Pemerintah, GrabCar dan Uber Berembuk Cari Solusi, Ini Hasilnya
Berita

Pemerintah, GrabCar dan Uber Berembuk Cari Solusi, Ini Hasilnya

GrabCar dan Uber tetap memilih menjadi content provider. Keduanya akan bekerjasama dengan badan hukum (koperasi) sebagai penyelenggara angkutan umum.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Ribuan pengemudi sejumlah armada taksi menggelar unjuk rasa di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (14/3). Mereka menuntut pemerintah menutup taksi berbasis online yang dinilai tidak sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Foto: RES
Ribuan pengemudi sejumlah armada taksi menggelar unjuk rasa di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (14/3). Mereka menuntut pemerintah menutup taksi berbasis online yang dinilai tidak sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Foto: RES
Perselisihan antara pengemudi angkutan umum konvensional dengan penyedia jasa transportasi online menjadi pembicaraan yang hangat akhir-akhir ini. Aksi demo para supir taxi konvensional yang berujung bentrok dengan pengemudi transportasi berbasis aplikasi mengundang keprihatinan publik.

Dikutip hukumonline dari akun facebook miliknya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjelaskan bahwa inti masalah bukan tentang sistem online yang digunakan, melainkan soal kendaraan yang digunakan dalam transportasi online tersebut. "GrabCar-Uber, masalahnya bukan pada aplikasi online, tapi sarananya, yaitu kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum," ujar Jonan.

Menurut Jonan, dalam rapat di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Polhukam pada Rabu (23/3), yang turut dihadiri pihak GrabCar dan Uber, ada dua pilihan yang diberikan oleh pemerintah, yaitu keduanya menjadi content provider atau perusahaan penyelenggara angkutan umum. Atas dua opsi itu, kata Jonan, keduanya memlih untuk tetap menjadi content provider, bukan penyelenggara angkutan umum.  

“Untuk itu, mereka akan bekerjasama dengan badan hukum (koperasi) sebagai penyelenggara angkutan umum. Koperasi tersebut harus izin sebagai badan hukum penyelenggara angkutan umum,” kata Jonan.

Kemudian, koperasi akan mengurus pandaftaran kendaraan, uji kalaikan berkala (kir), dan aturan lain. Setdaknya, kata Jonan, ada tujuh perizinan yang harus dipenuhi. “Koperasi menjalankan usaha angkutan umum rental, sehingga plat nomor mobil bisa tetap hitam,” ujar Jonan.

Selain itu, para pengemudi yang tergabung dalam koperasi itu harus meiliki SIM A Umum. Koperasi yang bekerjasama dengan GrabCar dan Uber diberi batas waktu untuk selesaikan semua perizinan, yang batas waktunya dibahas bersama Kadishub DKI.

Jika dari standar itu tidak dipenuhi, maka kendaraan yang dijadikan angkutan umum dianggap sebagai kendaraan ilegal. Adapun yang berhak melarang operasional kendaraan ilegal, seperti taksi online, adalah gubernur di sebuah daerah. 

“Jika sampai batas waktu yang ditentukan mereka tidak selesaikan perizinan, GrabCar dan Uber akan dilarang beroperasi tanpa toleransi,” ucap Jonan.

Meski demikian, Jonan mengatakan bahwa selama proses pengurusan perizinan di DIshub DKI, keduanya boleh beroperasi tapi tidak boleh ekspansi. “Solusi seperti ini sudah dilakukan GrabTaxi, sehingga statusnya legal. Berbeda dengan GrabCar dan Uber,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait