Pemerintah Siapkan Cara Lain Bila Pembahasan Tax Amnesty Berlarut-larut
Berita

Pemerintah Siapkan Cara Lain Bila Pembahasan Tax Amnesty Berlarut-larut

Menteri Keuangan mengklaim sudah punya data mengenai rekening orang Indonesia di luar negeri.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung. Foto: SGP
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung. Foto: SGP

Pemerintah telah menyiapkan skenario lain bila pembahasan RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty) berlarut-larut di DPR. Meski demikian, pemerintah berharap pembahasan RUU ini bisa dilakukan di DPR secepatnya. Hal ini disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada usai rapat terbatas membahas masalah pencucian uang dan penggelapan pajak, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/3).

“Nah caranya apa tentunya kita menunggu apa yang terjadi di DPR. Tetapi sebenarnya sekali lagi, presiden mengharapkan tax amnesty dapat diselesaikan pada masa sidang berikut ini,” kata Pramono, seperti dilansir situs Setkab.

Pramono berharap, DPR bisa menyelesaikan pembahasan RUU Tax Amnesty karena kalau bisa terselesaikan, hal itu sangat membantu. “Tapi kalau ternyata tarik-menariknya kepanjangan, jujur pemerintah sudah punya cara untuk instrumen bagaimana persoalan pajak ini terselesaikan,” tegas Mas Pram, panggilan akrab Pramono Anung.

Instrumennya sudah ada, tapi akan kita sampaikan kalau ternyata tax amnesty tidak dapat terselesaikan,” tambah Pram.

Seskab mengutip data yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, dimana di dua negara ada 6000 lebih WNI, SPV nya sekitar 2000 lebih. “Sekarang ini sudah menjadi era keterbukaan. Sehingga diketahui orangnya siapa, jumlahnya berapa, ternyata orang Indonesia banyak yang kaya-kaya ya,” ujarnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengklaim sudah punya data mengenai rekening orang Indonesia di luar negeri. Ia berharap, dengan skema yang akan diterapkan, yaitu pengampuan pajak, rekening tersebut bisa kembali ke Indonesia, atau paling tidak dideclare secara tegas.

“Kami sudah tahu bagaimana polanya. Polanya biasanya dibentuk Special Purpose Vehicle (SPV), atau SPV, yang ada di berbagai tempat di dunia, yang paling populer untuk Indonesia adalah British Virgin Islands. Nah dari situ kemudain SPV-SPV tersebut menyimpan uangnya di salah satu negara,” papar Bambang.

Menkeu mengaku sudah mengidentifikasikan, baik bank-nya maupun rekeningnya. Ia menyebut, bahkan di salah satu negara ada rekening lebih dari 6000 Warga Negara Indonesia (WNI) punya rekening di negara tersebut. Dan kemudian ada 2000 SPV yang terkait dengan 6000 nama WNI tersebut.

Tentunya, lanjut Bambang, uang yang disimpan di sana belum tercatat sebagai aset yang dilaporkan di dalam SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan pajak.  “Tentunya ini adalah bagian nanti yang kita kejar,” kata Menkeu seraya berharap pemilik uangnya dengan sukarela nanti melaporkan atau ikut di dalam program pengampunan pajak yang akan dilakukan pemerintah nantinya.

Sementara itu, Presiden Jokowi meminta agar dilakukan langkah-langkah konkret untuk mengintegrasikan sistem pelaporan dan analisis transaksi keuangan dengan laporan pajak. Menurut Jokowi, pengawasan pada transaksi keuangan akan jauh lebih mudah apabila profil nasabah dengan wajib pajak dapat diintegrasikan.

“Agar pelanggaran hukum terhadap tindak pidana pajak dan penggelapan uang dapat berjalan dengan baik, kunci utamanya  adalah sinergi yang baik antar kita, antar penegak hukum kita,” kata Presiden Jokowi.

Presiden meminta agar ada koordinasi yang lebih solid antara PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Kepolisian, Kejaksaan dan Dirjen Pajak, khususnya jika ada dugaan penggelapan pajak dan pencucian uang.

“Semua harus betul-betul bekerja secara sinergis di lapangan. Jangan sampai ada lagi egosektoral, sehingga terjadi gesekan dan benturan dalam penegakan hukum kita. Jangan sampai para penegak hukum pajak justru menjadi ketakutan dalam menjalankan tugasnya dalam sinergi dilapangan,” kata Jokowi.

Presiden juga meminta agar Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilibatkan dalam pengawasan sektor – sektor yang rawan tindak pidana pencucian uang, baik yang berkaitan dengan narkoba, ilegal trading, transfer pricing dan yang lain-lainnya.

Tags:

Berita Terkait