Duduk di Kursi Pesakitan, PERADI Siap Bantu Pengacara Publik LBH Jakarta
Berita

Duduk di Kursi Pesakitan, PERADI Siap Bantu Pengacara Publik LBH Jakarta

PERADI akan menyiapkan ahli untuk memperkuat argumen bahwa Obed dan Tigor tengah menjalankan profesi sehingga tidak dapat dituntut.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Dua pengacara LBH Jakarta menjalani sidang perdana. Foto: RES
Dua pengacara LBH Jakarta menjalani sidang perdana. Foto: RES
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kubu Fauzie Hasibuan menyatakan siap membantu pengacara publik LBH Jakarta, Obed Sakti Andre Dominika dan Tigor Gemdita Hutapea, yang kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan tidak mematuhi perintah pejabat yang berwenang.

Melalui Bidang Pembelaan Profesi yang dipimpin oleh Tasman Gultom, PERADI kubu Fauzie Hasibuan ini akan menjadi back up bagi dua pengacara tersebut. “Kami sudah koordinasi dengan Pak Ketua (Fauzie Hasibuan), dan kami di sini sepakat akan memback up secara full,” kata Tasman, Jumat (8/4).

Dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat PERADI yang berlokasi di Grand Slipi Tower, Jakarta, Tasman menjelaskan bahwa permohonan datang dari Obed dan Tigor didampingi kuasa hukumnya. Mereka datang dan memohonkan agar Bidang Pembelaan Profesi dapat mengirimkan saksi ahli untuk memperkuat peran mereka yang saat itu tengah bertugas mendampingi klien.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat diberikan keistimewaan berupa hak imunitas. “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan,” begitu bunyi Pasal 16 UU Advokat yang menjadi dasar mereka.

“Mereka minta supaya kami memberikan kesaksian ahli yang menyatakan mereka sedang dalam tugas sebagai advokat sehingga tidak bisa dituntut pidana. Kami menyanggupi permintaan tersebut. Walaupun tentunya kami berharap dalam putusan sela, hakim menghentikan pemeriksaan perkara ini,” ujar Tasman yang didampingi oleh dua wakilnya Ruth Maria Simamora dan Akil Ali, siang itu.

Ia pun akan mencoba memastikan bahwa Ketua Umum DPN PERADI langsung yang turun untuk memberikan keterangan tersebut. “Kalau biasanya kan yang mewakili PERADI memberikan kesaksian ahli itu saya atau Pak Thomas. Nah khusus untuk yang ini kalau perlu saya akan minta Pak Ketua turun gunung,” imbuhnya seraya mengatakan akan menyiapkan surat keterangan ahli yang dapat digunakan sebagai pertimbangan hakim.

Selain untuk pengacara publik LBH Jakarta, Tasman menyebutkan, pembelaan serupa juga akan diberikan PERADI kepada dua advokat asal Sidoarjo, Sutarjo dan Sudarmono, yang kini tengah menunggu sidang perdana mereka karena dilaporkan telah memfitnah salah seorang notaris asal Gresik.

“Saya sudah ke sana beberapa hari lalu, tapi karena memang tidak ada surat tugas dari Ketua Umum yang kebetulan sedang berada di luar kota, jadi saya terpaksa harus kembali lagi dan membawa surat tugas tersebut. Rencananya hari Selasa depan sidang pertamanya digelar, dan dakwaan akan dibacakan,” tutur alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ini.

194 Advokat Menanti Diperiksa Polisi
Cukup ramainya perkara yang justru menempatkan advokat di kursi terdakwa dan bukannya di kursi penasihat hukum ini jelas menjadi perhatian Tasman dan anggotanya di Bidang Pembelaan Profesi PERADI.

Sebagaimana telah dirumuskan pula dalam nota kesepahaman antara PERADI dan Polri, yang pada intinya bila polisi hendak melakukan pemeriksaan kepada advokat dibutuhkan izin PERADI terlebih dulu. Terkait hal ini, Tasman mengaku sudah memperoleh sebanyak 194 surat dari para advokat selama sekitar enam bulan ia menjabat.

“Belum sampai enam bulan kayaknya ya saya menjalani bidang ini, tapi surat yang masuk itu sudah ada 194 buah. Nah ini sebenarnya fenomena apa? Karena konyolnya ya pasalnya juga itu-itu saja,” tukasnya menyebutkan beberapa pasal seperti Pasal 310, 311, 335, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tak ingin hanya mencari-cari kesalahan dari aparat kepolisian yang notabenenya merupakan sesama rekan penegak hukum, Tasman mengajak kawanan seprofesinya untuk sama-sama mengintrospeksi diri. “Jangan-jangan memang pengacara saat ini yang juga sudah tidak lagi punya self control yang baik,” pungkasnya.
Tags: