Kejati Jatim Tetapkan La Nyalla DPO
Aktual

Kejati Jatim Tetapkan La Nyalla DPO

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kejati Jatim Tetapkan La Nyalla DPO
Hukumonline
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti sebagai tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan korupsi pembelian saham "Initial Public Offering" Bank Jatim senilai Rp5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Ariezyanto di Surabaya, Selasa, mengatakan penetapan DPO tersebut dilakukan setelah tersangka La Nyalla tidak ditemukan di sejumlah rumahnya saat dilakukan penjemputan paksa.

"Hari ini status tersangka La Nyalla menjadi DPO dan kami langsung meminta kepada Kejaksaan Agung terkait dengan DPO ini untuk menggerakkan intelijen guna mencari tersangka ini," katanya.

Selain meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung, pihaknya juga meminta bantuan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk membantu menemukan tersangka ini.

"Pada saat kami melakukan penjemputan paksa di rumah tersangka, kami tidak menemukan. Kami juga meminta keterangan terhadap asisten rumah tangga yang menyebutkan kalau tersangka La Nyalla sudah tidak pulang ke rumahnya setahun terakhir," katanya.

Ia mengatakan penetapan La Nyalla sebagai buronan diterbitkan setelah La Nyalla mangkir dari pemanggilan ketiga kalinya oleh Kejaksaan pada Senin (28/3).

La Nyalla juga tidak diketahui keberadaannya saat dicari petugas kejaksaan untuk dilakukan upaya jemput paksa, meski sumber lain menyebutkan berada di Malaysia sejak dua pekan lalu.

"Kejati Jatim sudah mengirim surat DPO ke Kejaksaan Agung, ke Kepolisian, dalam hal ini Polda Jatim, KPK, dan Interpol untuk diminta bantuan mencari keberadaan tersangka," katanya.

Interpol dilibatkan, lanjut dia, karena diduga La Nyalla saat ini berada di luar negeri dimana informasi sementara, La Nyalla terbang dari Bandara Soekarno Hatta menuju Malaysia pada Kamis (17/3) sore lalu.

"Sampai sekarang masih dicari posisi tepat tersangka," katanya.

Ia mengatakan La Nyalla bisa lolos ke luar negeri karena surat pencekalan dari Kantor Imigrasi belum keluar dari kejaksaan.

"Kalau memang ada iktikad baik kenapa tersangka berangkat keluar negeri jika ada pemanggilan dari kejaksaan terkait dengan kasus ini," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara La Nyalla, Ahmad Riyadh UB, mengaku belum menerima surat resmi dari Kejaksaan terkait penetapan kliennya sebagai DPO.

"Saya belum terima surat DPO nya," katanya.
Tags: