MAKI Sertakan BPK dalam Praperadilan Kedua Terkait Kasus RS Sumber Waras
Berita

MAKI Sertakan BPK dalam Praperadilan Kedua Terkait Kasus RS Sumber Waras

Hal tersebut didasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan BPK kepada KPK menimbulkan polemik.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: SGP
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: SGP
Setelah permohonan praperadilan yang diajukan atas pengadaan lahan RS Sumber Waras yang ditangani KPK ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mendaftarkan permohonan praperadilan keduanya. Yang berbeda dengan permohonan sebelumnya, kali ini MAKI ikut menyertakan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI sebagai Termohon II.

“Praperadilan Sumber Waras kedua sudah didaftarkan. Hal yang baru adalah dengan ikut digugat BPK dengan tujuan meminta BPK membuka semua data. Hal ini untuk segera memberi kepastian proses selanjutnya kasus Sumber Waras apakah dapat dilanjutkan penyidikan tersangka atau sebaliknya dihentikan Penyelidikannya,” ujar Boyamin, Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada hukumonline, Kamis (31/3).

Menurutnya, BPK harus ikut digugat karena semua berpangkal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan kepada KPK yang pada akhirnya menimbulkan polemik. “Selain itu BPK harus ikut digugat karena sidang kemarin telah diundang sebagai saksi namun tidak hadir. Karena tidak hadir sebagai saksi maka harus ikut digugat karena dengan ikut digugat maka berkewajiban membuka semua data,” paparnya.

Dalam Salinan gugatan yang didapatkan oleh hukumonline, MAKI meminta agar Hakim memutuskan BPK untuk mengawal BPK dalam melakukan penanganan perkara.

“Memerintahkan Termohon II untuk melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap Termohon I guna percepatan penanganan perkara atasdugaantindakpidanakorupsi pembelian lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana amanat Pasal 25 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tulis kutipan salinan permohonan.

Selain itu dalam permohonannya, MAKI mengatakan bahwa Lahan RS Sumber Waras tidak siap bangun, banjir dan tidak ada akses bagus karena terletak di tengah pemukiman. Hal ini berdasar cek lapangan lahan di belakang Roxy Square, sama sekali tidak berhadapan dengan Jl. Kyai Tapa. Jaraknya sekitar 20 meter.

“Bentuk lahan secara hongsui dan fengsui tidak bagus. Lahan berbentuk lebar depan dan mengecil ke belakang, bahkan lahan punya ekor sehingga nilainya pasti rendah. Proses penyusunan APBD-P nomenklatur pembelian lahan RS Sumber Waras tidak transparan karena terjadi Penyusupan seperti UPS. Evaluasi Mendagri tidak ada tindak lanjut selama 7 hari sehingga alokasi biaya pembelian RS Sumber Waras cacat dan tidak dapat dilaksanakan pada TA 2014,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait