Ini Kata Yusril Soal Polemik Transportasi Berbasis Aplikasi
Berita

Ini Kata Yusril Soal Polemik Transportasi Berbasis Aplikasi

Harmonisasikan aturan transportasi, jangan biarkan rakyat bentrok karena memperebutkan lahan untuk mencari nafkah.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Yusril Ihza Mahendra. Foto: SGP
Yusril Ihza Mahendra. Foto: SGP
Aksi demo pengemudi taksi dan angkutan umum terhadap protes transportasi berbasis aplikasi online berujung ricuh. Pemerintah  seolah gagap menghadapi perubahan transportasi berbasis teknologi dari aspek regulasi. Lambannya respon pemerintah berdampak gejolak sosial. Pemerintah pun wajib menjaga stabilitas sosial. Hal ini disampaikan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, kepada hukumonline melalui pesan singkat, Rabu (23/3).

“Jangan biarkan rakyat bentrok antar sesama karena memperebutkan lahan untuk mencari nafkah. Pemerintah Daerah jangan cepat-cepat memberikan izin beroperasinya transportasi umum walau ongkosnya lebih murah. Antara angkutan umum konvensional dengan angkutan umum sistem baru harus diharmonisasikan lebih dulu agar yang satu tidak rugikan yang lain,” ujarnya.

Menurutnya, transportasi berbasis aplikasi online relatif lebih murah ketimbang konvensional. Pasalnya, transportasi seperti Uber dan Grab disubsidi. Sementara pengemudi transportasi konvensional menjadi tidak mampu bersaing menurunkan ongkos angkutan. Terlebih, mereka tidak dibebankan dengan membayar pajak lantaran berplat hitam.

“Sementara pengendara ojek dan angkutan konvensional tidak disubsidi siapa pun.  Mereka bahkan harus bayar berbagai pajak dan pungutan,” ujarnya.

Mantan Menteri Kehakiman era Presiden Megawati Soekarnoputri itu berpandangan, masyarakat memang diuntungkan dengan beroperasinya angkutan berbasis aplikasi. Selain biaya murah, cepat dan relatif nyaman, penumpang pun tak perlu mengeluarkan tenaga menunggu angkutan. Pasalnya penumpang dijemput hingga diantar sampai ketujuan oleh pengemudi transportasi berbasis aplikasi.

Ia menilai di era kemajuan teknologi, perubahan menjadi hal yang tak dapat dihindarkan. Persaingan antar angkutan berbasis aplikasi online dengan konvensional memang berbeda media. Namun, sedianya peran pemerintah mesti lebih tanggap dan responsif. Lagi pula keberadaan angkutan berbasis aplikasi telah berlangsung beberapa tahun terakhir.

"Kemenhub lepas tangan karena sebagai regulator, mereka belum membuat aturan tentang pengoperasian angkutan umum sistem baru ini,” ujarnya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu berpendapat, sebelum mengeluarkan izin mestinya pemerintah menyelesaikan aturan tentang transportasi jebis baru. Setidaknya melakukan harmonisasi terlebih dahulu terhadap aturan yang ada untuk kemudian mengajak seluruh stakeholder duduk bersama.

“Dengar aspirasi mereka dan pemerintah cari jalan tengahnya. Yang penting, pemerintah bertindak sebagai pengayom rakyat dan memberikan kesempatan pada semua tanpa merugikan suatu kelompok. Jadikan keadilan dan kepastian hukum untuk melindungi kepentingan semua pihak," katanya.

Terpisah, anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani berpandangan kehadiran angkutan berbasis aplikasi tak dapat dihapuskan keberadaanya. Sebaliknya, keberadaan transportasi berbasis aplikasi amat dibutuhkan di era digital. Terlebih, kehadirannya memberikan kemudahan dengan harga yang kompetitif ketimbang angkutan umum konvensionanl

Kehadiran pemerintah mestinya lebih sigap. Ya, tentunya dengan kebijakan dengan mengakomodir semua pihak. Pemerintah pun tak boleh asal blokir mau pun membubarkan layanan transportasi berbasis online. “Maka dari itu perlu segera dikeluarkan peraturan khusus terkait kehadiran layanan angkutan umum berbasis aplikasi sehingga tidak lagi dianggap illegal dan polemik yang muncul segera teratasi,” kata politisi Hanura itu.

Berbeda dengan Miryam, anggota Komisi V lainnya M Nizar Zahro berpandangan merujuk Peraturan Presiden No.39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, maka taksi online terdaftar sebagai aplikasi online, bukan perusahaan melayani transportasi. Nah terhadap perusahaan asing yang ingin mengembangkan usahanya di Indonesia, maka mesti terdaftar.

Politisi Partai Gerindra itu berpendapat dengan meluapnya aksi demo dari pengemudian transportasi konvensional bertujuan menuntut keadilan dan persamaan hak. Pasalnya angkutan umum konvensional telah terdaftar dan memiliki izin beroperasi dan NPWP. Sementara taksi illegal tidak membayar pajak, tida terdaftar dan tidak menjalani uji kelayakan kendaraan.

“Oleh pemerintah ini dimanjakan, di mana rasa keadilan itu. Mestinya pemerintah menutup aplikasi itu dan konsisten menegakan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Bagi perusahaan yang belum mempunyai 9 izin yang termaktub dalam undang-undang itu, wajib ditutup, tidak boleh dia melaksanakan usaha jasa transportasi.  Bagi perusahaan taksi online wajib mengurus izin-izin seperti taksi konvensional. Biar ada rasa keadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memperbolehkan  angkutan berpelat hitam mengangkut penumpang atau sewa. Dengan catatan, telah lolos uji kelayakan jalan (KIR). "Pelat hitam itu enggak apa-apa, tetapi untuk keselamatan, harus di-KIR," katanya di Jakarta, Selasa (22/3).

Ia menjelaskan, uji KIR bertujuan agar kendaraan tersebut terdata oleh pemerintah untuk menjamin keselamatan dan keamanan transportasi. "Kenapa harus didaftar? Agar pemerintah bisa mencatat pengemudi siapa dan pemilik kendaraan siapa, boleh saja pelat hitam asal di-KIR,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait