Ini Pesan Ketua MA Saat Melantik 32 Ketua Pengadilan Banding
Berita

Ini Pesan Ketua MA Saat Melantik 32 Ketua Pengadilan Banding

Secara khusus, Ketua MA meminta pimpinan pengadilan rajin mengikuti segala kebijakan yang dikeluarkan MA.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Acara pelantikan 32 Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Kamis (24/3). Foto: ASH
Acara pelantikan 32 Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Kamis (24/3). Foto: ASH
Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 32 ketua pengadilan tingkat banding di ruang Kusumah Atmadja Gedung MA Jakarta. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA No. 330/Djmt/Kep/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015, SK KMA No. 33/KMA/SK/III/2016, dan SK KMA No.  35/KMA/SK/III/2016 tanggal 7 Maret 2016 tentang Promosi, Mutasi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, dan Pengadilan Militer Tinggi.

Ke-32 Ketua Pengadilan Tingkat Banding ini terdiri dari 22 orang Ketua Pengadilan Tinggi, 8 orang Ketua Pengadilan Tinggi Agama, dan 2 orang Ketua Peradilan Militer Tinggi. “Demi Allah saya bersumpah/berjanji akan memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945, serta berbakti pada Nusa dan Bangsa. Semoga Allah/Tuhan melimpahkan tuntunan dan lindungan-Nya,” ucap Ketua MA M. Hatta Ali saat memandu sumpah jabatan ketua pengadilan tinggi di ruang Kusumah Atmadja gedung MA Jakarta, Kamis (24/3).

Usai pengangkatan sumpah jabatan, mereka menandatangi berita acara pengangkatan sumpah jabatan dan pakta integritas sebagai ketua pengadilan tingkat banding di hadapan ketua MA. Dilanjutkan prosesi pengalungan tanda jabatan sekaligus serah terima jabatan yang ditandai dengan penyerahan palu pimpinan dan memori jabatan secara bergiliran di hadapan ketua MA.

Dalam sambutannya, Hatta Ali meminta ketua pengadilan mewujudkan visi dan misi MA yakni menjaga kemandirian badan peradilan, memberi pelayanan hukum berkualitas, meningakatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, dan meningkatkan transparansi badan peradilan. “Makanya, dewasa ini tugas dan tantangan pimpinan pengadilan tidak ringan, tetapi semakin kompleks ke depannya,” kata Hatta Ali.

Dia berpesan lembaga peradilan harus bergerak cepat dan bertransformasi ke arah organisasi modern, transparan, akuntabel, dan profesional. “Saudara harus mampu mengikuti akselarasi derap langkah arah pembaruan MA. Kita minta jajaran Saudara tidak terjerat kesalahan berulang yang menghantui kredibilitas badan peradilan, seperti praktik mafia peradilan, buruknya pelayanan peradilan, dan kurangnya disiplin kerja,” pesan Hatta.

Menurutnya, kinerja pimpinan pengadilan tingkat banding sebagai voorpost (garda depan) tercermin dari kebijakan MA untuk dilaksanakan seluruh pengadilan di wilayahnya masingg-masing. “Saudara pahami Blue Print MA 2010-2035 yang telah menentukan agenda prorioras pembaruan MA. Setiap tahun kita evaluasi dan merumuskan apa yang menjadi prioritas yang melahirkan kebijakan MA,” kata Hatta.

Karena itu, secara khusus Ketua MA meminta pimpinan pengadilan mesti rajin mengikuti segala kebijakan yang dikeluarkan MA. Seperti, dalam bentuk Surat Edaran MA, SK Ketua MA, dan Peraturan MA yang berpedoman pada SEMA No. 82 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Penyusunan PERMA, SEMA, dan Surat Keputusan KMA.

“Rajin-rajinlah membaca segala ketentuan yang dikeluarkan MA yang disusun tim kelompok kerja yang melibatkan hakim tingkat pertama, banding, dan hakim agung sesuai persoalan yang dibahas. Semua kebijakan itu tak terlepas dari persoalan ril dalam praktik peradilan,” kata dia.

“Laporkan ke Pimpinan MA apabila ada kebijakan yang implementasinya menemui masalah. Saya pastikan kita akan berupaya mencari solusi terbaik,” sambung Ketua MA bergelar profesor itu.

Untuk diketahui, mereka yang dilantik dari lingkungan peradilan umum adalah Amiryat (KPT Mataram), Ohan Burhanudin Purwawangga (KPT Ambon), Sabungan Parhusip (KPT Palu), Sudiwardono (KPT Manado), Sunaryo (KPT Bangka Belitung), Soedarmadji (KPT Samarinda), Yohannes Ether Binti (KPT Banjarmasin), Nasaruddin Tappo (KPT Jayapura), Abdul Kadir (KPT Banten), Nommy HT Siahaan (KPT Semarang), Husni Rizal (KPT Padang), Arwan Byrin (KPT Bandung), Cicut Sutiarso (KPT Medan), I Putu Widnya (KPT Pekanbaru), Mabruq Nur (KPT Palembang), Daming Sunusi (KPT Surabaya), Andreas Don Rade (KPT Kupang), Gatot Suhartono (KPT Kendari), Arif Supratman (KPT Palangkaraya), Wahjono (KPT KPT Bengkulu), Widiono (KPT Maluku Utara), Machmud Rachimi (KPT Makassar).

Untuk lingkungan peradilan agama, Armia Ibrahim (KPTA Medan), Muslimin Simar (KPTA Kendari), Jamil Ibrahim (KPTA Manado), Hasan Basri Harahap (KPTA Palu), Nurdin Juddah (KPTA Ambon), Djazimah Muqoddas (KPTA Bengkulu), Haryono Sunaryo (KPTA Kupang), Mawardy Amien (KPTA Jayapura). Sedangkan lingkungan peradilan militer yakni Kolonel Chk Hidayat Manao (Kepala Peradilan Militer Tinggi II Jakarta) dan Kolonel Laut Sinoeng Hardjanti (Kepala Peradilan Militer Tinggi III Surabaya).
Tags:

Berita Terkait