Ombudsman RI: Kondisi Pengadilan Indonesia Mengkhawatirkan
Berita

Ombudsman RI: Kondisi Pengadilan Indonesia Mengkhawatirkan

Pengadilan negeri paling banyak diadukan.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala (tengah) dalam konferensi pers terkait kondisi pengadilan, Rabu (27/4). Foto: RES
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala (tengah) dalam konferensi pers terkait kondisi pengadilan, Rabu (27/4). Foto: RES
Rentetan kasus terkait lembaga pengadilan beberapa waktu belakangan ini kembali menunjukkan potret buram kondisi hukum nasional. Ombudsman RI (ORI) mengungkapkan bahwa pengaduan masyarakat terkait pelayanan administrasi di pengadilan cukup banyak. Di tahun 2016 ini saja, ORI menyebut terdapat 116 aduan terkait pelayanan administrasi peradilan.

Anggota ORI Ninik Rahayu mengatakan jumlah aduan terkait pelayanan administrasi peradilan cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Sebagai gambaran, pada tahun 2014, ORI menerima 256 aduan. Setahun berikutnya, jumlahnya meningkat menjadi sebanyak 296 aduan. Menurutnya, tren meningkatnya jumlah aduan terkait pelayanan administrasi peradilan berpotensi berlanjut di tahun-tahun berikutnya.

"Untuk cara melapor paling banyak adalah datang langsung, dengan 49,8 persen dengan klasifikasi pelapor terbanyak adalah individual, yaitu sebanyak 62,9 persen atau 66 pelapor dari total 105 pelapor," ujar Ninik di Kantor Ombudsman RI, Rabu (27/4).

Nunik mengatakan ORI mencatat pengadilan negeri menjadi lembaga peradilan yang paling banyak diadukan dalam kurun tiga tahun terakhir, yaitu dengan 394 aduan. Untuk tahun 2016, pengaduan terkait pelayanan administrasi di pengadilan negeri berjumlah 68 pengadu atau sekitar 64,8 persen dari seluruh pengaduan terkait peradilan.

"Kalau dilihat per tahunnya, ada konsistensi dari tahun ke tahun. Bahwa yang terbanyak maladministrasi yang banyak dikeluhkan masyarakat itu di pengadilan negeri," papar Ninik.

Untuk jenis dugaan maladministrasi yang paling banyak dikeluhkan publik adalah penundaan perkara yang berlarut-larut yaitu sebanyak 215 aduan; tidak kompeten dalam melaksanakan kinerja dalam sistem peradilan sebanyak 117 aduan; dan penyimpangan prosedur sebanyak 115 aduan.

Secara khusus, Ninik menyoroti praktik percaloan di pengadilan yang masih marak. Temuan ini muncul dari hasil investigasi atas prakarsa ORI yang difokuskan pada aspek pelayanan pendaftaran perkara, jadwal sidang, pemberian salinan, dan petikan putusan.  

Saat melakukan investigasi, ORI menggunakan metode "mystery shopper" dengan berpura-pura menjadi pengguna pelayanan ke sejumlah pengadilan negeri.

"Praktik percaloan muncul kemudian setelah di beberapa pengadilan negeri ditemukan praktik maladministrasi yang meminta uang pada para pencari keadilan hingga mencapai puluhan juta rupiah," ujar dia.

Anggota ORI lainnya, Adrianus Meliala mengatakan ragam temuan investigasi ORI semakin menegaskan bahwa kondisi peradilan sangat mengkhawatirkan. Hasil investigasi ORI, lanjutnya, sejalan dengan Rule of Law Index 2015 yang dirilis World Justice Project, Washington DC.

Indeks yang memotret praktik peradilan di tiga kota besar pada 102 negara ini menyatakan penegakan hukum Indonesia sangat rendah. Indonesia menempati peringkat 52 dari 102 negara dunia. Indonesia juga termasuk berada di antara peringkat terbawah di antara 15 negara Asia-Pasifik, yaitu di peringkat ke-10.

Bahkan, peringkat Indonesia berada di bawah Singapura, Malaysia, dan Filipina. Menurut Adrianus, salah satu penyumbang poin buruk pada pemeringkatan ini adalah rendahnya integritas dan etika di lingkungan peradilan.

"Untuk itu, hasil temuan investigasi Ombudsman RI ini akan kami sampaikan kepada Mahkamah Agung dalam bentuk saran perbaikan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di pengadilan," ujar Adrianus.
Tags:

Berita Terkait