Kini, Tak Hanya Notaris yang Bisa Akses Pendaftaran Fidusia
Berita

Kini, Tak Hanya Notaris yang Bisa Akses Pendaftaran Fidusia

Pemerintah mengklaim bahwa data yang ada aman dari penyalahgunaan.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) KemenkumHam menggelar seminar nasional dengan tema
Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) KemenkumHam menggelar seminar nasional dengan tema

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris, mengakui bahwa selama ini program pelayanan pendaftaran fidusia dalam sehari belum efektif. Pada kenyataannya, pendaftaran jaminan fidusia masih membutuhkan beberapa hari. Oleh karena itu, Freddy menuturkan kini pelayanan jaminan fidusia tak lagi dilakukan melalui loket.

Sistem yang diterapkan dalam pendaftaran fidusia adalah dalam jaringan (online). Alamat pendaftaran bisa diakses melalui fidusia.ahu.go.id. Dengan penerapan sistem ini, maka para pendaftar tidak perlu lagi melakukan tatap muka dengan petugas di loket.

“Sekarang kita ingin mengubah paradigma. Dorongan internal yang membuat kita menciptakan sistem ini ya karena memang fidusia one daya service belum berjalan dengan baik. Di sisi lain, penerapan sistem online juga untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia,” ujar Freddy di Jakarta, Selasa (15/3).

Pendaftaran fidusia online bisa dilakukan oleh penerima fidusia, kuasanya, maupun wakilnya. Setelah melakukan pendaftaran sertifikat juga akan otomatis didapatkan secara online. Dengan demikian, pencetakan sertifikat pun bisa dilakukan sendiri.

Sebelum menggunakan sistem online, seorang penerima fidusia harus mendatangi kantor pendaftaran fidusia untuk melakukan registrasi. Di Kantor itu, penerima, wakil atau kuasanya melakukan pendaftaran dengan membawa perjanjian dasar dan akta jaminan fidusia. Barulah kemudian penerima fidusia mendapatkan sertifikat.

Selain fitur pendaftaran, di dalam web fidusia online juga terdapat informasi mengenai barang yang dijaminkan. Siapapun, bisa mencari tahu apakah barang yang akan dijaminkan masih terdaftaratau tidak. Untuk mengetahui hal itu, akses pencarian bisa dilakukan berdasarkannama debitur, nomor serial barang, atau nomor sertifikatfidusia.

Dalam sistem online, kini informasi pendaftaran jaminan fidusia pun bisa diakses oleh masyarakat luas, bukan hanya notaris. Ada tiga pihak yang bisa mengakses informasi tersebut. Mereka adalah notaris, korporasi, dan ritel. Adapun yang dimaksud korporasi merupakan perusahaan pembiayaan dan lembaga perbankan. Sedangkan ritel merupakan perorangan serta perusahaan berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Menurut Freddy penerapan keterbukaan informasi jaminan fidusia ini dalam rangka menekan risiko karena siapapun bisa mengawasi. Ia yakin, hal itu juga merupakan solusi untuk menghindari penjaminan berganda. Sebab, selama ini menurutnya dengan sistem manual terbuka kemungkinan satu barang dibebani beberapa jaminan.

“Sekarang sudah era keterbukaan informasi. Saya melihat keterbukaan informasi mengenai pendaftaran fidusia akan membawa dampak yang baik,” tuturnya.

Di sisi lain, Freddy mengakui bahwa ada kemungkinan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang berupaya memanfaatkan informasi tersebut. Namun, menurutnya kemungkinan itu sangat kecil. Sebab, informasi yang tertera hanya menunjukan pendaftaran barang yang dijaminkan. Sementara itu, informasi detail mengenai penerima fidusia tidak diungkap secara luas.

Ia meyakinkan bahwa semua data yang diinput akan aman. Sebab, kini pihaknya melakukan pengolahan data secara mandiri. Selain itu, ia mengatakan bahwa tidak ada pihak lain yang bisa mengakses data yang diolah oleh Ditjen AHU itu.

“Intinya kan datanya ada di kita, dan kita olah sendiri. Kita tidak menjual ke pihak manapun. Jadi sangat aman,” tegasnya.

Lebih lanjut, Freddy menegaskan bahwa sistem online yang digunakan juga diiringi dengan teknologi QR code. Kendati sertifikat fidusia dicetak mandiri oleh pihak penerima, tetapi menurutnya tidak sulit untuk mengecek keasliannya. Sebab, hal itu bisa langsung diketahui dengan melihat QR code yang tertera.

Selain itu, Freddy menjamin bahwa seluruh proses dilakukan secara realtime. Artinya, jika ada perubahan informasi maka saat itu juga informasi yang ada di web akan diperbarui. Sehingga, Freddy menegaskan bahwa kepastian hukum tetap terjamin. “Bahkan lebih terjamin,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait