MPR: Pancasila dan Pembukaan UUD Tak Boleh Diubah
Aktual

MPR: Pancasila dan Pembukaan UUD Tak Boleh Diubah

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
MPR: Pancasila dan Pembukaan UUD Tak Boleh Diubah
Hukumonline
Wacana  melakukan amandemen UUD 1945 sebagai konstitusi negara terus berlangsung. Namun pembukaan UUD 1945 dan Pancasila tak boleh diubah, karena sebagai ruh bangsa Indonesia. Demikian dikatakan anggota MPR Bachtiar Ali.

“Karena sebagai ruh bangsa, jadi jangan bermpimpi untuk mengubah Pancasila dan pembukaan UUD 45,” ujarnya, Senin (2/5).

Meski Konstitusi telah diubah kesekian kali, namun Pancasila tak dapat diubah. Pasalnya sebagai dasar negara, Pancasila menjadi landasan dalam bernegara hukum di Indonesia. Beragam produk legislasi pun tak boleh bertentangan dengan Pancasla dan UUD 1945.

Bachtiar bahkan menilai  Pancasila UUD 1945  yang dimiliki seperti halnya kitab yang dijadikan pedoman dalam bernegara dan bermasyarakat di Indonesia. “Sebab dalam soal hak asasi manusia, kita lebih dulu dengan bangsa lain,” ujar Ketua Fraksi Nasdem di MPR itu.

Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang menambahkan  konstitusi negara memiliki banyak kelebihan. Ia meminta agar masyarakat pada umumnya memiliki rasa kebangsaan dengan empat pilar yang dimilik negara. Mulai Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika. “Kita harus terus membangkitkan jiwa kebangsaan sesuai dengan konstitusi kita,” ujarnya.

Pria biasa disapa Oso itu mengatakan akan terus mensosialisasikan empat pilar. Tujuannya agar, jiwa nasionalisme masyarakat terus tumbuh. Oso mengatakan lokasi yang baru dikunjungi  dalam mensosialisasikan empat pilar adalah tempat mendiang ibunya, di Sulit Air Padang, Sumatera Barat akhir pekan lalu.

“Kita wajib menjaga nasionalisme sebab kita diajarkan bagaimana mencintai dan memahami Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” pungkasnya.

Tags: