Lima Tahun Mengejar Peringkat Kemudahan Bisnis
Utama

Lima Tahun Mengejar Peringkat Kemudahan Bisnis

Presiden Jokowi meminta peringkat kemudahan bisnis di Indonesia meningkat hingga posisi 40. Beragam kebijakan dikeluarkan.

Oleh:
FITRI N. HERIANI
Bacaan 2 Menit
Salah satu diskusi yang digelar untuk membahas kemudahan berusaha di Indonesia. Foto: RES
Salah satu diskusi yang digelar untuk membahas kemudahan berusaha di Indonesia. Foto: RES
Tiap tahun, World Bank (Bank Dunia) merilis peringkat kemudahan berusaha di seluruh negara, lazim disebut easy of doing business (EODB). Untuk menyusun peringkat itu, World Bank menggunakan sepuluh indikator yakni kemudahan memulai usaha; kemudahan memperoleh sambungan listrik; pembayaran pajak; pemenuhan kontrak; penyelesaian kepailitan; pencatatan tanah dan bangunan; permasalahan izin pembangunan; kemudahan memperoleh kredit; perlindungan investor; dan perdagangan lintas negara.

Indonesia terus berusaha dengan berbagai cara untuk menaikkan peringkat ke jenjang yang lebih baik. Beleid yang menghambat 10 indikator itu diperbaiki. Presiden Joko Widodo bahkan menginginkan peringkat kemudahan berusaha menjadi 40 jika sudah berhasil  memperbaiki kualitas seluruh indikator. Kemudahan berinvestasi dan paket-paket kebijakan perekonomian antara lain dimaksudkan untuk mengejar ranking itu.

Tahun 2012
Tahun 2012, peringkat kemudahan berusaha di Indonesia berada pada posisi 129. Sebenarnya, banyak upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah Indonesia, utamanya dalam hal pengurusan izin. Dalam catatannya, pelaku usaha lebih mudah memulai bisnis dengan mengajukan izin perdagangan umum dan sertifikat pendaftaran usaha secara bersamaan.

Dari 10 kategori penilaian, tiga  mengalami peningkatan yakni pengurusan izin usaha, pembayaran pajak, dan penyelesaian kepailitan. Sebaliknya tujuh kategori lainnya seperti kemudahan memperoleh pasokan listrik, kemudahan memperoleh pinjaman, pengamanan investor, kemudahan perdagangan antarwilayah, perizinan konstruksi, penegakan kontrak, justru mengalami penurunan. Yang masih menjadi catatan IFC dan Bank Dunia adalah sarana dan prasarana energi.

Tahun 2013
Peringkat kemudahan berusaha di Indonesia pada 2013 berada pada posisi 128. Indikator yang mengalami perbaikan pada periode ini adalah kemudahan mendapatkan sambungan listrik. Kemudahan mendapatkan sambungan listrik mengalami peningkatan karena menghilangkan kewajiban kepada pelanggan baru yang ingin memasang listrik, untuk menunjukkan tagihan listrik tetangga sebagai cara untuk membantu memastikan alamat pelanggan.

Tahun 2014
Posisi Indonesia dari segi tingkat kemudahan berbisnis mengalami kenaikan peringkat ke posisi 117 dibandingkang tahun lalu di posisi 128. Beberapa indikator penilaian yang mengalami kenaikan ialah pelayanan kredit, pelayanan listrik, dan mengatasi gagal bayar (kredit macet). Perwakilan Bank Dunia, Rodrigo Chavez mengapresiasi kebijakan pemerintahan Indonesia dalam hal regulasi kemudahan dalam sektor bisnis, terutama mengenai pemberian fasilitas kredit bagi sektor riil. Selain itu di saat bersamaan, dari sisi perbankan, keputusan pemerintah yang memperketat kontrol kredit pada sektor riil juga semakin mengurangi potensi terjadinya kredit macet.

Dalam laporan Bank Dunia, Indonesia dinyatakan telah memperbaiki sistem informasi kredit. Hal tersebut dilakukan dengan membuat peraturan-peraturan baru yang menjadi kerangka hukum untuk pendirian institusi kredit swasta, misalnya regulasi penambahan modal pemerintah di Perum Jaminan Kredit Indonesia (PP No. 98 Tahun 2014).

Hal ini dapat mempermudah para pengusaha untuk mendapatkan kredit dari institusi formal pemberi pinjaman.Dibutuhkan Komitmen pemerintah dalam memperbaiki iklim investasi. Pada 25 Oktober 2013, Wapres Boediono mengumumkan paket kebijakan yang terdiri dari 17 rencana aksi di 8 sektor, yang dimana akan mulai dijalankan per Februari 2014. 

Tahun 2015
Peringkat 114 diperoleh Indonesia pada tahun 2014. Beberapa indikator yang meningkat adalah kebijakan memulai usaha, membayar pajak, perdagangan lintas batas, dan kemudahan mendapatkan aliran listrik.

Dalam hal membayar pajak, Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi pajak asuransi kesehatan yang dibayarkan oleh pengusaha. Reformasi kebijakan ini berlaku untuk daerah Jakarta dan Surabaya. Untuk kemudahan mendapatkan sambungan listrik, pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan menghilangkan kewajiban sertifikat yang menjamin keamanan internal instalasinbagi kontraktor listrik. Serangkaian jilid Paket Kebijakan Ekonomi juga diterbitkan Pemerintah untuk mempermudah dunia usaha.

Tahun 2016
Peringkat kemudahan berusaha pada tahun 2016 meningkat, berada pada posisi 109. Survei yang dilakukan World Bank Group menggunakan data dalam kurun waktu antara 2 Juni 2014 hingga 1 Juni 2015. Dalam periode tersebut World Bank mencatat adanya perbaikan yang positif terhadap tiga indikator yakni memulai usaha, akses perkreditan, dan membayar pajak.

“Jadi dalam periode tersebut, World Bank mencatat adanya tiga indikator perbaikan yang positif di antaranya memulai usaha, akses perkreditan dan membayar pajak,” kata Franky dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor BKPM Pusat Jakarta, Rabu (28/10).

Dari hasil survei, tercatat indikator memulai usaha (starting business) mengalami penurunan peringkat dari 155 menjadi 173. Meski demikian, World Bank mencatat hal yang positif antara lain waktu total untuk memulai usaha bisa dipangkas dari sebelumnya 52,5 hari menjadi 47,8 hari. Demikian juga halnya untuk indikator akses perkreditan (getting credit) yang mengalami perbaikan. Fidusia online salah satunya memungkinkan akses pencarian nama debitur. Juga indeks hak hukum yang meningkat dari empat menjadi lima.

Dalam indikator pembayaran pajak, ada dua hal yang mengalami perbaikan. Pertama, pembayaran jaminan sosial (BJPS) secara elektronik dari 12 kali pembayaran menjadi 1 kali pembayaran, kemudian jenis pembayaran berkurang dari 65 menjadi 54 jenis per tahun. Kedua, waktu yang diperlukan berkurang dari 253,5 jam menjadi 234 jam per tahun. Selain itu besaran pajak berkurang dari 31,4% menjadi 29,7% dari laba.

Tags:

Berita Terkait