Inilah Perjalanan Karier Wakil Ketua MA yang Baru
Berita

Inilah Perjalanan Karier Wakil Ketua MA yang Baru

“Tadinya saya tidak tahu akan menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Tidak disangka”.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Foto: www.mahkamahagung.go.id
Foto: www.mahkamahagung.go.id
Fachri NS tadinya sudah dinyatakan bebas dari semua dakwaan. Hakim PN Banda Aceh menilai Fachri tak terbukti melanggar 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tapi peruntungan terdakwa berubah di Mahkamah Agung. Majelis hakim kasasi menyebut pertimbangan judex facti adalah pertimbangan hukum yang salah. Hakim kasasi lantas menghukum Fachri satu tahun penjara.

Salah seorang hakim agung yang menghukum Fachri adalah HM Syarifuddin. Perkara No. 1035 K/Pid.Sus/2013  itu salah satu perkara yang ditangani Syarifuddin setelah terpilih menjadi hakim agung. Kini, sang hakim kelahiran Baturaja 17 Oktober 1954 itu telah menyandang jabatan baru, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Sebuah jabatan penting di Mahkamah Agung.

Syarifuddin secara de facto sudah menjabat Wakil Ketua MA  Bidang Yudisial sejak mayoritas Hakim Agung memilih dirinya mengemban jabatan itu. Sebab, Syarifuddin – yang kini masih menjabat Ketua Kamar Pengawasan MA – masih menunggu berakhirnya masa pensiun pejabat lama, Mohammad Saleh  pada 1 Mei sekaligus penetapan presiden sebagai Wakil Ketua MA.

Sejak resmi diangkat sebagai Hakim Agung Maret 2013 lalu, karier Syarifuddin melejit. Pada 28 Mei 2015, ia dipromosikan menjadi Ketua Kamar Pengawasan MA bersama pengangkatan Timur Manurung sebagai Ketua Kamar Militer.

Mayoritas Hakim Agung yang total berjumlah 46 yang hadir saat pemilihan Kamis (14/4) lalu memercayakan Syarifuddin mengemban jabatan strategis itu. Makanya, saat menyampaikan kata sambutan usai pemilihan, Syarifuddin tersirat merasa belum mumpuni mengemban jabatan ini. Namun, dia berjanji akan mengemban amanah dari Allah ini dengan sebaik-baiknya. “Kami manusia biasa, makhluk yang lemah, penuh kekurangan, jauh dari kesempurnaan,” ucap Syarifuddin saat menyampaikan kata sambutan.

Karena itu, dia meminta dukungan, arahan, masukan dari semua jajaran MA dan kerja sama yang baik dalam melaksanakan tugas dan amanah jabatan ini. Dia menyadari sebelumnya proses pemilihan ada perbedaan pendapat diantara para hakim agung baik sesama calon wakil ketua MA maupun pendukung masing-masing calon.

“Saya berharap ke depan kita bisa bergandengan tangan, menyatukan langkah, menyamakan persepsi demi mewujudkan visi dan misi MA yakni terciptanya badan peradilan yang agung seperti diamanatkan Cetak Biru MA 2010-2035,” ajaknya.

Terpilih menjadi pimpinan teras MA, Syarifuddin tak mau menyombongkan diri. “Ini kebetulan saja. Tadinya saya tidak tahu akan menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Tidak disangka,” kata Syarifuddin kepada hukumonline di gedung MA, Senin (18/4) kemarin.

Ditanya kariernya cepat menjadi pimpinan MA, dia menegaskan setiap hakim agung berhak memilih dan dipilih (dicalonkan) menjadi wakil ketua MA, tidak harus melihat senioritas. “Saya sudah dua tahun menjadi hakim agung, kemarin menjadi Ketua Kamar Pengawasan. Siapapun (para hakim agung) bisa dicalonkan kan, karena saya dicalonkan dan dipilih, yaa saya jalankan,” kata dia.

Dia juga membantah kalau dirinya mendapat ‘restu’ dari Ketua MA M. Hatta Ali lantaran sama-sama alumnus bidang pengawasan MA. “Enggaklah, dia netral saja. Saudara bisa melihat sendiri pemilihan kemarin,” sangkalnya.

Lebih jauh, Syarifuddin mengatakan akan melanjutkan program yang sudah dicanangkan Wakil Ketua MA Mohammad Saleh terutama mendorong percepatan minutasi putusan di MA. “Kita akan berupaya bagaimana agar minutasi perkara bisa cepat selesai, tidak terlalu lama. Nanti kita pelajari lagi bagaimana idealnya mengatasi persoalan ini. Nanti 1 Mei kita akan rapat pimpinan membahas soal ini,” kata Syarifuddin.

HM Syarifuddin mengawali kariernya di dunia peradilan sebagai calon hakim pada 1981. Tiga tahun kemudian, Syarifuddin mendapat penugasan pertama kalinya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Kutacane, Aceh. Pada 1990, dia dimutasi ke PN Lubuk Linggau hingga tahun 1995. Lalu, dia ditugaskan di PN Pariaman hingga 1997. Pada 1999, dia dipromosikan menjadi Ketua PN Baturaja, Sumatera Selatan yang merupakan kota kelahirannya.

Pada tahun 2003, Syarifuddin pindah tugas ke PN Jakarta Selatan. Dua tahun berkarier di Ibukota Jakarta, Syarifuddin dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung periode 2005-2006. Jabatan pimpinan pengadilan berlanjut menjadi Ketua PN Bandung hingga 2011. Di tahun yang sama, penyandang gelar Doktor Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan ini sempat promosi sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang.

Pada Mei 2011, sebenarnya dia sempat menjabat Plt Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menggantikan Anwar Usman yang ketika itu terpilih sebagai hakim konstitusi.

Tak lama kemudian, Syarifuddin mendapat amanah jabatan eselon I sebagai Kepada Badan Pengawasan MA. Sejak Maret 2013, dia resmi menjadi Hakim Agung bersama 7 hakim agung lain. Dua tahun menjadi hakim agung, tepatnya pada Mei 2015, dia dipromosikan menjadi Ketua Kamar Pengawasan MA bersama pengangkatan Timur Manurung sebagai Ketua Kamar Militer.
Tags:

Berita Terkait