40 Peraturan Disesuaikan, Pemerintah Terus Perbaiki Kemudahan Berusaha
Berita

40 Peraturan Disesuaikan, Pemerintah Terus Perbaiki Kemudahan Berusaha

Pemerintah perlu fokus.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Kepala BKPM, Franky Sibarani. Foto: RES
Kepala BKPM, Franky Sibarani. Foto: RES
Pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai langkah untuk memperbaiki kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia. Kementerian Koordinator Perekonomian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bertekas terus melakukan langkah sinergis untuk mendorong kementerian teknis dan instansi terkait lainnya untuk bersama-sama memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia. Salah satunya terkait dengan survei tahunan kemudahan berusaha (EODB) yang dilaksanakan Bank Dunia.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan salah satu langkah penting dalam proses perbaikan kemudahan berusaha adalah melakukan deregulasi kebijakan dan sosialisasinya kepada para pemangku kepentingan. Adapun perbaikan yang akan dilakukan oleh pemerintah adalah menyesuaikan 40 peraturan. Hingga kini sudah 29 peraturan dalam berbagai jenjang yang telah disesuaikan.

Menurut Franky, perbaikan yang dilakukan diharapkan meningkatkan partisipasi pelaku usaha dalam negeri dalam perekonomian nasional, peningkatan ekspor dan penciptaan lapangan kerja. “Berbagai upaya berkelanjutan ini pada akhirnya bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat luas. Perbaikan kemudahan berusaha melalui penyederhanaan perizinan merupakan bagian dari Nawa Cita Presiden,” kata Franky dalam konferensi pers di Kantor BKPM Pusat, Jakarta, Senin (11/4).

Selain meningkatkan partisipasi pelaku usaha dalam negeri, upaya pemerintah untuk melakukan perbaikan kemudahan berusaha dilakukan juga untuk mengakselerasi pertumbuhan perekonomian nasional. Perbaikan dilakukan secara fundamental dengan melihat proses end to end untuk lebih memudahkan/menyederhanakan prosedur, mempercepat waktu penyelesaian perizinan dan nonperizinan, serta efisiensi biaya dalam melakukan kegiatan usaha.

BKPM juga melaksanakan kegiatan diskusi bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mendapatkan perspektif mereka tentang perbaikan yang telah dilakukan pemerintah. Pemerintah memotong mata rantai pelayanan. Jika dulu membutuhkan 13 prosedur, dengan lama 48 hari serta biaya Rp5,7 juta, kini dipangkas menjadi maksimal menjadi 7 prosedur, 10 hari dan biaya Rp2,7 juta.

Staf Ahli Menteri Perekonomian Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso menjelaskan Pemerintah juga telah menciptakan website seputar informasi EODB. Website tersebut adalah http://eodb.ekon.go.id/ yang memuat segala informasi terkait perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah.

Direktur Riset Core Indonesia, M. Faisal, mengatakan Pemerintah perlu fokus untuk memperbaiki peringkat di dua indikator yakni kemudahan berusaha (starting a business) dan indikator penegakan kontrak (enforcing a contract). “Indikator yang pertama Indonesia di peringkat 173 sementara yang kedua Indonesia di peringkat 170,” paparnya.

Dengan perbaikan di dua indikator tersebut, lanjut Faisal, diharapkan maka target Presiden Joko Widodo untuk mencapai peringkat 40 dapat tercapai. Faisal menambahkan EODB saja belum cukup dalam mengukur iklim bisnis yang sehat di suatu negara. “Indikator tersebut bias, kurang representatif dan bobot indikator dan subindikator sama. Selain itu, kemudahan berusaha bagi investor perlu memperhatikan kualitas investasi dan iklim bagi pekerja,” ungkapnya.

Direktur Deregulasi BKPM Yuliot menambahkan BKPM melihat survei indikator EODB sebagai suatu hal yang memiliki arti strategis, karena digunakan oleh berbagai negara untuk melihat iklim berusaha di suatu negara. “Perbaikan di dalam survei kemudahan berusaha ini diharapkan dapat mendorong minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia,” lanjut.

Ketua Asosiasi UKM Indonesia, M. Ikhsan Ingratubun, menyampaikan pengusaha UKM Indonesia tentu berharap perbaikan dalam hal survei juga tercermin secara nyata dalam kemudahan berbisnis di Indonesia. “Sehingga jelas bahwa perbaikan kemudahan berusahan ini sebesar-sebarnya untuk rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait