Akademisi Minta Pemerintah Lindungi Profesi Advokat
Berita

Akademisi Minta Pemerintah Lindungi Profesi Advokat

Advokat dapat dikriminalisasi jika mereka memang terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi profesi advokat: BAS
Ilustrasi profesi advokat: BAS
Pemerintah diharapkan dapat melindungi advokat atau pengacara yang sedang menjalankan tugas membela kliennya dari tindakan kriminalisasi atau pidana oleh penegak hukum.

"Tindakan kriminalisasi atau pemidanaan terhadap pengacara itu, harus dihentikan dan jangan sampai terulang lagi, serta dapat meninmbulkan preseden bagi penegakan hukum," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Pedastaren Tarigan, SH, di Medan, Minggu (25/4).

Menurutnya, pengacara dapat dikriminalisasi jika mereka memang benar-benar terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik pengacara. "Namun, jika pengacara membela kliennya dalam menegakkan hukum dikenakan pidana, hal ini jelas membingungkan dan kemunduran bagi dunia peradilan," ujar Pedastaren.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan profesi advokat yang selama ini dipercaya untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang sedang menghadapi masalah.

Bahkan, hal ini nantinya bisa berdampak kurang baik dan pengacara enggan untuk melaksanakan tugas membela kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, katanya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dam HAM, serta intitusi terkait lainnya perlu memikirkan secara arif dan bijaksana terhadap pengacara yang dipidana.

"Ini demi tegaknya hukum di tanah air dan pengacara dalam melaksanakan tugas membela kliennya, juga diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU). Dan hal ini harus tetap dihargai bagi penegak hukum, yakni Polri serta Jaksa," ucapnya. 

Pedastaeran menambahkan, UU juga mengatur bahwa warga masyarakat yang sedang mengalami masalah hukum harus didampingi pengacara dalam persidangan di pengadilan.

Kemudian, bagi seorang terdakwa yang diancam hukuman lima tahun penjara, wajib didampingi seorang pengacara. Hal ini diatur oleh UU dan tidak boleh dilanggar.

"Pemerintah juga harus tetap peduli dan melindungi advokat dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini harus dilaksanakan dan jangan sampai dibiarkan," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Fauzie Yusuf Hasibuan, Otto Hasibuan, meminta semua tindakan kriminalisasi terhadap advokat di Indonesia dihentikan.

"Coba pikir, kapan terakhir pengacara dipidanakan karena melakukan tugasnya? Terakhir itu saat zaman Adnan Buyung Nasution. Kalau pengacara yang ditangkap karena berbuat kejahatan banyak di KPK. Ini jelas menciderai proses demokrasi yang sedang dibangung bangsa Indonesia," kata Otto.

Ia menyampaikan hal tersebut menyusul adanya kasus dua pengacara publik LBH Jakarta yaitu Tigor Gemdita Hutapea dan Obed Sakti, seorang mahasiswa dan 23 buruh yang ditetapkan menjadi terdakwa oleh jaksa penuntut umum karena melakukan demonstrasi menuntut dibatalkannya PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan pada 6 Februari 2016.

"Kasus ini banyak bermuatan politis karena tidak selayaknya advokat yang sedang membela kliennya dipidanakan," tegas Otto.
Tags:

Berita Terkait