Demi Standar Kompetensi, Menaker Ajak Pengusaha Berinvestasi
Berita

Demi Standar Kompetensi, Menaker Ajak Pengusaha Berinvestasi

Menko Perekonomian sudah menyinggung standar kompetensi untuk semua profesi.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Menaker, Muh Hanif Dhakiri. Foto: RES
Menaker, Muh Hanif Dhakiri. Foto: RES
Menteri Perekonomian, Darmin Nasution, mengingatkan pentingnya standar kompetensi bagi profesi apapun. Sebab, perkembangan dunia kerja menginginkan ada standar-standar minimal bagi penyandang profesi tertentu. Pemerintah berkeinginan agar standar kompetensi diberlakukan di semua kegiatan/profesi.

Sehubungan dengan itu, Pemerintah sudah mendorong Badan Nasional Standar Profesi (BNSP) untuk mempercepat penetapan standar profesi tersebut. Tinggal bagaimana Badan ini menjalin kerjasama dengan pemangku pekerjaan atau profesi tertentu. Masalahnya, belum ada mekanisme bakunya. “Kita punya BNSP tapi belum ada mekanisme untuk memadukan berbagai pihak yang perlu bekerjasama untuk membakukan standar kompetensi kerja,” urai Darmin.

Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia telah membahas sistem pelatihan kerja. Salah satu kesepakatan yang dicapai adalah sinkornisasi dan kelembagaan sistem pelatihan kerja. Sambil melakukan sinkronisasi pemerintah juga memulai mekanisme pelatihan kerja yang terpadu dengan menggandeng pihak terkait.

Berkaitan dengan kompetensi tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menjalin nota kesepahaman dengan Kadin Indonesia, Selasa (26/4). Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, meminta kalangan pengusaha mau berinvestasi di bidang sumber daya manusia. Misalnya, menyelenggarakan pelatihan-pelatihan guna meningkatkan kompetensi kerja.

Sebagai bentuk dukungan bagi investasi pengusaha itu, sudah ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 7 Tahun 2012 tentang Kerjasama Penggunaan Balai Latihan Kerja oleh Swasta.

Menurut Hanif, investasi tidak harus dalam bentuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga investasi bidang sumber daya manusia (SDM). Saat ini memang belum ada regulasi yang mewajibkan pengusaha menggelar pelatihan bagi para pekerja. Mengapa belum ada? Hanis menyebut salah satunya karena belum semua perusahaan mampu mengadakan pelatihan bagi karyawannya. “Untuk saat ini kami belum menerbitkan peraturan yang mewajibkan perusahaan menggelar pelatihan kerja,” katanya.

Hanif menyampaikan pesan investasi itu di depan para pengusaha saat Kementerian Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman dengan Kadin Indonesia, Selasa (26/4) lalu. Nota kesepahaman ini, kata dia, adalah bagian dari upaya percepatan pelatihan kerja, pemagangan, dan sertifikasi profesi. Lewat MoU itu akan dibentuk skema pelatihan kerja, pemagangan dan sertifikasi profesi. Itu sebagai upaya pemerintah mendorong perusahaan untuk meningkatkan kompetensi pekerja.

Dibanding negara maju, Hanif menyebut pelatihan kerja di Indonesia jauh tertinggal. Negara maju mampu karena didukung oleh sistem pendidikan mereka yang berjalan paralel antara pendidikan formal dan pelatihan kerja (vocational). Sementara di Indonesia pendidikan formal selalu diutamakan padahal 68 persen angkatan kerja mayoritas pendidikannya SD-SMP. Untuk itu diperlukan percepatan dalam menjalankan pelatihan kerja guna mendongkrak peningkatan kompetensi tenaga kerja.

Lewat MoU tersebut Hanif menargetkan ada 2 ribu perusahaan yang akan melakukan program pemagangan yang menyerap 100 peserta magang per tahun. Dalam satu tahun diharapkan ada 200 ribu peserta magang yang mengikuti program magang itu untuk meningkatkan kompetensi. Setelah melewati program pelatihan kerja dan pemagangan akan didorong untuk mendapatkan sertifikasi profesi.
Tags:

Berita Terkait