KPK Periksa Jaksa Kejati DKI, Jamwas Koordinasi Pemeriksaan Tiga Tersangka
Berita

KPK Periksa Jaksa Kejati DKI, Jamwas Koordinasi Pemeriksaan Tiga Tersangka

Jamwas belum simpulkan ada pelanggaran etik.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan kedatangan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Widyo Pramono ke KPK untuk melakukan koordinasi terkait tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada pemeriksaan Kepala dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Jadi ada dua hal. Pertama, hari ini penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah jaksa berkaitan dengan pendalaman kasus. Kedua, koordinasi berkaitan dengan pemeriksaan etik yang ada di Kejagung. Ada rencana Kejagung memeriksa beberapa tersangka yang dalam status penahanan KPK," katanya, Kamis (7/4).

Sejak pagi tadi, KPK memang melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang penyelidik Kejati DKI Jakarta, yaitu Abun Hasbulloh Syambas, Samiaji Zakaria, Roland S Hutahaen. Selain itu, KPK juga memeriksa Staf Seksi Penyidikan Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Zahree dan Staf Pidsus Kejati DKI Jakarta, Rinaldi Umar.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, KPK akan melakukan pendalaman terhadap dugaan suap terkait pengurusan perkara PT Brantas Abipraya (BA) di Kejati DKI Jakarta, dimana KPK telah menetapkan Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan Marudut sebagai tersangka.

Priharsa melanjutkan, hingga kini, KPK belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka penerima suap. KPK masih mengumpulkan informasi-informasi dari para saksi. "Nanti akan diinventarisasi dari informasi-informasi yang didapat, apakah bisa mengerucut kepada orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai pihak penerima," ujarnya.

Senada, Widyo mengaku kedatangannya bersama Inspektur II Jamwas Babul Khoir Harahap untuk berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. Ia juga mengaku proses pemeriksaan di Jamwas sedang berjalan.

Sudah ada beberapa orang yang diperiksa Jamwas, termasuk Sudung dan Tomo. Namun, Widyo enggan membeberkan hasil sementara pemeriksa etik tersebut. Ia hanya membenarkan jika Sudung mengenal Marudut, orang yang disebut-sebut sebagai perantara suap pihak PT BA. "Kenalnya dalam arti hubungan dengan anggota masyarakat saja," ucapnya.

Walau begitu, pemeriksaan di Jamwas masih terus berlanjut. Nantinya, Jamwas akan menyimpulkan apakah ada pelanggaran disiplin yang dilakukan Sudung dan Tomo. Sesuai Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, akan ada sanksi. "Kita wait and see saja," tuturnya.

Pada Kamis, 31 Maret 2016, KPK melakukan OTT terhadap Sudi, Dandung, dan Marudut. Ketiganya ditangkap usai melakukan serah terima uang sejumlah AS$148.835 di sebuah hotel di bilangan Cawang, Jakarta Timur. Bermula pada Rabu malam (30/3) pukul 21.00 WIB, Mrd dan DPa membuat janji untuk bertemu di hotel.

Kemudian, Kamis pagi (31/1) sekitar pukul 08.30 WIB, mereka bertemu di hotel itu. Penyerahan uang dari Dandung kepada Marudut dilakukan di lantai satu toilet pria. Setelah penyerahan, keduanya ke luar dari hotel dan kembali ke mobil masing-masing. Dari hasil penangkapan, KPK menemukan uang sejumlah AS$148.835.

Setelah OTT, ketiganya dibawa ke kantor KPK untuk diperiksa secara intensif. Selain ketiga orang itu, KPK juga memeriksa Sudung dan Tomo sebagai saksi hingga pukul 05.00 WIB. KPK memeriksa Sudung dan Tomo karena diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan suap yang dilakukan Sudi dan Dandung.

Akan tetapi, dari hasil gelar perkara, baru Sudi, Dandung, dan Marudut yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, Sudung dan Tomo masih berstatus sebagai saksi. Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Tags:

Berita Terkait