High-Cost Economic, ‘Momok’ Penghambat Investasi Masuk Indonesia
Berita

High-Cost Economic, ‘Momok’ Penghambat Investasi Masuk Indonesia

Padahal pemerintah telah memperlonggar aturan untuk menjaring investor potensial.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Seminar dalam rangkaian penyelenggaraan “Dr Mochtar Riady Legal Fair (DMRLF) 2016”. Foto: NNP
Seminar dalam rangkaian penyelenggaraan “Dr Mochtar Riady Legal Fair (DMRLF) 2016”. Foto: NNP
Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) mestinya menjadi momentum yang tepat untuk menarik investor masuk ke Indonesia. Sayangnya, masih terdapat sejumlah hal yang dinilai membuat investor baik dalam negeri maupun asing ragu untuk masuk ke industri di Indonesia. Hal itulah yang mencuat dalam suatu seminar yang menjadi rangkaian penyelenggaraan “Dr Mochtar Riady Legal Fair (DMRLF) 2016” di kampus Universitas Pelita Harapan, Kamis (28/4).

Dalam sambutannya, Chairman Lippo Group Mochtar Riady mengatakan, kompetisi antar negara anggota ASEAN dalam rangka menarik minat investor masuk ke negaranya masing-masing sangat ketat. Salah satu strategi untuk menarik investor untuk masuk yang banyak dilakukan oleh negara anggota ASEAN adalah dengan memperlonggar sejumlah persyaratan investasi.

Sayangnya, Mochtar berpandangan bahwa di Indonesia justru masih belum bisa merangkul investor masuk lantaran dibuat ‘tidak nyaman’ saat masuk ke Indonesia. Pandangannya itu berangkat dari kondisi di lapangan yang acapkali dikuasai oleh oknum-oknum yang memiliki kewenangan. Dengan kewenangan yang dimiliki oleh oknum tersebut, lanjutnya, perusahaan atau investor lagi-lagi mesti menggelontorkan ‘extra fee’ dalam realisasi investasinya di Indonesia. Secara bisnis, kata Mochtar, hal yang demikian itu menjadi higt-cost economic yang justru membuat perusahaan atau investor tidak bisa menekan tingkat efisiensi.

“Indonesia mestinya mau merangkul MEA. Dan yang terpenting atasi high-cost itu. Tanpa itu tidak bisa kompetisi dengan negara lain, ini hal yang penting sekali,” ujar Mochtar.

Padahal, lanjutnya, Indonesia sangat membutuhkan masuknya investasi dalam jumlah besar. Sama halnya dengan Tiongkok, Indonesia juga tengah gencar dalam membangun infrastruktur untuk mengejar ketertinggalan pertumbuhan ekonomi terutama di antara negara anggota ASEAN. Maka dari itu, Mochtar mendorong pemerintah mestinya dapat mengatasi ‘momok’ yang menakutkan para investor untuk masuk ke Indonesia.

“Pabrik X di daerah Cikarang. Dia impor spare-part lewat pelabuhan tapi di sana dimonopoli oknum yang bikin susah dan menjadi mahal dan keamanan di sana juga dikuasai oknum. Sehingga harus ada extra fee. Ini menjadikan Indonesia sebagai high-cost economic,” tukasnya.

Di tempat yang sama, Direktur Pengembangan Promosi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Natalia Ratna Kentjana mengatakan, bahwa perlakuan yang diberikan kepada calon investor potensial yang ingin masuk ke Indonesia sudah jauh lebih baik dibandingkan masa sebelumnya. Terlepas ada persoalan extra fee yang diminta oleh oknum tertentu, Natalia memastikan bahwa investor potensial mestinya tidak ragu menaruh proyeknya di Indonesia.

Sebagai contoh, di BKPM terdapat sejumlah strategi yang dilakukan untuk menarik minat investor potensial seperti mempercepat proses perizinan dari yang awalnya memakan waktu tiga hari, kini cukup dengan kurang lebih tiga jam. Investor, kata Natalia, cukup datang ke kantor BKPM secara langsung tanpa diwakili oleh konsultan atau kuasa hukumnya dan melakukan permohonan investasi lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Sekarang ada layanan investasi tiga jam. Dengan tiga jam yang didapat ada 9 dokumen, seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin mengerjakan Tenaga Asing (IMTA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), Nomor Induk Kepabeanan (NIK), izin investasi, akta pendirian, NPWP, surat ketersediaan lahan dll,” katanya.

Namun, layanan investasi itu memiliki sejumlah persyaratan dan tak semua investor dapat diberikan layanan tiga jam investasi. Dikatakan Natalia, layanan tiga jam investasi  diberikan kepada investor yang nilai investasinya lebih dari Rp100 miliar atau akan menggunakan 1000 tenaga kerja asal Indonesia. “Langsung dilayani Direktur Aplikasi saat ajukan permohonan ke kita. Tunggu di-lounge dan dapat 8+1 dokumen itu dalam tiga jam. Kalau ngga layanan biasa yang tiga hari,” katanya.

Selain itu, kemudahan lain juga diberikan khusus bagi investor atau perusahaan yang bertempat di kawasan industri tertentu dapat langsung melakukan konstruksi tanpa mesti menunggu terbitnya IMB dan izin lingkungan. Artinya, perusahaan atau investor dapat melakukan konstruksi sembari menunggu proses IMB atau izin lingkungan yang sedang diurus. Tak Cuma itu, BKPM juga diberi wewenang untuk memberikan rekomendasi kepada perusahaan atau investor yang sudah diketahui sepak terjangnya dalam berinvestasi di Indonesia.

Rekomendasi tersebut termasuk dalam program rekomendasi layanan jalur hijau (green line) dimana antara BKPM dan Direktorat Jenderal Bea Cukai dilakukan kerjasama untuk mempermudah perusahaan penanaman modal baru yang masih pada tahap konstruksi agar dapat dipercepat pengeluaran importasi mesin, barang, atau peralatan di pelabuhan. “Investor yang ingin dapat fasilitas jalur hijau tetap harus ke BKPM untuk minta rekomendasi,” katanya.

Saat ini, BKPM sebagai koordinator penerbitan regulasi baru tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) juga akan melonggarkan aturan penanaman modal asing (PMA). khusus untuk investor dan perusahana dari negara anggota ASEAN juga akan ada keistimewaan penanaman modal di Indonesia dengan membuka beberapa sektor. Mengutip dari draf regulasi DNI 2016, akan ada sekitar enam industri yang diperlonggar peran dari investor asing.

Untuk industri distributor terkait dengan produksi dibuka 100 persen untuk PMA dan 67 persen untuk tidak berhubungan dengan produksi. Lalu untuk bahan baku farmasi juga dibuka 100 persen untuk PMA dimana sebelumnya hanya terbuka 85 persen. Industri e-commerce, pariwisata, dan industri film kini juga dibuka 100 persen untuk PMA. Terakhir, dibuka 67 persen untuk PMA pada industri perhubungan, infrastruktur, dan jasa penunjang yang termasuk penanganan kargo, angkutan udara, dan penyewaan.

“Kita sudah mengusulkan perubahan DNI yang lama namun belum ditandatangani tapi sudah ada di meja presiden. Ada beberapa kemudahan, karena kalau kita tidak membuka kita kan tertinggal nanti persaingannya. Kita sudah enam bulan tunggu review DNI yang lama. Selama yang diajukan belum ditandatangi kita tetap mengacu ke DNI yang lama,” tutupnya.
Tags:

Berita Terkait