MAKI Praperadilankan Jaksa Agung Terkait Status Tersangka Tanri Abeng
Berita

MAKI Praperadilankan Jaksa Agung Terkait Status Tersangka Tanri Abeng

Jaksa Agung dinilai melakukan tindakan penghentian penyidikan yang tidak sah karena tidak diikuti dengan penerbitan SP3 dan tidak melimpahkan berkas perkara tersangka atas nama Tanri Abeng terkait kasus Cessie Bank Bali ke JPU sesuai KUHAP.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) kembali mengajukan permohonan praperadilan. Kali ini, yang disasar adalah Kejaksaan Agung terkait status tersangka mantan Menteri Negera Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Tanri Abeng, dalam kasus Cessie Bank Bali. MAKI melihat hingga kini penetapan tersangka belum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa Agung juga tidak pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut.

“Termohon tidak melanjutkan penyidikan atas perkara a quo, di mana hal tersebut merupakan bentuk penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum. Termohon tidak pernah mengeluarkan SP3 a.n. Tanri Abeng,mengakibatkan pemeriksaan perkara berjalan di tempat alias tidak ada perkembangan yang berarti dan perkara tersebut tidak dilimpahkan ke JPU sesuai hukum acara pidana yang berlaku. Jelas perbuatan dari termohon tergolong bentuk penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum,” demikian kutipan dari salinan permohonan MAKI, yang didapat hukumonline, Selasa (5/4), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam permohonan tersebut juga dipaparkan bahwa pada tahun 1999, telah terjadi tindak pidana korupsi yang dikenal dengan “Skandal Cessie Bank Bali” yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp904 miliar. Kemudian,selama penanganan perkara oleh termohon telah terungkap beberapa nama yang diduga terlibat dalam perkara aquo seperti Syahril Sabirin (Mantan Gubernur Bank Indonesia), Pande N. Lubis (Mantan Wakil Kepala BPPN), Rudi Ramli (Pemilik Bank Bali), Djoko S Tjandra (Direktur PT. Era Giat Prima), Tanri Abeng (Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara), Bambang Subianto (Mantan Menteri Keuangan), Setya Novanto (Mantan Direktur Utama PT. Era Giat Prima).

“Kemudian Djoko S. Tjandra dan Syahril Sabirin diputus bersalahdan putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap serta telah dilakukan eksekusi putusan. Mahkamah Agungmenyatakan DjokoSTjandra (Putusan Peninjauan Kembali No: No. 12 PK/PID.SUS/2009) dan Syahril Sabirin(Putusan Peninjauan Kembali No: No. 07 PK/PID.SUS/2009) bersalah dan masing-masing divonis 2 tahun penjara serta harus membayar denda Rp.15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp.546.166.116.369 dirampas untuk Negara, sedangkan Pande N. Lubis pada tingkat kasasi divonis empat tahun penjara,” jelasnya.

Namun demikian,sejak termohon menetapkan Tanri Abeng sebagai Tersangka dalam perkara dugaan korupsi cessie Bank Bali dan juga telah disebutkan dalam dakwaan Jaksa yang menyatakan telah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dalam perkara a quo dan telah jelas perannya. Juga keterlibatannya sebagaimana telah disebut disebut dalam putusan perkara Peninjauan Kembali (PK) Joko S Tjandra dan Putusan Kasasi Perkara Nomor 380 K/ Pid:2011 tanggal 10 Maret 2004 atas terdakwa Pande N Lubis serta Putusan Peninjauan Kembali No: 07 PK/PID.SUS/2009 atas nama Terdakwa Syahril Sabirin ternyata oleh Termohon tidak diproses hukum lebih lanjut sebagaimana mestinya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, menyatakan bahwa tindakan termohon sebagaimana tersebut diatas, jelas dan nyata merupakan bentuk penghentian penyidikan yang dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum. “Sehingga oleh karenanyaJaksa Agungseharusnya melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan KUHAP,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, menurut Boyamin, Jaksa Agung secara jelas dan nyata merugikan kepentingan pemohon baik secara materiil dan non materii. “Untuk itu sah dan berdasar hukum jika pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatanuntuk memerintahkan kepada termohon agar melakukan proses hukum selanjutnya sebagaimana diatur dalam KUHAP,” paparnya.

Kemudian dalam petitumnya, MAKI meminta agar hakim menyatakan bahwa termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan yang tidak sah karena tidak diikuti dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan tidak melimpahkan berkas perkara tersangka atasnama Tanri Abengke Jaksa Penuntut Umum sesuai KUHAP. Kemudian, memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi skandal Cassie Bank Bali terhadap tersangka Tanri Abeng.

“Memerintahkan termohon untuk melimpahkan perkara aquo ke Jaksa Penuntut Umum apabila dalam jangka waktu 60 (enampuluh) hari Termohon tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara aquo,” ujar Boyamin.

Sidang praperadilan tersebut masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai seminggu ke depan.

Tags:

Berita Terkait