Pemerintah Susun Rencana Aksi Perlindungan Konsumen

Pemerintah Susun Rencana Aksi Perlindungan Konsumen

Perpres pijakan hukumnya disiapkan.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Kemendag. Foto: Sgp
Kemendag. Foto: Sgp
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi wujud nyata pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia sebagai konsumen dari perilaku-perilaku atau tindakan produsen yang dapat merugikan konsumen, baik disengaja maupun tidak. Meski sudah ada jaminan adanya perlindungan, 16 tahun UU Konsumen disahkan, perlindungan tak otomatis didapatkan konsumen. Masih ada praktik-praktik kecurangan yang dilakukan produsen, misalnya klausula baku dalam perjanjian antar kedua belah pihak.

Sayang, UU Perlindungan Konsumen tersebut tidak diikuti oleh pemahaman dan pengetahuan yang penuh tentang perlindungan konsumen. Masih banyak konsumen yang tidak memahami, bahkan cuek saat hak-haknya diabaikan oleh produsen.

Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, mengatakan Pemerintah ingin memperkuat perlindungan konsumen. Dalam rangka itu, Pemerintah menyusun Rencana Aksi Perlindungan Konsumen. “Kita (Kemendag) akan koordinasikan penyusunan Rencana Aksi Perlindungan Konsumen,” kata Thomas di Jakarta, Selasa (26/4).

Thomas menjelaskan, Rencana Aksi Perlindungan Konsumen akan mengacu pada Strategi Nasional Perlindungan Konsumen. Adapun Strategi Nasional Perlindungan Konsumen dimaksud telah disusun oleh Kementerian Bappenas. Cakupannya meliputi tiga pilar utama, yakni peningkatan efektivitas peran Pemerintah, peningkatan pemberdayaan konsumen, dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha. Salah satu utama penguatan perlindungan konsumen lima tahun ke depan adalah meningkatan IKK Indonesia dari 34,17 menjadi 50.

Menteri Bappenas Sofyan Djalil menambahkan upaya penguatan perlindungan konsumen dalam lima tahun ke depan akan diprioritaskan pada sembilan sektor strategis. Sembilan sektor tersebut adalah obat, makanan dan minuman, jasa keuangan, jasa pelayanan publik, perumahan atau properti, jasa transportasi, jasa layanan kesehatan, jasa telekomunikasi, barang-barang konsumsi tahan lama, serta e-commerce.

Pemerintah masih menyusun landasan hukum Strategi Nasional Perlindungan Konsumen dan Rencana Aksi. Rencananya, landasan hukum tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Presiden Joko Widodo telah menugaskan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Menteri Perdagangan untuk menindaklanjuti. “Landasan hukumnya nanti berbentuk Perpres,” kata Sofyan.

Sebelumnya, berkaitan dengan upaya memperjuangkan hak-hak konsumen, BPKN telah menjalin kerjasama dengan DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Ketua DPN PERADI Fauzi Yusuf Hasibuan mengatakan siap membantu konsumen secara berimbang dan proporsionalitas memperjuangkan hak-hak mereka. Nota kesepahaman BPKN-PERADI masih perlu ditindaklanjuti dengan perjanjian yang lebih detil dan operasional. Dari hasil MoU tersebut, disepakati bahwa pendampingan untuk konsumen dipastikan cuma-cuma atau gratis.
Tags:

Berita Terkait