Saksi: Tanah RS Sumber Waras Tidak Boleh Ditransaksikan
Berita

Saksi: Tanah RS Sumber Waras Tidak Boleh Ditransaksikan

Pembelian lahan RS Sumber Waras tidak masuk kedalam APBD karena pada saat penetapannya pada 13 Agustus 2015, seharusnya masih masuk ke dalam koreksi Kementerian Dalam Negeri.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Rumah Sakit Sumber Waras. Foto: RES
Rumah Sakit Sumber Waras. Foto: RES
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Rumah Sakit Sumber Waras. Sidang yang beragendakan saksi dari pemohon menghadirkan saksi dari Pemohon yakni Amir Hamzah sebagai pelapor perkara dugaan korupsi Sumber Waras.

Amir menjelaskan bahwa pembelian lahan RS Sumber Waras tidak masuk kedalam APBD karena pada saat penetapannya pada 13 Agustus 2015, seharusnya masih masuk ke dalam koreksi Kementerian Dalam Negeri.

“Tidak ada alokasi anggaran untuk membeli lahan Rumah Sakit Sumber Waras di APBD-P. Jadi kalau ada kerugian negara bukan hanya Rp173 miliar, melainkan total cost yang dikeluarkan oleh negera yaitu Rp755 miliar. Tanah Sumber Waras juga masih dalam masalah, antara Yayasan Sumber Waras dengan perkumpulan Chandra Naya. Tanah itu belum tahu kepemilikannya punya siapa, jadi tidak boleh ditransaksikan,” ujarnya, Kamis (28/4).

Sebelumnya, Koordinator MAKI Bonyamin Saiman mengatakan pihaknya selaku pemohon merasa gembira dengan jawaban Tegugat II yaitu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Dalam jawabannya, BPK menyatakan bahwa sudah adanya laporan hasil pemeriksaan inverstigasi terkait dengan pengadaan tanah RS Sumber Waras yang memuat nilai kerugian sebesar Rp173 miliar. Audit Investigasi tersebut dilakukan atas permintaan KPK.

“BPK telah menyarakan secara tegas dalam jawaban resmi dan tertulis, kerugian keuangan negara sebesar Rp173 miliar,” kata Boyamin.

Sedangkan dari Pihak KPK atau Tergugat I menyatakan sampai saat ini KPK masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. “Tadi KPK menerangkan bahwa proses penyelidikan terhadap kasus tersebut masih berlangsung, semua dijawab secara tertulis,” tambahnya.

Terkait rincian kerugian negara RP173 miliar, MAKI mengaku sangat menghormati BPK pada saat perisdangan yang tidak dapat membuka hasil audit. Pasalnya, kasus tersebut sudah masuk ke ranah penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.

Menurutnya, BPK harus ikut digugat karena semua berpangkal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan kepada KPK yang pada akhirnya menimbulkan polemik. “Selain itu, BPK harus ikut digugat karena sidang kemarin telah diundang sebagai saksi, namun tidak hadir. Karena tidak hadir sebagai saksi maka harus ikut digugat karena dengan ikut digugat maka berkewajiban membuka semua data,” paparnya.

Dalam Salinan gugatan yang didapatkan oleh hukumonline, MAKI meminta agar Hakim memutuskan BPK untuk mengawal KPK dalam melakukan penanganan perkara. “Memerintahkan Termohon II untuk melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap Termohon I guna percepatan penanganan perkara atasdugaantindakpidanakorupsi pembelian lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana amanat Pasal 25 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tulis kutipan salinan permohonan.

Selain itu, dalam permohonannya MAKI menyatakan bahwa Lahan RS Sumber Waras tidak siap bangun, banjir dan tidak ada akses bagus karena terletak di tengah pemukiman. Hal ini berdasar cek lapangan lahan di belakang Roxy Square, sama sekali tidak berhadapan dengan Jl. Kyai Tapa. Jaraknya sekitar 20 meter.

“Bentuk lahan secara hongsui dan fengsui tidak bagus. Lahan berbentuk lebar depan dan mengecil ke belakang, bahkan lahan punya ekor sehingga nilainya pasti rendah. Proses penyusunan APBD-P nomenklatur pembelian lahan RS Sumber Waras tidak transparan karena terjadi Penyusupan seperti UPS. Evaluasi Mendagri tidak ada tindak lanjut selama 7 hari sehingga alokasi biaya pembelian RS Sumber Waras cacat dan tidak dapat dilaksanakan pada TA 2014,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait