Saksi PNS Ditanya tentang Fasilitas dari Perusahaan
Berita

Saksi PNS Ditanya tentang Fasilitas dari Perusahaan

NSP menghabiskan 123.959 dolar AS menyewa helikopter untuk memadamkan kebakaran.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
PN Jaksel. Foto: SGP
PN Jaksel. Foto: SGP
Pengacara Pemerintah dan majelis hakim sempat menanyakan uang dan fasilitas yang diterima saksi dari PT National Sago Prima (NSP) saat sidang lanjutan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap perusahaan itu di PN Jakarta Selatan, Rabu (06/4) kemarin. Dalam sidang tersebut majelis mendengarkan keterangan empat orang saksi yang diajukan NSP.

Seperti diketahui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melayangkan gugatan terhadap PT NSP. Pemerintah meminta pengadilan agar menghukum perusahaan penghasil sagu ini membayar ganti rugi akibat kebakaran yang terjadi.

Efendi adalah seorang pegawai negeri sipil di Dinas Kehutanan Meranti Riau yang ikut memadamkan kebakaran Maret 2014. Kabid Perlindungan Hutan itu dicecar Patra M. Zen, pengacara Pemerintah, mengenai uang dari NSP. Efendi menegaskan tak pernah menerima uang dari perusahaan, demikian pula dengan fasilitas. Namun Efendi membenarkan menginap 3-4 hari di mess NSP saat datang ke area perusahaan dalam rangka usaha pemadam kebakaran.

Ketua majelis hakim, Nani Indrawati, juga sempat memperjelas boleh tidaknya seorang pegawai kehutanan mendapatkan fasilitas dari perusahaan yang dilaporkan. Sesuai SOP d Dinas Kehutanan, apakah seorang pegawai boleh mendapatkan fasilitas, termasuk menginap? Dicecar pengacara dan majelis hakim, akhirnya Efendi mengatakan ‘sebenarnya tidak boleh’ mendapatkan fasilitas dari perusahaan. “Kita tidak boleh berpihak,” jelas Efendi menjawab pertanyaan hakim Nani.

Dalam keterangannya kepada majelis hakim, Efendi mengatakan NSP aktif memadamkan api ketika kebakaran terjadi, petugas dari perusahaan dan anggota masyarakat sekitar ramai-ramai membantu pemadaman. Perusahaan juga menyediakan peralatan untuk pemadaman.

Saksi lain, dua orang kontraktor, juga membenarkan diminta NSP untuk ikut membantu mengatasi kebakaran. Nasrullah, karyawan kontraktor landclearing, menjelaskan perusahaannya tempatnya bekerja mengerahkan personil dan eskavator untuk membuat sekat-sekat agar kebakaran di areal NSP tidak semakin meluas. Saksi dari kontraktor penanaman bibit sagu juga memberikan keterangan senada, ikut membantu.

Saksi menegaskan NSP tidak pernah memerintahkan kontraktor landclearing membersihkan lahan dengan cara membakar. Sebaliknya, ada larangan membakar sebagaimana terlihat dari beberapa papan larangan membakar yang dipajang di beberapa lokasi. Saksi juga mengatakan NSP memiliki beberapa menara pemantau api. Ketika dicecar Patra M. Zen di mana saja lokasi menara pemantau api tersebut, saksi hanya menyebut di blok U-9. Ketika dikejar lokasi lain, saksi menoleh ke arah tim pengacara NSP, sehingga Patra agak geram. “Saksi jangan diajari dong”, ujarnya.

Pada bagian lain, saksi Samsuar mengungkapkan NSP sempat menyewa helikopter dari perusahaan lain yang berbasis di Jakarta. Biasa sewa helikopter mencapai 123.959 dolar AS, sudah termasuk biaya pembelian avtur. “Kalau dikurs dengan nilai saat itu sekitar satu miliar rupiah,” jelas saksi dari perusahaan penyewaan helikopter tersebut.

 Samsuar mengaku selalu ikut di helikopter saat dipakai memadamkan kebakaran di area konsesi NSP. Namun ia tidak tahu berapa luas area perusahaan yang terbakar karena tim pemadam helikopter hanya diberikan titik-titik koordinat yang harus disiram. PT Intan, perusahaan tempat Samsuar bekerja, sebenarnya memiliki total 8 helikoter, 2 di antaranya tidak dipakai saat masa sewa NSP. Namun, menjawab pertanyaan, Samsuar mengatakan NSP hanya menyewa satu heli.

Dalam proses tanya jawab pengacara Pemerintah berusaha mengejar saksi-saksi untuk memastikan perusahaan tak maksimal mencegah dan memadamkan kebakaran. Misalnya, berkali-kali Patra M. Zen, menanyakan apakah perusahaan menyediakan reservoir, penampungan air.Sebaliknya tim pengacara perusahaan berusaha menunjukkan bahwa perusahaan sudah berusaha maksimal melakukan pencegahan dan pemadaman.
Tags:

Berita Terkait