Sulitnya Mendapat Pendampingan Kala Organisasi Advokat Pecah
Berita

Sulitnya Mendapat Pendampingan Kala Organisasi Advokat Pecah

Seorang advokat diadili di PN Jakarta Pusat. Pendampingan oleh organisasi advokat dipertanyakan.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi perpecahan organisasi advokat. Ilustrasi: BAS
Ilustrasi perpecahan organisasi advokat. Ilustrasi: BAS
Rahmiaty Pane, seorang advokat, kini tengah duduk di bangku ‘pesakitan’ sebagai terdakwa lantaran dituduh turut serta melakukan perbuatan yang merusak barang milik orang lain. Ia ditahan sejak Desember 2015 lalu. Padahal, menurut keterangan Rahmiaty, ia hanya mendatangi lokasi tanah sengketa yang diyakini milik kliennya.

Penurunan papan pengumuman kepemilikan lahan yang tertancap di pinggir jalan di atas lahan menjadi pangkal persoalan. Padahal Rahmiaty mengklaim tak tahu perintah penurunan papan pengumuman itu. Tapi itulah yang mengantarkan perempuan yang berprofesi sebagai advokat ini ke bui. Insiden perusakan itu dilaporkan ke polisi.

Ia mencoba menempuh upaya hukum praperadilan, namun gagal. Sidang berlanjut ke PN Jakarta Pusat. Selasa (29/3) kemarin, agenda sidang sudah memasuki pembuktian yakni mendengar keterangan saksi fakta dari penuntut umum.

Dalam wawancara singkat Rahmiaty bersama hukumonline sebelum persidangan dimulai, Rahmiaty mengungkapkan pesan untuk organisasi advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang saat ini sudah terpecah menjadi tiga kepemimpinan. Ia merasakan betapa sulitnya mendapatkan pendampingan saat tengah tersandung kasus.

“Saya ingin PERADI kuat dalam berbicara di tingkat yang selevel. Artinya sama-sama pengambil keputusan di tingkat nasional, karena PERADI adalah bagian dalam penegakan hukum itu sendiri. Kalau ada pembiaran seperti ini, saya juga merasa sedih karena kita sudah melakukan pembiaran. Ini hari Rahmiaty, saya berharap tidak ada Rahmiaty lain di PERADI ke depan,” kata Rahmiaty.

Rahmiaty berharap, kepengurusan dan kewibawaan PERADI harus dihidupkan dengan semangat yang murni. Advokat harus berjiwa malaikat, bukan berotak penjahat. Namun demikian, bukan berarti advokat adalah profesi yang kebal hukum. Pendampingan yang diberikan oleh PERADI kepada advokat yang tengah menjalankan pekerjaan, dan tersandung kasus.

“Semua orang tidak ada yang kebal hukum, tetapi untuk advokat yang sedang menjalankan pekerjaannya yang pastinya tidak mementingkan diri sendiri saat itu. Kalau terjadi pembiaran, lalu di mana tanggung jawab PERADI terhadap advokat di saat mereka terbentur,” keluh Rahmiaty.

Meski mengalami hal yang tidak mengenakkan, Rahmiaty mengaku tidak kecewa terhadap apa yang telah terjadi. Kini ia berusaha tegar menghadapi persoalan hukum yang menimpa. Baginya, PERADI entah di bawah kepemimpinan Fauzi Yusuf Hasibuan, entah Juniver Girsang, atau Luhut MP Pangaribuan adalah sama saja.

“Buat saya sama saja. Saya harap di kepengurusan ke depan ini lebih bertanggung jawab kepemimpinannya. Saya tidak kecewa untuk hal-hal yang masih dalam transisi, tapi saya tetap punya harapan PERADI kuat dan tidak mudah digoyah apapun,” tegasnya.

Saat ini, Rahmiaty didampingi oleh Minola Sebayang dan rekan-rekan. Partners pada Minola Sebayang & Partners, Jery Tambunan mengatakan ia dan teman-teman menjadi kuasa hukum Rahmiaty bukanlah berasal dari organisasi PERADI, melainkan dari Asosiasi Advokat Muda Seluruh Indonesia (AAMSI).

“Memang awalnya karena ada hubungan saudara, satu marga dengan suami Ibu Rahmiaty. Tetapi ini tidak mewakili dari organisasi advokat PERADI, namun dari AAMSI,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait