Notaris Perlu Adaptasi dengan Sistem Fidusia Online
Berita

Notaris Perlu Adaptasi dengan Sistem Fidusia Online

Terbiasa dengan sistem manual, kalangan notaris memerlukan waktu dan proses adaptasi dengan cara kerja online.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: fidusia.ahu.go.id
Foto: fidusia.ahu.go.id
Pasal 14 ayat 1 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dibuat agar pelaksanaanya jadi efektif dan efisien. Kini ketentuan tersebut diterjemahkan oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham dalam layanan fidusia online. Dengan adanya sistem online, maka sertifikat jaminan fidusia dapat dicetak dalam waktu tujuh menit. Sebelumnya, pendaftaran fidusia manual di Kantor Pendaftaran Fidusia dapat memakan waktu hingga berbulan-bulan.

Selain pemangkasan waktu, biaya yang harus dikeluarkan dalam melakukan pendaftaran fidusia pun berkurang. Sebab, notaris hanya akan membebankan biaya pembuatan akte kepada perusahaan pembiayaan. Selama ini, biaya pendaftaran fidusia tidak standar bahkan menjadi mahal karena proses pendaftarannya yang membutuhkan banyak waktu dan melibatkan beberapa pihak.

“Bagi kalangan notaris kebijakan ini tidak ada masalah. Ini suatu terobosan yang sangat baik. Masyarakat kini lebih dipermudah dengan sistem online. Selain itu, menghemat waktu dan biaya pula,” ungkap Ketua Bidang Dana dan Organisasi Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI), Risbert Sulini Soeleiman, kepada hukumonline di Jakarta, Rabu (23/3).

Risbert menambahkan bahwa sistem online juga memiliki kelebihan lain dibandingkan dengan sistem manual. Ia menuturkan, dengan sistem saat ini masyarakat bisa melihat daftar barang yang telah dibebankan penjaminan fidusia. Dengan demikian, tidak akan ada penjaminan berganda di atas satu barang.

Ia pun menilai, keterbukaan informasi itu tidak perlu menimbulkan kekhawatiran penyalahgunaan data. Sebab, masyarakat hanya bisa melihat daftar yang ada tanpa bisa mengubahnya. Sehingga, informasi tersebut akan aman bagi para pihak.

“Bandingkan saja dengan informasi pendaftaran perseroan terbatas, kan serupa. Di dalam pendaftaran PT kita bisa lihat siapa saja direksinya. Sama saja dengan fidusia, kita bisa lihat barang-barang yang sudah dijaminkan. Tetapi kan tidak bisa diubah sembarangan informasi itu,” katanya.

Kendati demikian, Ketua Umum INI Adrian Djuaeni mengaku bahwa masih ada tantangan yang harus diselesaikan untuk menyukseskan pelaksanaan fidusia online. Menurut Adrian, tantangan itu salah satunya bersifat internal di kalangan notaries. Sebab, dalam sistem online notaries menjadi pihak yang berwenang meng-upload data kreditur dan debitur untuk membuat akta jaminan fidusia, kami menyambut baik. Sementara itu, menurut Adrian, masih ada notaris yang gagap teknologi alias gaptek.

Sehingga untuk memanfaatkan kemudahan dari sistem online, notaris menurut Adrian harus lebih terbuka. Ia mengatakan, memang perlu proses bagi notaris untuk terbiasa bekerja secara online. Meskipun sudah dimulai dengan pendaftaran PT yang lebih dulu menggunakan sistem online, Adrian menilai tetap dibutuhkan adaptasi untuk pelaksanaan fidusia online.

“Kita akui saja, masih ada notaris yang gaptek. Ya, memang sama saja dengan profesi lain kan juga masih ada saja orang yang gaptek. Tetapi, untuk itu notaris harus lebih terbuka pikirannya,” kata Adrian.

Menurut Adrian, secara umum notaris memang terbiasa dengan sistem kerja manual. Terlebih, pekerjaan utama notaris yang berkaitan dengan akta otentik membuat banyak berhadapan dengan dokumen fisik. Tetapi Adrian mengatakan bahwa bagaimanapun harus ada penyesuaian dengan perubahan yang baik.

“Saya ingat dulu saat proses pendaftaran PT diubah dari manual menjadi online ada penolakan dari kalangan notaris. Menurut saya ya karena notaris ini belum terbuka penerimaannya dengan teknologi. Tetapi, setelah pendaftaran PT online berjalan, dirasa juga manfaatnya oleh notaris sendiri,” paparnya.

Ia yakin dalam masa mendatang notaris bisa lebih terbuka dengan kemajuan teknologi. Sehingga, mereka menjadi terbiasa bekerja dengan sistem online, termasuk pengurusan pendaftaran fidusia ini. Namun Adrian mengakui, hal itu membutuhkan waktu dan proses.

Tags:

Berita Terkait