Terseret Panama Papers, Ketua BPK Beri Klarifikasi
Berita

Terseret Panama Papers, Ketua BPK Beri Klarifikasi

Harry menyatakan siap membayar jika DJP membuktikan ada kurang bayar atas pajak perusahaan.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Ketua BPK Harry Azhar Azis. Foto: RES
Ketua BPK Harry Azhar Azis. Foto: RES
Nama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis terseret dalam dokumen Panama Papers. Mantan politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut disebut-sebut memiliki perusahaan di salah satu negara surga pajak. Untuk memperjelas kebenarannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengundang Harry untuk mengklarifikasi isu tersebut.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor DJP Pusat, Jakarta, Jumat (15/4), Harry membenarkan ia memiliki perusahaan sebagaimana disebutkan dalam dokumen Mossack Fonseca. Perusahaan cangkang Harry  berlokasi di Hongkong dan didirikan saat ia masih menjabat sebagai anggota DPR.

“Saya hadir ke kantor Ditjen Pajak ini untuk memenuhi permintaan klarifikasi SPT tahunan PPh orang pribadi. Saya hadir tidak sebagai Ketua BPK, tapi sebagai wajib pajak yang patuh memenuhi undangan Dirjen Pajak. Saya telah mengklarifikasi bahwa waktu saya masiih di DPR, (mendirikan) perusahaan paper yang ada di Hongkong, kemudian dikenal Panama Papers itu tahun 2010,” kata Harry.

Meski demikian, Harry menyatakan perusahaannya tidak melakukan kegiatan layaknya perusahaan-perusahaan lain karena tidak ada transaksi dan tidak ada aset. Sejak terpilih sebagai Ketua BPK Harry mengaku sudah mundur dari perusahaan.

“Bisa dikatakan one dollar paper company. Di tahun 2015, saya kemudian mengundurkan diri dari perusahaan ini per 1 Desember 2015. Sebenarnya begitu saya menjadi ketua BPK, saya sudah meminta mindur tapi ada proses yang cukup panjang pada 2014 dan 2015 itu baru terealisasi,” begitu jelas Harry kepada awak media.

Harry berjanji melaporkan perusahaan tersebut dalam laporan LHKPN meskipun perusahaan tidak memiliki aset. Namun, ia merasa perlu mengklarifikasi terlebih dahulu bagaimana teknis laporan tentang perusahaan yang pernah ia miliki, dan sekarang sudah tak lagi sebagai pemilik. Jika DJP menemukan kekurangan atas pajaknya, Harry memastikan siap membayar kekurangan pajak tersebut. “Tadi sudah dinyatakan Dirjen Pajak, klarifikasinya kalau memang ada kekurangan bayar saya siap berapapun yang dinyatakan Ditjen Pajak. Saya siap bayar kekurangan pajak yang ditetapkan,” paparnya.

Menurut keterangan Harry, pada mulanya perusahaan tersebut didirikan untuk keluarga dan anak-anaknya yang ingin mencoba berbisinis. Sayangnya, rencana itu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Perusahaan tersebut tidak memiliki transaksi dan aset.

“Jadi membuat perusahaan paper ini suatu yang biasa di Negara-negara yang menganut sistem offshore dalam perekonomian mereka. Dan karena itu, selama ini tidak ada transaksi, juga saya menjualnyadengan harga yang satu dolar Hongkong. Jadi ini semacam terdaftar saja, dan maksud awalnya keluarga dan anak-anak anak saya ingin berusaha,” imbuhnya.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan mengundang Harry atas nama WP, bukan selaku Ketua BPK. Undangan diberikan mengingat pemberitaan tentang Harry yang ramai dibicarakan karena tersangkut dalam Panama Papers. “Beliau saya undang ke sini. Saya mengundang atas nama bapak Harry Azhar, jadi bukan sebagai Ketua BPK, terkait berita yang sedang ramai ini, sebagai otoritas pajak ini saya panggil,” kata Ken pada acara yang sama.

Terkait apakah Harry masih memiliki kekurangan pajak atau tidak, Ken mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi atas laporan perusahaan tersebut. Jika memang terbukti kurang bayar, maka yang bersangkutan harus segera melunasinya.

“Klarifikasi hasilnya seperti apa ya itu nanti, kalau memang masih ada yang kurang ya harus bayar, kalau memang tidak harus bayar ya tidak bayar,” jelas Ken.

Namun demikian, Ken menilai bahwa SPV atau paper company dalam hal bisnis biasa dilakukan. Akan menjadi tidak biasa jika tidak dimasukkan dalam SPT, sehingga perusahaan tersebut tidak membayar pajak. Karena itu DJP mengklarifikasi, apakah perusahaan tersebut sudah dilaporkan dalam SPT dan pajaknya sudah dibayar. “Beliau sudah masuk ke SPT, hanya tinggal hitung hitungannya aja nanti, kalau ada yang kurang mesti dibayar kalau lebih dikembalikan,” tutur Ken.

Terkait data 79 persen data Panama Papers yang diklaim memiliki kesesuaian data yang dimiliki oleh DJP,  Ken menyatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi satu per satu. Namun Ken enggan menjabarkan siapa saja pihak-pihak yang masuk dalam 79 persen tersebut.

“Jadi begini, Pak Harry ini itu saya masih klarifikasi apakah ini termasuk yang di 21 persen. Nanti dicek lagi, kan gitu. Kalau yang lain masih, oh nanti pasti (satu per satu dipanggil) tapi cukup di masing masing wilayah. Klarifikasi bahwa belum tentu salah, ini penting. Kita ada rule-nya sendiri, kalau memang harus bayar bayar, kalau enggak ya enggak,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait