Ini Masukan Notaris Terhadap Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi
Berita

Ini Masukan Notaris Terhadap Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi

Pendaftaran secara online tak lagi memeriksa tentang isi dari sebuah dokumen, namun hanya melihat kelengkapan berkas.

Oleh:
FAT/NNP
Bacaan 2 Menit
Tampilan depan Sisminbhkop. Foto: sisminbhkop.id
Tampilan depan Sisminbhkop. Foto: sisminbhkop.id
Kementerian Koperasi dan UKM baru saja meluncurkan  Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi (Sisminbhkop). Terkait hal ini, notaris pun memberikan masukannya. Salah satunya datang dari Notaris MJ Widijatmoko. Ia berharap, pelayanan pendaftaran secara online tersebut hanya meliputi kelengkapan dokumen saja. Bukan kembali membahas atau memeriksa tentang isi dari dokumen.

“Yang namanya isi dari suatu akta koperasi itu menjadi tanggung jawab sepenuhnya notaris. Pertanggungjawaban tentang kebenaran akta, kebenaran tentang tidak terjadinya pelanggaran hukum, itu bukan lagi ranahnya dari kementerian, tapi tangung jawab dari notaris,” kata pria yang disapa Moko saat dihubungi hukumonline, Jumat (15/4).

Untuk pendirian koperasi, lanjut Moko, para pendiri datang ke notaris untuk membuat akta pendirian badan hukum. Akta yang dibuat notaris ini kemudian mengesahkan bahwa sudah dibentuk pendirian badan hukum koperasi tersebut. Setelah itu, dipersilahkan rapat internal untuk membentuk pengurus yang kemudian membuat berita acara rapat.

Ia mempertanyakan, Sisminbhkop yang baru diluncurkan tersebut hanya sebatas pengesahan akta pendirian badan hukum koperasi saja atau sekaligus pemberian izin usaha kegiatan koperasi. “Mau pakai proses yang mana?” tanya Moko.

Hal ini penting mengingat Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar segala jenis perizinan yang menyangkut UMKM lebih efisien dan efektif serta sesuai perkembangan zaman. Sehingga, pendaftaran izin usaha maupun pendirian badan hukum tidak lagi melewati banyak tahapan.

“Sesuai perkembangan zaman, amanat presiden, membutuhkan percepatan pembangunan dengan cara mempermudah pendirian badan-badan hukum sehingga tidak lagi terlalu banyak anak tangganya,” tutur Moko.

Sementara itu, Notaris di Kabupaten Tangerang Jamilah Abdul Gani menambahkan, Sisminbhkop hampir mirip dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang ada di Direktorat Jenderal Adminstrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Untuk itu, tanggung jawab penuh ada di pihak notaris.

“Kita ambil contoh pendirian yayasan, pemohon langsung menghadap dan memberi kuasa kepada notaris untuk mendaftarkan pengesahan yayasan di Sisminbakum sampai terbit SK Kemenkumham,” kata Jamilah.

Atas dasar itu, Sisminbhkop pun dapat menerapkan hal yang sama dengan Sisminbakum dengan memberikan tanggung jawab sepenuhnya kepada notaris. Sehingga, tidak perlu ada koordinasi dengan dinas koperasi setempat.Cukup pemohon langsung menghadap atau menguasakan pengesahan koperasi di Sisminbhkop sampai terbit SK Pengesahan dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Ia mengakui, pada saat uji coba akses Sisminbhkop pra launching belum sempurna seutuhnya. Masih ada tahap yang memerlukan perbaikan. Hal ini penting sesuai dengan keinginan Kementerian Koperasi bahwa pengesahan koperasi berbasis online bertujuan untuk memudahkan masyarakat.

Untuk itu, penegasan pihak yang bertanggung jawab atas pendirian koperasi harus diperjelas lagi. Ia melihat, dari Sisminbhkop yang sudah diluncurkan, belum ada penegasan tersebut. Hal ini penting agar tak timbul lagi permasalahan di kemudian hari.

“Kalau Sisminbakum tegas, baik itu pengesahan PT, Perkumpulan berbadan hukum, dan yayasan itu menjadi tanggung jawab penuh notaris. Di setiap kita akses SABH, selalu muncul tabel-tabel yang kita klik sebagai bentuk persetujuan yang menyatakan bahwa semua proses menjadi tanggung jawab notaris.Jadi lebih ke arah tanggung jawab prosesnya,” tutup Jamilah.
Tags:

Berita Terkait