Pemohon Kecewa, Uji Pergub Pembatasan Motor Berstatus N.O
Berita

Pemohon Kecewa, Uji Pergub Pembatasan Motor Berstatus N.O

Pertimbangkan untuk ajukan permohonan baru.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Kendaraan bermotor. Foto: Sgp (Ilustrasi)
Kendaraan bermotor. Foto: Sgp (Ilustrasi)
Para pengendara motor tetap tak bisa melewati jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada pagi hingga menjelang tengah malam. Kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang melarang kendaraan bermotor roda dua melewati jalur utama Ibukota itu hingga kini masih berlaku. Upaya hukum melawan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 195 Tahun 2014 untuk sementara kandas.

Kondisi ini terjadi setelah Mahkamah Agung menyatakan tidak dapat menerima atau niet ontvankelijk verklaard (N.O) permohonan hak uji materi (HUM) yang diajukan empat orang warga Jakarta tersebut (Wahyudin dkk). “Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon 1. Wahyudin. 2. Naek Efendi BSc. 3. Rona Ricki Jeferson S Siahaan. 4. Untung tersebut tidak dapat diterima,” demikian amar majelis dalam putusan MA No. 04 P/HUM/2015.

Pertimbangan hukum majelis merujuk pada Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Ringkasnya, menurut aturan ini, kalau Undang-Undang yang menjadi batu uji suatu peraturan yang dimohonkan HUM ke Mahkamah Agung sedang diuji di Mahkamah Konstitusi, maka pengujian di Mahkamah wajib dihentikan. Oleh karena saat HUM itu ada pengujian terhadap UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), maka proses HUM dihentikan.

Putusan itu membuat pemohon HUM kecewa. Hakim mendasarkan pada sesuatu yang tidak didalilkan Pemohon dan Termohon. “Kami kecewa,” kata Rory A Sagala, pengacara pemohon dari TSP Lawfirm, kepada hukumonline, Senin (11/4).

Pertimbangan hakim hanya mendasar pada pendaftaran pengujian UU LLAJ. Belum tentu permohonan dimaksud dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Menurut pemahaman Rory, sepanjang UU LLAJ belum dibatalkan maka proses pengujian di Mahkamah Agung seharusnya berlanjut. Kalau ada kewajiban menghentikan seperti disebut Pasal 55 UU MK, penghentian itu tidak harus menyatakan permohonan N.O. Bisa saja, misalnya, dengan menunda pembacaan putusan.

Amar N.O memang masih membuka peluang kepada Pemohon untuk mengajukan lagi permohonan HUM atas Pergub tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Namun, ini berarti Pemohon mengalami kerugian karena harus membayar biaya pendaftaran perkara lagi.

Selain itu, Pemohon tak bisa mendapatkan keadilan jika selalu ada pihak yang mengajukan permohonan pengujian UU yang menjadi dasar pengujian Pergub tersebut. Tidak ada yang bisa memastikan suatu UU tidak dimohonkan uji ke Mahkamah Konstitusi. Faktanya, ada beberapa UU yang dimohonkan uji berkali-kali. “Pemohon kan tidak selalu tahu ada pengujian suatu UU di Mahkamah Konstitusi,” kata Rory.

Sebenarnya, kata Rory, ada keinginan mengajukan ulang permohonan. Namun argumentasi yang dibangun dulu sudah tidak pas. Sebab, beberapa waktu setelah Wahyudin dkk mengajukan HUM atas Pergub No. 195 Tahun 2014, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung melakukan evaluasi. Seperti termuat dalam jawabannya ke Mahkamah Agung, Pemda DKI justru mengapresiasi adanya HUM tersebut. Substansi Pergub 195 akhirnya diperbaiki.

Sesuai beleid perbaikannya, Pergub No. 141 Tahun 2014, pengendara motor boleh melewati Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat pada pukul 23.00 hingga pukul 06.00 WIB. Dengan demikian pembatasan mutlak yang diatur Pergub No. 195 berubah menjadi pembatasan dalam waktu tertentu. 
Tags: