Damayanti Kembalikan Uang, KPK Pertimbangkan Status Justice Collaborator
Berita

Damayanti Kembalikan Uang, KPK Pertimbangkan Status Justice Collaborator

Ada saksi lain yang juga mengembalikan uang ke KPK.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti usai diperiksa KPK. Foto: RES
Anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti usai diperiksa KPK. Foto: RES
Tersangka kasus suap proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016, Damayanti Wisnu Putranti mengembalikan uang Sing$240 ribu dan Rp1,1 miliar kepada KPK. Mengingat sikap kooperatif Damayanti, KPK mempertimbangkan pengajuan Damayanti sebagai justice collaborator (JC).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pengembalian uang Sing$240 ribu dan Rp1,1 miliar tersebut merupakan inisiatif Damayanti. Pengembalian uang itu di luar penerimaan Sing$33 ribu yang telah disita oleh KPK. "Jadi, dua kali, sebelumnya Rp1,1 miliar dan hari ini Sing$240 ribu," katanya, Senin (21/3).

Menurutnya, pengembalian uang itu akan menjadi pertimbangan penyidik untuk menerima pengajuan Damayanti sebagai JC atau saksi pelaku yang bekerja sama. Meski Damayanti telah secara terbuka mengungkapkan kepada penyidik mengenai siapa yang memberikan uang itu kepadanya, Priharsa belum bisa membuka kepada publik.

Priharsa menyatakan, hingga kini, penyidik masih mendalami penerimaan uang Sing$240 ribu dan Rp1,1 miliar. "Kemungkinan bisa penyuap lain atau dari proyek lain. DWP (Damayanti Wisnu Putranti) pernah menyampaikan ada beberapa penerimaan uang. Dari sejumlah penerimaan, pernah diberikan ke pihak lain," ujarnya.

Selain Damayanti, ada saksi lain yang juga mengembalikan uang ke KPK. Namun, Priharsa tidak mengingat siapa saksi yang telah mengembalikan duit tersebut. Ia hanya mengingat jumlah uang yang dikembalikan berkisar antara Rp250 juta hingga Rp300 juta. "Hanya satu orang, (uang) disampaikan ke penyidik," tuturnya.

Apabila mengacu UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pengertian saksi pelaku atau JC adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Adapun hak-hak saksi pelaku dalam Pasal 10A UU No.31 Tahun 2014, antara lain diberikan penanganan khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan. Penghargaan sebagaimana dimaksud, berupa keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai ketentuan UU.

Jika membaca ketentuan Pasal 4 huruf d Peraturan Bersama Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tahun 2011, salah satu syarat untuk menjadi JC adalah kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, hal mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis.

Dalam kasus ini, Damayanti bersama rekannya di Komisi V DPR, Budi Supriyanto diduga menerima suap masing-masing Sing$99 ribu dan Sing$305 ribu dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Penerimaan itu sempat dilaporkan Budi melalui pengacaranya ke Direktorat Gratifikasi KPK, tetapi ditolak karena terkait dengan perkara korupsi yang disidik KPK.

Alhasil, uang sejumlah Sing$305 ribu itu disita penyidik KPK. Penyidik menduga pemberian uang kepada Budi dan Damayanti dimaksudkan untuk mengamankan sejumlah proyek di Kementerian PUPR. Sebagaimana diketahui, Komisi V merupakan komisi di DPR yang bermitra dengan Kementerian PUPR.

Selain Damayanti dan Budi, KPK juga menetapkan Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, dan Abdul Khoir sebagai tersangka. Budi, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a, b, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Abdul disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, atau Pasal 13 UU Tipikor.
Tags:

Berita Terkait