Catat! Ini Kemudahan UKM dalam Paket Kebijakan XII
Utama

Catat! Ini Kemudahan UKM dalam Paket Kebijakan XII

Mulai dari penyederhanaan prosedur, penurunan biaya dan percepatan waktu penyelesaian izin, hingga mendapatkan sumbangan listrik dan akses kredit serta penyelesaian gugatan.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Merespon melemahnya perekonomian nasional yang ditandai dengan kurs Rupiah yang anjlok terhadap Dollar AS, Pemerintahan Jokowi mengeluarkan sejumlah kebijakan yang disebut Paket Kebijakan Ekonomi. Kebijakan ini sebagian berorientasi penciptaan iklim investasi yang kondusif.
Merespon melemahnya perekonomian nasional yang ditandai dengan kurs Rupiah yang anjlok terhadap Dollar AS, Pemerintahan Jokowi mengeluarkan sejumlah kebijakan yang disebut Paket Kebijakan Ekonomi. Kebijakan ini sebagian berorientasi penciptaan iklim investasi yang kondusif.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan paket kebijakan deregulasi XII tentang kemudahan memulai usaha bagi usaha kecil menengah (UKM). Menurutnya, tujuan penerbitan paket kebijakan ini agar Indonesia menjadi bangsa yang mandiri dan berdaya saing. Paket kebijakan ini akan diterapkan ke seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Dalam kebijakan ini pemerintah akan mengupayakan penyederhanaan prosedur, penurunan biaya dan percepatan waktu penyelesaian atas beberapa aspek, diantaranya memulai bisnis, izin mendirikan bangunan, pendaftaran properti, mendapatkan sumbangan listrik, mendapatkan akses kredit dan sebagainya.

Adapun sejumlah perbaikan yang masuk dalam deregulasi ini antara lain, memangkas prosedur yang harus dilalui pelaku usaha. Misalnya, sebelumnya pelaku usaha harus melalui 13 prosedur yang memakan waktu 47 hari dengan biaya berkisar antara Rp6,8 juta hingga Rp7,8 juta.Dengan izin yang harus diurus meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Pendirian, Izin Tempat Usaha, dan Izin Gangguan.

Dalam deregulasi ini, pelaku usaha hanya akan melalui 7 prosedur selama 10 hari dengan biaya Rp2,7 juta. Izin yang diperlukan bagi UMKM adalah SIUP dan TDP yang terbit bersamaan, dan Akta Pendirian. Kemudahan lain yang diberikan kepada UMKM adalah persyaratan modal dasar pendirian perusahaan.

Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), modal minimal untuk mendirikan PT adalah Rp50 Juta. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, modal dasar Perseroan Terbatas tetap minimal Rp50 Juta, tapi untuk UMKM modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT yang dituangkan dalam Akta Pendirian PT.

Begitu pula dengan perizinan yang terkait pendirian bangunan, yang sebelumnya harus melewati 17 prosedur yang makan waktu 210 hari dengan biaya Rp86 juta untuk mengurus empat izin (IMB, UKL/UPL, SLF, TDG), kini hanya ada 14 prosedur dalam waktu 52 hari dengan biaya Rp70 juta untuk tiga perizinan (IMB, SLF, TDG).

Pembayaran pajak yang sebelumnya melalui 54 kali pembayaran, dipangkas menjadi hanya 10 kali pembayaran dengan sistem online. Sedangkan pendaftaran properti yang sebelumnya melewati lima prosedur dalam waktu 25 hari dengan biaya 10,8 persen dari nilai properti, menjadi tiga prosedur dalam waktu tujuh hari dengan biaya 8,3 persen dari nilai properti/transaksi.

Dalam hal penegakan kontrak, untuk penyelesaian gugatan sederhana belum diatur, begitu pula waktu penyelesaian perkara tidak diatur, namun berdasarkan hasil survei Ease of Doing Bussines (EODB), waktu penyelesaian perkara adalah 471 hari. Dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka sekarang untuk kasus gugatan sederhana diselesaikan melalui delapan prosedur dalam waktu 28 hari.

Bila ada keberatan terhadap hasil putusan, masih dapat melakukan banding, namun jumlah prosedurnya bertambah tiga prosedur, sehingga total menjadi 11 prosedur dan waktu penyelesaian banding ini maksimal 10 hari. Menko Perekonomian Darmin Nasution megatakan, tujuan paket kebijakan ini untuk menaikkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia.

"Ini paket yang besar dan penting dengan cakupan yang luas," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution di Istana Negara di Jakarta, Kamis (28/4).

Untuk diketahui, peringkat EODB Indonesia, sebagaimana survei Bank Dunia, saat ini berada pada peringkat ke-109 dari 189 negara yang disurvei. Posisi ini tertinggal dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya seperti Singapura posisi 1, Malaysia posisi 18, Thailand posisi 49, Brunei Darussalam posisi 84, Vietnam posisi 90 dan Filipina posisi 103.
Tags:

Berita Terkait