KPK OTT Pansek PN Pusat, MA: Diberhentikan Sementara Jika Sudah Tersangka
Utama

KPK OTT Pansek PN Pusat, MA: Diberhentikan Sementara Jika Sudah Tersangka

Ruang kerja Pansek disegel KPK.

Oleh:
NOV/ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Jakpus. Foto: RES
Gedung PN Jakpus. Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, KPK menangkap Panitera/Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution. Kabar penangkapan tersebut dibenarkan pula oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. "Benar," katanya, Rabu (20/4).

Humas Pengadilan Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir pun mengamini jika Pansek terkena OTT KPK. Ia menjelaskan, penangkapan terjadi sekitar pukul 12.00 WIB, tetapi di Hayam Wuruk, bukan di PN Jakarta Pusat. Meski belum mengetahui duduk perkara yang menjerat Edy, ia mengatakan, KPK telah menyegel ruang kerja Pansek.

Pasca mendapatkan info penangkapan Edy, Ketua PN Jakarta Pusat langsung mengumpulkan para hakim dan pegawai. Sidang-sidang juga sempat tertunda beberapa saat. Ketika ditanyakan apakah Edy akan mendapatkan bantuan hukum, Jamaluddin menyatakan pihaknya masih menunggu kejelasan informasi. "Nanti baru kita bersikap," ujarnya.

Senada, Jubir Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengaku belum mengetahui persis peristiwa penangkapan Edy. Belum diketahui juga apakah penangkapan itu terkait dengan perkara perdata atau pidana. Hingga kini, pihaknya masih menunggu informasi dari KPK. "Jadi, kami bisa bersikap. Tunggu bagaimana KPK menindaklanjuti kasus ini," ucapnya.

Suhadi mempersilakan KPK untuk bekerja dan melakukan proses hukum terhadap Edy. Terkait status Edy sendiri, hingga kini masih aktif sebagai panitera. Menurutnya, MA akan mengeluarkan surat penghentian sementara sebagai panitera apabila nanti Edy sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Memang, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Lazimnya, KPK akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum menaikan suatu kasus ke penyidikan. Jika KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, baru lah KPK akan menetapkan tersangka.

Masalah pengawasan MA
Terkait OTT Edy, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wadji menyatakan sebenarnya bukan domain pengawasan KY, melainkan Badan Pengawasan MA. Namun, ia mengungkapkan, jika dilihat baik-baik dari komposisi jumlah sumber daya manusia yang dimiliki MA, dapat diketahui betapa besarnya beban kerja pengawasan MA.

"Sekalipun telah diberlakukan mekanisme pengawasan berjenjang melalui Pengadilan Tinggi, tetap saja kelemahan pasti terjadi di banyak tempat. Berdasarkan laporan tahunan MA tahun 2014, rasio perbandingan pembinaan berupa pemberian sanksi terhadap pelanggaran, masih didominasi dari unsur hakim," jelasnya.

Dari 7500 hakim, sambung Farid, tercatat sebanyak 117 hakim yang dikenakan sanksi. Sementara, jumlah tenaga non hakim lebih sedikit terkena sanksi, yaitu hanya 92 dari 32.583 tenaga non hakim. Hal ini bisa juga diartikan bahwa tangan pengawasan tidak sampai menjangkau seluruhnya karena terlampau banyak dan luas.

Maka dari itu, Farid menyimpulkan, ada dua masalah terkait pengawasan. Pertama, beban kerja yang terlalu banyak, dan kedua tentang fokus prioritas pengawasan yang tidak imbang. Ia berpendapat, bagaimana pun, MA tidak bisa sendirian mengelola manajemennya, sehingga diperlukan kerja sama dengan organ lain, seperti KY.

Farid menggap kerja sama dapat dilakukan guna mencegah terjadinya kasus-kasus semacam ini di kemudian hari. Sebab, perbuatan beberapa oknum akan kembali mencoreng wajah peradilan. Walau begitu, ia menyampaikan keprihatiannya dan meminta publik untuk tidak menyudutkan peradilan Indonesia lebih jauh.

"Yang baik masih jauh lebih banyak dari pada yang korup. Tidak sepatutnya karena kasus ini, stigma negatif diberlakukan ke semuanya. Saat seperti ini adalah momen yang tepat bagi kita semua untuk bersama mendukung institusi peradilan dalam membenahi banyak hal. Makin baik peradilan, makin baik pula keadilan untuk masyarakat," tuturnya.
Tags:

Berita Terkait