DPR Ingin Gali Informasi dari Mantan Komisioner KPK
RS Sumber Waras:

DPR Ingin Gali Informasi dari Mantan Komisioner KPK

Ingin memperjelas latar belakang audit investigatif.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaedi Mahesa. Foto: dpr.go.id
Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaedi Mahesa. Foto: dpr.go.id
Komisi III DPR RI berinisiatif menyambangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kedatangan tersebut untuk membahas kasus pembelian lahan RS Sumber Waras yang saat ini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyampaikan pertemuan selama tiga jam tersebut menghasilkan tiga hal, yakni menyoal laporan audit BPK yang ditindaklanjuti dan tidak ditindaklanjuti, penyimpangan-penyimpangan terhadap proses penjualan tanah Rumah Sakit Sumber Waras, dan persoalan audit investigasi pembelian tanah RS Sumber Waras yang dilakukan oleh BPK.

“Kami masih memperdalam audit ini untuk menemukan fakta yang sebenar-benarnya,” kata Desmond dalam konferensi pers usai pertemuan bersama BPK, Selasa (19/4).

Komisi III menyiapkan beberapa langkah penting, terutama memanggil mantan mantan pimpinan KPK guna meminta penjelasan terkait audit investigasi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras. Permintaan investigasi tersebut, menurut BPK, dilakukan berdasarkan permintaan dari KPK.

Rencana pemanggilan mantan Pimpinan KPK, lanjut Desmon, juga dimaksudkan untuk menjawab isu yang bergulir di publik, bahwa audit investigasi tersebut dilakukan atas inisiatif BPK, bukan permintaan dari KPK. “Menyiapkan langkah-langkah, panggil mantan pimpinan KPK yang lalu karena saat BPK menyerahkan dokumen hasil audit itu diterima oleh mantan pimpinan KPK yang lalu,” jelasnya.

Wakil Komisi III lainnya, Benny K. Harman mengatakan BPK menyatakan audit investigasi terkait RS Sumber Waras dilakukan atas permintaan KPK. Audit tersebut menghasilkan beberapa masalah terutama adanya kerugian negara sebesar Rp173 miliar.

“Setelah dilakukan audit oleh BPK ditemukan beberapa masalah, dan yang mencengangkan Komisi III, hasil audit BPK sebagaimana dipublikasikan kepada publik, ada kerugian negara Rp173 miliar,” kata Benny.

Masalah lainnya, selain kerugian negara, BPK mengatakan terdapat penyimpangan-penyimpangan dari proses pembelian tanah RS Sumber Waras. Ada penyimpangan yang bersifat administratif dan diduga ada yang bersifat hukum. Penjelasan BPK tersebut dinilai cukup jelas dan Komisi III menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada KPK.

Meski demikian, Benny mengaku pihaknya belum memandang penting untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), meskipun Komisi III sudah menerima pengaduan sekelompok masyarakat soal Ahok.

Benny mengakui Komisi III DPR menerima pengaduan dari masyarakat tentang Ahok. “Menindaklanjuti pengaduan itu kami mengadakan rapat konsultasi dengan BPK. Selanjutnya kami akan mengawal sejauhmana proses hukum dilakukan oleh lembaga penegak hukum atas temuan itu. Dengan catatan BPK melakukan audit bukan atas inisiatif BPK, tapi atas inisiatif KPK,” tambahnya.
Tags:

Berita Terkait