Foto Digunakan Situs Belanja Online, Chef Farah Quinn Lapor Polisi
Berita

Foto Digunakan Situs Belanja Online, Chef Farah Quinn Lapor Polisi

Farah Quinn melalui kuasa hukumnya juga telah melaporkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual. UU Hak Cipta memberi ancaman pemblokiran.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Farah Quinn bersama tim kuasa hukumnya. Foto: NNP
Farah Quinn bersama tim kuasa hukumnya. Foto: NNP
Dugaan penyalahgunaan foto chef Farah F Quinn oleh salah satu situs belanja online (Online Shopping) bermuara ke ranah hukum. Melalui tim kuasa hukumnya, koki kelahiran Bandung itu, saat ini tengah melakukan sejumlah langkah hukum. Salah seorang tim kuasa hukum, Partner dari Masena Benhard Advocates Law Firm, Masyhudi S Prawira mengatakan telah melakukan laporan dugaan tindak pidana kepada Mabes Polri.

“Per 16 maret 2016, sudah masukan laporan dugaan tindak pidana di Mabes Polri berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terlapornya, itu merchant dan e-commercenya. Beatrix Shop, Modern House, dan e-commerce-nya, www.Q0010.co.id,” ujar Mashudi yang disapa Dudy ini saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (18/3).

Dudy menjelaskan alasan tim kuasa hukum membawa kasus ini ke Mabes Polri lantaran pihak situs belanja online yang dikelola dan dimiliki oleh PT Giosis dinilai tidak bertanggungjawab atas penyalahgunaan penggunaan potret diri Farah Quinn sebagai model iklan komersil untuk dua produk, yakni pisau (profesional knife for chef) milik Beatrix Shop dan produk fry pan milik Modern House selaku merchant atau penjual.

Saat dilakukan somasi sebanyak tiga kali mulai akhir Desember 2015 hingga Februari 2016 yang lalu, ketiganya merespon akan tetapi dalam jawabannya masing-masing pihak justru terlihat saling melempar tanggungjawab. Dari pihak Beatrix Shop dan Modern House memberi keterangan bahwa pihak e-commerce lah yang mengedit, upload, dan membuat iklan tersebut. Sementara, dari pihak e-commerce mengklaim telah patuh pada semua regulasi termasuk yang terkait dengan hak kekayaan intelektual.

“Kita sudah lakukan somasi. Kita juga sudah terima jawaban dari pihak. Sejauh ini mereka tidak mau bertanggungjawab terkait dengan foto itu. Dan kita juga sudah melakukan laporan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen KI) terkait laporan dugaan pelanggaran atas hak cipta berupa foto untuk iklan komersial per tanggal 9 Februari 2016,” jelas Dudy.

Pasal 1 angka 10 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mendefinisikan potret adalah karya fotografi dengan objek manusia. Sejatinya, setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial atas potret tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya. Pasal 115 UU Nomor 28 Tahun 2014 menyebut bahwa penyalahgunaan potret untuk kepentingan reklame atau periklanan secara komersial dalam media elektronik dan non-elektronik dipidana denda paling banyak Rp500 juta.

Kepada hukumonline, Dudy menyebutkan bahwa dasar laporannya ke pihak Ditjen KI merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik. “Kita coba masuk dari situ. Itu nanti ujungnya pemblokiran,” kata Dudy

Aturan turunan dari Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2014 itu pada intinya mengatur bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika berdasarkan rekomendasi dari Menteri Hukum dan HAM dapat menutup konten dan/atau hak akses pengguna yang melanggar hak cipta dan/atau hak terkait dalam sistem elektronik dan menjadikan layanan sistem elektronik tidak dapat diakses. Namun, setelah sebelumnya Menteri Hukum dan HAM melakukan verifikasi laporan dugaan yang masuk.

Selain itu, maksud dari “menutup konten dan/atau hak akses pengguna” sendiri mencakup dua hal. Pertama, terkait pemblokiran konten atau situs penyedia jasa layanan konten. Kedua, berupa pemblokiran akses pengguna terhadap situs melalui pemblokiran internet protocol address atau sejenisnya. Pasal 55 ayat (4) UU Nomor 28 Tahun 2014 memberi wewenang pada Menteri Hukum dan HAM untuk menutup sebagian atau seluruh konten yang melanggar atau menjadikan layanan sistem elektronik tidak dapat diakses.

Terhadap penutupan konten dan/atau hak akses pengguna dapat diajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negera. Jika dibuka kembali, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham menyampaikan rekomendasi ke Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo untuk membuka kembali paling lambat 2x24 jam penutupan konten dan/atau hak akses.

Untuk diketahui, awal mulanya dugaan penyalahgunaan potret diri Farah Quinn berangkat dari informasi dari rekan Farah yang mengirim email sekira pada 4 September 2015 dan memberitahukan bahwa salah satu foto yang sebenernya foto dari cover Buku Healthy Happy Family by Farah Quinn terbitan PT Gramedia Pustaka Utama dijadikan iklan untuk produk pisau dari Beatrix Shop.

Sementara, dugaan penyalahgunaan potret diri Farah Quinn yang kedua untuk iklan produk double fry pan milik Modern House sebetulnya adalah foto yang pernah digunakan Farah untuk iklan produk Tupperware, dipakai dan muncul belakangan ini, yakni sekira bulan Maret 2016 sebelum laporan ke Mabes Polri itu dibuat.

Jalur Perdata
Farah Quinn sendiri merasa kasus yang menimpanya saat ini akan berdampak buruk pada karir dan reputasinya. Pasalnya, tahun 2016 ini bertepatan dengan rencananya untuk berbisnis dan fokus berkarir sebagai seorang entrepreneur. Ia sangat berharap, lewat jalur hukum ini bisa memberikan keadilan.

“Kasus ini penting sekali buat saya, ini bisa rusak reputasi saya. Saya ngga mau foto saya sembarangan tanpa approval dipakai untuk pasarkan produk yang kita sendiri kurang tau kualitasnya bagaimana. Saya harapkan bakal ada justice disini. Saya juga tidak mau terjadi dengan teman-teman public figure. Tahun ini tahun penting buat saya, karena lagi fokus sebagai entrepreneur,” ujar Farah, Jumat (18/3).

Dan atas timbulnya kerugian baik secara materil dan imateril dari dugaan tindakan melawan hukum itu, tim kuasa hukum juga akan menempuh jalur gugatan perdata yang rencananya akan dilayangkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekira dua minggu ke depan. Terkait dengan berapa potensi nilai kerugian yang diderita, baik Farah maupun tim kuasa hukumnya masih enggan memberikan menjelaskan.

“Gugatan pada pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta pusat akan kita lakukan melihat perkembangan di mabes polri. Saat ini konsentrasi tim kuasa hukum lebih pada mengawal proses atas laporan kita ke Mabes Polri kemarin,” tukas Dudy.
Tags:

Berita Terkait