MA Klaim Banyak Putusan yang Sudah Cerminkan Keinginan Publik
Berita

MA Klaim Banyak Putusan yang Sudah Cerminkan Keinginan Publik

Tetap mengakui masih ada kekurangan di sana-sini.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Muhammad Syarifuddin. Foto: Humas Setkab
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Muhammad Syarifuddin. Foto: Humas Setkab
Di tengah sorotan masyarakat terhadap kinerja lembaga peradilan, Mahkamah Agung (MA) mengklaim banyak putusan yang dibuat MA sesuai dengan keinginan masyarakat. Hal itu dikatakan Hakim Agung Muhammad Syarifuddin yang baru mengucapkan sumpah sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Menurutnya, MA sudah melakukan pembaharuan berbagai macam dari segi administrasi.

“Saya tidak bisa membayangkan kalau beberapa tahun sebelumnya kita belum punya website, sekarang tidak ada pengadilan yang tidak punya website, semua punya website, semua punya aplikasi, punya Case Tracking System (CTS), punya Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP),” kata Syarifuddin di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/5).

Mahkamah Agung, lanjut Syarifuddin, juga sudah punya aplikasi, yang memungkinkan masyarakat bisa tahu berapa minutasi yang belum selesai, berapa jumlah perkara yang MA terima dan diselesaikan dalam setahun. “Itu bisa kita ketahui dengan cepat melalui aplikasi,” ujarnya.

Syarifuddin juga mengklaim dari sudut-sudut putusannya banyak putusan Mahkamah Agung yang sudah mencerminkan keinginan dari masyarakat, sudah memenuhi keadilan itu sendiri. Namun diakuinya, memang masih ada kekurangan di sana-sini, seperti antara lain ada kejadian kasus-kasus yang hanya satu di antara sekian, ada yang tertangkap, ada yang diberhentikan.

Menurut Wakil Ketua MA itu, Badan Pengawasan itu sudah terbuka betul, setiap 3 bulan badan itu me-release sejauh apa baik di Hakim, Non Hakim, yang sudah dijatuhi hukuman. “Itu dalam rangka mendisiplinkan,” terangnya.

Terkait penangkapan panitera di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syarifuddin mengatakan, karena itu masalah pidana maka MA menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

“Oleh karena itu, kan kita sudah membentuk tim di Badan Pengawasan sehubungan dengan tertangkapnya panitera PN Jakarta Pusat itu, kita ingin tim kita ini bekerja tuntas sehingga kita mengetahui betul apa permasalahan, dan siapa saja yang tersangkut,” kata Syarifuddin.

Dia menegaskan, yang dilihat MA adalah di bidang etiknya. Kalau pidananya, kata Syarifuddin, diserahkan sepenuhnya ke KPK. Namun demikian, MA akan mengaktifkan betul sistem pengawasan yang sudah ada selama ini.

Seperti diketahui
, KPK menyita sejumlah uang dari kediaman Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Nurhadi di Hang Lekir, Jakarta Selatan pasca penangkapan panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution.

Tags:

Berita Terkait