Masyarakat Hukum Udara, ‘Thinktank’ Pemerintah dalam Mengatur Hukum Udara
Berita

Masyarakat Hukum Udara, ‘Thinktank’ Pemerintah dalam Mengatur Hukum Udara

Juga bertujuan untuk memperkenalkan hukum udara kepada masyarakat luas.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Perwakilan MHU dipimpin oleh Ketua Harian Andre Rahadian berfoto bersama perwakilan Hukumonline, Selasa (22/3). Foto: RIA
Perwakilan MHU dipimpin oleh Ketua Harian Andre Rahadian berfoto bersama perwakilan Hukumonline, Selasa (22/3). Foto: RIA
Berawal dari ketertarikan yang sama di bidang hukum udara, advokat Wahyuni Bahar, Andre Rahadian, dan guru besar asal Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (FH UNPAD) Prof. Priyatna Abdurrasyid, serta beberapa rekan lainnya berinisiatif untuk mendirikan Masyarakat Hukum Udara (MHU) hampir enam tahun silam.

Diceritakan oleh Andre selaku Ketua Harian MHU yang datang berkunjung ke kantor hukumonline beberapa waktu lalu, rekan-rekan sesama pendiri ini sepakat untuk mendirikan MHU demi menghimpun semua orang yang memiliki interest yang sama soal hukum udara. “Jadi kita memang belum pernah punya nih satu komunitas yang menampung semua,” ujar Andre.

Andre mengatakan, kalau pun ada perkumpulan orang-orang yang memiliki perhatian terhadap bidang hukum yang satu ini, kebanyakan adalah profesor-profesor atau sesama kalangan akademisi. Biasanya, para pemerhati ini hanya terpusat di universitas tempat mereka mengajar saja.

“Nah ini kita gabungin antara akademisi, praktisi, konsultan hukum yang terkait sama hukum udara dari segi privat, dan juga stakeholders yaitu legal department dari airlines, dari bandara, itu ada Angkas Pura I dan II, dari airnav, dan dari otoritas (pemerintah, red) juga. Pak Rudi Richardo, Kepala Bagian Hukum Ditjen Perhubungan Udara, itu salah satu yang ikut sejak berdiri dan anggota kita yang aktif,” tuturnya.

Lalu apa yang menjadi tujuan komunitas yang dinyatakan resmi berdiri sejak 12 Agustus 2010 ini? Andre menjawab, yang pertama adalah memperkenalkan hukum udara kepada masyarakat luas. Selanjutnya, menjadi rekan bagi pemerintah dalam membuat kebijakan khususnya yang berkaitan dengan hukum udara.

“Tujuan kita salah satunya jadi ‘thingtank’ buat pemerintah. Karena kan aviation ini salah satu bidang yang sangat regulated ya di luar banking dan financial service lah. Jadi kita mau coba kasih tahu kalau ada peraturan, misalnya bahwa ini bertentangan atau ngga in line sama konvensi, atau juga akan nambah beban biaya orang yang berusaha di situ,” ia menjelaskan.

Disampaikan oleh Andre, baru-baru ini MHU dilibatkan dalam penyusunan rencana aturan mengenai unmanned aerial vehicle atau pesawat udara tanpa awak atau dikenal dengan sebutan drone. Perumusan yang dilakukan oleh MHU ini diakuinya juga dilakukan bersama dengan Badan Intelegensi Negara (BIN). Pasalnya, ada isu keamanan atas keberadaan drone.

Soal anggota, Andre mengatakan, bahwa pendaftaran selalu dibuka sepanjang tahun, syaratnya hanya bergelar sarjana hukum. Menurut partner pada kantor hukum Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP) ini, sejak enam tahun berdiri jumlah yang telah terdaftar sebagai anggota MHU ada sekitar 200 orang. Namun, hanya sekitar 100 orang anggota yang masih aktif.

Di antara anggota-anggota yang terdaftar tersebut, serta beberapa nama yang telah disebutkan di atas, terselip nama Prof Mieke Komar Kantaatmadja, guru besar FH UNPAD yang juga merupakan mantan hakim agung. Hingga saat ini, sebut Andre, Prof Mieke masih cukup aktif dan beliau juga tercatat sebagai Dewan Penasihat MHU.

“Dia (Prof. Mieke Komar) juga anggota kita. Jadi dia bilang, waktu masih hakim agung dia sampaikan kepada Ketua MA, kalau ada permasalahan yang terkait hukum udara, kasih aja ke dia. Kalau ada perkara terkait hukum udaha biar dia yang bahas. Jadi semua perkara-perkara udara dia yang megang,” ucap Andre.

Untuk diketahui, pengurus MHU di bawah kepemimpinan Andre merupakan kepengurusan jilid dua. Pengurus pertama MHU diketuai oleh Wahyuni Bahar, salah satu pendiri yang juga sekaligus menyediakan sebagian ruang di kantor hukumnya, Bahar & Partners, yang berlokasi di Kawasan Mega Kuningan, sebagai kesekretariatan MHU.

Sebagai informasi tambahan, dalam waktu dekat MHU akan menjadi tuan rumah International Air Law Moot Court, peradilan semu tahunan yang diselenggarakan oleh Sarin Memorial Legal Aid Foundation, India dan International Institute of Air and Space Law of Leiden University, Belanda.

Serangkaian pagelaran tersebut di awali dengan seminar sehari bertajuk “Partnering in Opening Skies of South-East Asia, with Special Reference to The Position of Indonesia” acara ini akan diadakan pada tanggal 7 - 10 April 2016, di Jakarta.
Tags:

Berita Terkait