KPPU-Kominfo Cegah Kartel Usaha Telekomunikasi
Berita

KPPU-Kominfo Cegah Kartel Usaha Telekomunikasi

Menteri Kominfo berharap pengawasan terus dilakukan.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Ketua KPP Syarkawi Rauf, tengah, berbaju batik. Foto: KPPU
Ketua KPP Syarkawi Rauf, tengah, berbaju batik. Foto: KPPU
Setelah pengadilan menghukum sejumlah perusahaan telekomunikasi dalam kasus kartel layanan pesan singkat (SMS), Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjalin kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kedua lembaga membuat nota kesepahaman untuk mengawasi agar persaingan industri telekomunikasi berjalan secara fair.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf, juga sempat menyinggung kasus kartel SMS yang sudah diputus pengadilan itu. Pada 2008 silam KPPU menghukum enam perusahaan operator seluler untuk membayar denda karena terbukti melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bertahun-tahun kemudian MA menguatkan putusan itu.

Syarkawi berharap kerjasama KPPU-Kominfo bisa mengantisipasi terjadinya kartel di bidang usaha komunikasi dan informatika. Kerjasama ini juga mendorong agar persaingan usaha yang sehat dijalankan para pemangku kepentingan. Apalagi dunia usaha komunikasi dan informatika terus berkembang. Provider atau penyedia jasa telekomunikasi kian beragam, bahkan saling berpacu untuk memberikan layanan tercepat dan terbaik terutama menyangkut internet. Jasa transportasi pun ternyata juga tak ketinggalan untuk memanfaatkan layanan internet dalam memberi kemudahan kepada pelanggan.

Guna mengantisipasi dinamika dunia usaha itulah KPPU dan Kominfo menjalin kerjasama. Syarkawi mengakui nota kesepahaman kedua lembaga masih bersifat umum. Langkah ini penting untuk mempercepat proses konsolidasi di industri dan akhirnya industri telekomunikasi menjadi efisien sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. "Ini baru kesepakatan yang sifatnya sangat umum. Ke depan kami akan berkunjung balik ke tempat pak Rudiantara untuk mendetailkan persoalan ini sehingga roadmap kerja sama jelas,” kata Syarkawi di Kantor KPPU Jakarta, Rabu (23/3).

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyambut baik nota kesepahaman untuk pencegahan dan penanganan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada industri komunikasi dan informatika. Menurutnya, nota ini akan membuat industri komunikasi lebih baik karena ada yang mengawasi dan lebih efisien. Pengawasan juga harus terus dilakukan. “Nota kesepahaman ini diharapkan membuat industri komunikasi menjadi lebih baik lagi,” katanya.

Adapun pokok dari nota kesepahaman ini meliputi pengkajian dan monitoring perilaku pelaku usaha di industri komunikasi dan informatika, melakukan harmonisasi kebijakan persaingan usaha dalam industri komunikasi dan informatika, pertukaran informasi dan data, sosialisasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan peraturan bidang komunikasi dan informatika kepada pemangku kepentingan industri komunikasi dan informatika, serta pemberian bantuan narasumber atau ahli.

Sebelumnya, KPPU juga telah meneken nota kesepahaman dengan Kementerian Pertanian untuk mencegah persaingan tidak sehat dalam industri pangan; dan dengan Lemhanas untuk kajian ketahanan pangan nasional.
Tags:

Berita Terkait