CHA Karier dan Nonkarier Punya Peluang Sama
Berita

CHA Karier dan Nonkarier Punya Peluang Sama

KY masih berharap banyak masukan dari seluruh elemen masyarakat termasuk media massa untuk memberi masukan dan informasi terkait rekam jejak para CHA tersebut.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Komisi Yudisial (KY) menegaskan tidak akan membedakan antara calon hakim agung (CHA) karier dan nonkarier dalam proses seleksi CHA yang sedang berlangsung saat ini. Semua CHA yang telah mengikuti seleksi tahap kedua (kualitas) tetap diperlakukan sama termasuk peluang hakim karier dan nonkarier.

“Tidak ada perbedaan perlakuan asal calon hakim. Peluang karier-nonkarier sama saja, tidak ada yang diprioritaskan,” ujar Juru Bicara KY, Farid Wajdi saat dihubungi hukumonline, Sabtu (9/4). 

Ditegaskan Farid, semua CHA akan diperlakukan sama baik yang berasal dari lingkungan Mahkamah Agung (MA), pemerintah, atau masyarakat. Secara obyektif posisi/eksistensi mereka setara. Menurutnya, tidak boleh terjadi menjustifikasi putusan hakim dilihat dari latar belakang hakim itu berasal. Sebab, kualitas hakim (karier) tidak bisa diukur hanya dari berat-ringannya vonis karena kasus per kasus punya kondisi berbeda (kasuistis).

“Ini sangat sulit digeneralisir. Yang harus dipastikan bagaimana hakim ketika menangani perkara bebas dari intervensi siapapun (menjaga independensi sekaligus akuntabilitasnya),” kata dia mengingatkan.

“Pandangan yang juga harus diluruskan bukan hanya hakim agung nonkarier yang punya kewajiban melindungi dan menegakkan rasa keadilan masyarakat, tetapi seluruh hakim agung baik karier maupun nonkarier, haruslah seperti itu,” tambahnya.

Menurutnya, adanya fakta komposisi hakim agung lebih banyak dari jalur karier daripada nonkarier lebih dilatarbelakangi alasan penguasaan materi hukum dan keterampilan menangani berkas. Sebab, salah satu tantangan utama menjadi hakim agung adalah kontribusi ketepatan hukum dan kecepatan durasi waktu dalam menjawab tuntutan pengurangan penumpukan perkara.  

Tantangan lain, kata dia, mengenai kesatuan hukum dan konsistensi putusan terutama sejak diterapkannya sistem kamar di MA. “Inilah yang diharapkan dari CHA jalur nonkarier. Jadi, membebani hakim nonkarier harus lebih pro masyarakat adalah anggapan keliru. Memutus perkara semata-mata untuk kepentingan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.” 

Dia menambahkan KY sendiri telah melaksanakan seleksi kualitas pada 28-29 Maret 2016 lalu di Balitbang Diklat Kumdil MA Megamendung, Jawa Barat. Seleksi kualitas ini diikuti 84 dari 86 CHA dan 39 dari 42 calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

“Saat ini sedang proses penilaian hasil seleksi kualitas tersebut. Rapat pleno direncanakan pada 12 April dan pengumuman 13 April,” kata dia.

Hingga kini, KY masih berharap banyak masukan dari seluruh elemen masyarakat termasuk media massa untuk memberi masukan informasi terkait rekam jejak para CHA tersebut. Hal ini semata-mata agar KY mendapat sosok CHA terbaik yang memenuhi kriteria utama yakni aspek kualitas dan integritas. 

“Kualitas berarti dia memiliki kemampuan hukum yang mumpuni dan terampil mengadili dan memutus perkara. Sebab, kami menghendaki hakim agung yang dipilih siap bekerja bukan lagi belajar dari awal. Integritas berarti calon memiliki track record yang baik dan memiliki potensi independensi serta akuntabilitas yang mapan, daya tahan yang kuat terhadap godaan intervensi,” tutupnya.

Untuk diketahui, sesuai surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial No. 03/WKMA-NY/I/2006 tertanggal 13 Januari 2016, MA meminta pengisian jabatan 8 hakim agung di berbagai kamar pengadilan yang ada di MA. Rinciannya, kamar pidana 1 orang, kamar perdata 4 orang, kamar agama 1 orang, kamar militer 1 orang, dan kamar TUN 1 orang untuk spesialiasi ahli perpajakan.

Saat bersamaan, MA juga meminta kebutuhan 3 Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor pada MA. Nantinya, KY mengusulkan CHA dan calon hakim ad hoc tipikor pada MA yang dinyatakan lulus serangkaian seleksi ini untuk mendapatkan persetujuan DPR.

Tags:

Berita Terkait