Pengusaha Ini Akui Gelontorkan Uang untuk Legislator Demi Proyek
Berita

Pengusaha Ini Akui Gelontorkan Uang untuk Legislator Demi Proyek

Agar dapat memperoleh proyek dari dana aspirasi di Maluku dan Maluku Utara.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES
Pemilik PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng mengaku memberikan Rp2,5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi V dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia terkait proyek dari dana aspirasi di Maluku dan Maluku Utara."Saya berikan Rp2,5 miliar sekitar Desember 2015 melalui Kurniawan, saya minta untuk pekerjaan di Maluku," kata Aseng saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoirdi Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/4).

Aseng mengaku, pemberian tersebut dilakukan lantaran Yudi merupakan Anggota DPR yang memiliki kewenangan memasukkan program proyek tersebut. Hal itu diketahuinya dari Kurniawan, Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS."Karena menurut si Kurniawan dia (Yudi) yang masukkan programnya, nilainya kalau tidak salah ada Rp100 miliar. Kurniawan mengaku, kalau kita di situ, yang disampaikan ada 2 judul, nilai proyeknya kurang lebih Rp100 miliar,"kata Aseng.

Aseng mengatakan, uang itu sudah diserahkan dirinya melalui Kurniawan sebesar Rp3 miliar. Selain untuk memuluskan memperoleh proyek, uang tersebut juga untuk biaya pengamanan di KPK. "Ada Rp3 miliar ke Kurniawan karena Kurniawan menyampaikan ke saya bahwa untuk pengamanan di KPK karena saya sudah diincar oleh KPK," kata Aseng.

Anggota majelis hakim Sigit menanyakan kenapa Aseng bisa diincar KPK. Menurut Aseng, informasi itu diperolehnya dari Kurniawan. Lantaran takut dirinya menjadi tersangka KPK, ia pun memberikan seluruh uang tersebut ke Kurniawan. "Menurut informasi dari Kurniawan begitu Pak. Lalu saya serahkan karena tidak pikir panjang juga kan. Kalau dengar KPK semua pada takut, jadi saya kasih saja Kurniawan," jawab Aseng.

Namun meski sudah menyerahkan uang ke Yudi maupun untuk pengamanan KPK, Aseng pun tidak mendapatkan proyek dana aspriasi dan masih terus dipanggil KPK bahkan menjadi saksi di persidangan. "Dana aspirasi belum dapat karena tender-tender dana aspirasi batal semua," jawab Aseng.

Selain Aseng, sidang juga menghadirkan tenaga ahli anggota DPR Komisi V dari Fraksi PAN Yasti Soepredjo Mokoagow, Jaelani. Dalam kesaksiannya, Jaelani mengaku memberikan uang total Rp8 miliar kepada Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN Komisi V Andi Taufan Tiro dan Kapoksi PKB Komisi V Musa Zainuddin yang berasal dari pengusaha.

“Pak Abdul prinsipnya minta dibantu agar paket itu untuk Pak Abdul tapi dalam pembicaraannya bukan hanya Pak Abdul tapi dibagi-bagi. Saya dimintai tolong untuk bagaimana menghubungi Pak Musa,” katanya.

Menurut Jaelani, dirinya hanya bersifat mem-follow up perkembangan proyek tersebut dan keinginan Abdul. Ini dikarenakan sebelumnya Abdul pernah berbicara dengan Musa mengenai proyek ini. “Saya mengejar Pak Musa agar Pak Musa mau menerima dia yang diserahkan Pak Abdul ke saya," tambahnya.

Menurut Jaelani, uang diserahkan oleh Abdul melalui stafnya yangbernama Irwantoro sebanyak 5-6 kali sepanjang bulan November hingga mencapai Rp8 miliar. "Semuanya cash dalam rupiah dan dolar. Pak Irwantoro berikan catatan kecil untuk diserahkan ke Pak Musa. Totalnya sebenarnya Rp12 miliar untuk Pak Musa dan Pak Andi Taufan Tiro," ungkap Jaelani.

Dari total Rp8 miliar tersebut, dirinya memperoleh RP1 miliar, sedangkan sisanya sebesar Rp7 miliar diserahkan ke Musa. Menurutnya, pemberian ke Musa dilakukan melalui salah satu stafnya di daerah Kalibata, Jakarta Selatan. Dari uang Rp1 miliar itu, kemudian Jaelani membagi dua dengan Henock Setiawan alias Rino kontraktor PT Papua Putra Mandiri.

"Yang Rp1 miliar karena saya pernah cerita ke Rino kalau Abdul minta tolong untuk 3 lokasi dana aspirasi itu, dia bercanda 'ingin dong sekali-kali ketemu Abdul', Saya waktu itu bilang 'Ya sudah kalau mau ambil saja (uangnya). Pertimbangannya kalau saya sudah pakai tapi tidak bisa kembalikan jadi saya bagi dan kalau ada masalah bisa dibalikin karena Rino pengusaha," ungkap Jaelani.

Sedangkan uang untuk Taufan yang berasal dari dapil Sulawesi Selatan, Jaelani mengaku bahwa ia dimintai tolong oleh Abdul berdasarkan pembicaraan Abdul dengan Kepala Satuan kerja di Maluku bernama Quraish Luthfi.Uang yang diberikan ke Taufan totalnya mencapai Rp3,9 miliar. Sedangkan dirinya dan Quraish masing-masing memperoleh Rp150 juta. Atas seluruh uang yang diterimanya, Jaelani baru mengembalikan Rp20 juta ke KPK. Dalam perkara ini, Yudi, Taufan dan Musa masing-masing masih berstatus saksi di KPK.

Sebelumnya, Abdul didakwa telah memberikan uang sejumlah Rp21,28 miliar, Sing$1,674 juta dan AS$72.727 kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, Kapoksi PAN Komisi V Andi Taufan Tiro, Kapoksi PKB Komisi V Musa Zainuddin, anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.Atas perbuatannya, Abdul dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tags:

Berita Terkait