Dideportasi dari Singapura, Buronan Bank Century Ditangkap Polisi
Berita

Dideportasi dari Singapura, Buronan Bank Century Ditangkap Polisi

Hartawan Aluwi ditangkap ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Otoritas Singapura mendeportasi Hartawan karena masa izin tinggalnya sudah habis.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Bank Century. Foto: Sgp
Bank Century. Foto: Sgp
Buronan kasus skandal bailout Bank Century, Hartawan Aluwi, ditangkappolisi saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (21/4) malam. Hartawan diketahui telah dideportasi oleh otoritas Singapura karena masa izin tinggal Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia itu telah habis.

"Hasil koordinasi petugas kami yang berada di sana (Singapura, red), yang bersangkutan berhasil dipulangkan ke Indonesia kemarin. Dan setibanya di bandara, kami tangkap," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri di Jakarta, Jumat (22/4).

Hartawan telahmenetap di Singapura sejak 2008. Ia menjadi terpidana kasus skandal bailout Bank Century dan buron setelah kabur ke luar negeri. Pada 28 Juli 2015, dalam sidang in absentia, Hartawan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pidana penjara 14 tahun.

Pada April 2016, diketahui masa izin tinggal Hartawan di Singapura telah habis pada 2012. Atas dasar itu, Polri segera berkoordinasi dengan pihak Singapura. “Akhirnya otoritas Singapura mencabut permanent residence yang dimiliki Hartawan. Jadi itu (permanent residence, red) tidak diperpanjang lagi oleh Pemerintah Singapura," katanya.

Setelah permanent residence dicabut, selanjutnya otoritas Singapura mendeportasi Hartawan ke Indonesia."Yang bersangkutan dipulangkan dengan pesawat menuju Jakarta," kata Boy.

Di dalam pesawat menuju Jakarta, lanjut Boy, Hartawan telah dibuntuti oleh empat penyidik Bareskrim yang berpakaian preman. Keempat penyidik Bareskrim itu turut dalam pesawat yang sama dengan Hartawan. Kemudian setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Hartawan baru ditangkap oleh polisi.

"Penyidik Bareskrim ikut di dalam pesawat. Jadi sejak berada di dalam pesawat, dia sudah dalam pengawalan petugas kami, tapi terpidana tidak tahu. Saat tiba di bandara, dia baru ditangkap dan diborgol," katanya.

Selain Hartawan, pemerintah juga telah menangkap buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono di Shanghai, China. Samadikun merupakan mantan Presiden Komisaris PT Bank Modern setelah buron sejak tahun 2003. Sebelumnya, mantan Bupati Temanggung, Jawa Tengah, Totok Ary Prabowo juga telah ditangkap di Kamboja pada 8 Desember 2015 lalu. Totok buron dari tahun 2010.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso menyatakan sampai sekarang pihaknya masih memburu 28 orang buronan terpidana korupsi. Mereka bisa saja bersembunyi dimana pun tetapi aparat tetap memburu. Menurutnya, akan lebih terhormat bila para buronan tersebutmenyerahkan diri.

Pencarian atas tersangka atau terpidana korupsi yang buron, sudah menjadi kebijakan pemerintah. Ini bukan sekadar uang negara kembali tetapi yang utama adalah mengembalikan kewibawaan pemerintah untuk melakukan tindakan hukum atas siapa saja yang melanggar hukum.

Seseorang yang melarikan diri dan tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum setelah sebagai tersangka atau bahkan sudah diadili, divonis, kemudian sudah memiliki kekuatan hukum atau inkracht adalah melecehkan kewibawaan hukum. “Negara ini negara hukum dan setiap warga negara terikat dan harus tunduk pada aturan hukum,” tegasnya.
Tags:

Berita Terkait