dari uang Sing$404 ribu yang diberikan Abdul, Sing$305 ribu diserahkan kepada Budi, sedangkan sisanya Sing$99 ribu dibagi-bagi untuk Damayanti, Julia, dan Dessy A Edwin. Penyerahan uang kepada Budi pun dilakukan Julia seorang diri. Besaran nominal uang yang diserahkan kepada Budi juga ditentukan oleh Damayanti.

Terkait penerimaan uang Sing$305 ribu ini, Budi melalui pengacaranya sempat berupaya melaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Budi diketahui baru melaporkan uang itu pada 1 Februari 2016, setelah Damayanti ditangkap KPK. Namun, pelaporan Budi ditolak karena terkait perkara yang disidik KPK, sehingga uang itu disita penyidik.

Budi merupakan tersangka kasus suap proyek jalan di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Penetapan Budi sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus Damayanti Wisnu Putranti. Politisi PDIP ini terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK setelah menerima suap dari Abdul pada 13 Januari 2016.

KPK menduga pemberian uang kepada Budi dan Damayanti dimaksudkan untuk mengamankan sejumlah proyek, salah satunya proyek jalan di Ambon yang masuk dalam penganggaran Kementerian PUPR. Sebagaimana diketahui, Komisi V merupakan komisi di DPR yang bermitra dengan Kementerian PUPR.

Selain Budi dan Damayanti, KPK juga menetapkan Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, dan Abdul Khoir sebagai tersangka. Budi, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a, b, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Abdul disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, atau Pasal 13 UU Tipikor.
Tags:

Berita Terkait