Sanusi Siap Buka-Bukaan Soal Suap Raperda Reklamasi
Utama

Sanusi Siap Buka-Bukaan Soal Suap Raperda Reklamasi

Sanusi mengaku pernah difasilitasi M Taufik untuk bertemu bos PT Agung Sedayu Group.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Eks Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (5/4). Politisi Partai Gerindra itu menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dengan tersangka Ariesman Widjaja.
Eks Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (5/4). Politisi Partai Gerindra itu menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dengan tersangka Ariesman Widjaja.
Eks Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi berjanji akan terbuka dan mengungkapkan mengenai perkara dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta (Reklamasi). Hal itu diutarakan Sanusi seusai diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

"Jadi hari ini saya diperiksa sebagai saksi dan saya akan terus kooperatif dan akan terus terbuka. Untuk hal-hal yang lebih teknis saya sudah buat, pengacara saya sudah buat rilisnya, nanti silakan dibaca kemudian dikonfirmasi," kata Sanusi, Senin (18/4).

Dalam kasus ini, Sanusi juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sanusi mengaku, dirinya telah mengundurkan diri dari Partai Gerindra dan DPRD DKI Jakarta. “Saya mohon maaf kepada teman-teman saya yang lain kalau masih ada kesimpangsiruran masalah tapi nanti kita lihat persoalan sebenarnya, semuanya sudah di BAP," tambahnya.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (31/3) lalu, KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan Ariesman meski belum diketahui total komitmen fee yang diterima Sanusi. Suap kepada Sanusi diberikan melalui Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

Namun, pengacara Sanusi, Krisna Murti mengatakan, uang yang diterima kliennya itu bukan terkait dengan pembahasan Raperdatentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Uang yang diberikan Ariesman itu adalah uang semata-mata memberikan bantuan untuk dalam rangka pemilihan gubernur,tidak ada kaitannya dengan perda," katanya.

Krisna mengatakan, kliennya itu juga pernah bertemu dengan bosPT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan yang difasilitasi oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga abang kandung M Sanusi, M Taufik. "Bang Uci (sapaan Sanusi) ditelepon sama bang Taufik untuk datang ke sana (rumah Aguan) untuk menjelaskan secara teknis, tentang mekanisme (raperda)," jelas Krisna.

Menurut Sanusi, kata Krisna, kliennya itu tak memiliki kewenangan dalam menentukan raperda tersebut. Dalam kesempatan yang sama, Krisna juga menjelaskan pertemuan Sanusi dengan staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, Sunny Tanuwidjaja.

"Pembahasan (raperda) yang lambat, dan Bang Uci bilang bukan pada kewenangannya dia. Silakan ditanyakan kembali ke pimpinan. Pertemuan antara Sunny kapasitasnya kerabat, menurut keterangan bang Uci dia kerabat dari pada pak Ahok," tambah Krisna.

Di hari yang sama, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Nono Sampono. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan bahwa Nono dimintai keterangan terkait proses perusahaan mendapat hak reklamasi.

"Yang didalami tentang proses yang terjadi hingga perusahaan mendapatkan hak reklamasi," kata Priharsa.

Usai diperiksa, Nono mengaku ditanya 15 pertanyaan oleh penyidik KPK. Namun ia tidak menjawab mengenai keinginan perusahaannya sebagai besaran nilai jual objek pajak (NJOP) yaitu lima persen dari lahan efektif pulau-pulau reklamasi, berbeda dari permintaan pemerintah provinsi DKI Jakarta yang meminta sebesar 15 persen. "Gak, gak ada kaitan," katanya singkat.

Untuk diketahui, pada Reklamasi Teluk Jakarta ini PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B. C, D, E) dengan luas 1.329 hektare sementara PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah reklamasi pulau G dengan luas 161 hektar. Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur Fauzi Bowo.

Dalam perkara ini, KPK menjerat Sanusi dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Ariesman dan Trinanda disangkaka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tags:

Berita Terkait