Indonesian Corporate Counsel Association Berkunjung ke Hukumonline
Info

Indonesian Corporate Counsel Association Berkunjung ke Hukumonline

Berkaitan dengan upaya kerja sama yang akan dibangun antara Hukumonline dan ICCA.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Perwakilan ICCA dan Hukumonline saat berfoto bersama. Foto: FEB
Perwakilan ICCA dan Hukumonline saat berfoto bersama. Foto: FEB
Satu-satunya perkumpulan yang menaungi para penasihat hukum internal perusahaan, Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) bertandang ke markas Hukumonline di bilangan Kuningan, Jakarta Rabu (4/5). Kunjungan yang pertama kalinya ini selain dalam rangka menjalin silaturahmi dengan kepengurusan baru di ICCA sekaligus berkaitan dengan upaya kerjasama yang akan dibangun antara media hukum terpercaya dan terbesar di Indonesia bersama dengan ICCA yang anggotanya kini mencapai lebih dari 150-an in-house counsel.

Diwakili sebagian executive board ICCA yang baru saja dilantik sejak Desember 2015, Yudhistira Setiawan selaku Presiden ICCA, Erlangga Gaffar selaku Wakil Ketua II ICCA, Mario Abdi Amrillah selaku Wakil Sekretaris ICCA, dan Angela Hertiningtyas selaku Bendahara ICCA, kedatangan mereka langsung disambut oleh Direktur Hukumonline, Ahadi Bayu Tejo dan Amrie Hakim, Project Manager Mutiara Putri Artha, Sales Manager Lismei Risanti serta Redaktur Senior Hukumonline, M Yasin.

Sebagai pembuka, Yudhistira Setiawan yang akrab disapa Yudhi itu menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan Hukumonline karena telah menerima kunjungan. Menurutnya, pada kepengurusan yang baru ini ada kegiatan baru yakni ICCA secara rutin akan melakukan kunjungan ke sejumlah stakeholder, salah satunya Hukumonline. Alasan kenapa Hukumonline menjadi destinasi kunjungan ICCA lantaran Yudhi meyakini bahwa ICCA dan Hukumonline punya concern yang sama dalam bidang penyebaran informasi hukum.

Oleh karenanya, sebagai perkumpulan yang semakin berkembang, ICCA sangat berharap dapat bekerja sama dengan Hukumonline dalam berbagai hal terkait hukum dan tak mesti harus dalam konteks yang serius. Diharapkan jika kerja sama ini bersambut, keberadaan ICCA ini bisa memberikan kontribusi nyata buat anggota. “Terima kasih atas kesediaan menerima kunjungan kami hari ini,” ujar Yudhi.

Sebagai tambahan, Erlangga mengatakan, ICCA sebagai perkumpulan para in-house counsel boleh dibilang cukup unik, lantaran ratusan anggotanya datang dari beragam industri sesuai tempat mereka bekerja. Untuk mengakomodir keingintahuan para anggotanya, ICCA membentuk 9 working group, antara lain terkait isu capital market, ethic & compliance, IT & digital, financial services, energy dan natural resources, competition, intelectual property rights, employement, dan consumer goods.

Tema-tema tersebut yang akan menjadi pokok bahasan ICCA selama setahun ke depan. “Kita ingin lebih dikenal karena masih banyak juga in-house yang belum tahu bahwa ada ICCA,” tambah Erlangga.

Mewakili Hukumonline, Bayu sangat mengapresiasi upaya kerjasama yang ingin dibangun ICCA. Menurutnya, Hukumonline akan terbuka dengan berbagai rencana ICCA sepanjang berkaitan dengan beberapa unit divisi di internal Hukumonline. Misalnya, ICCA dapat menjadi mitra sebagai narasumber atau penjawab untuk rubrik tanya-jawab hukum yang dikenal dengan Klinik Hukum.

“Selamat datang ICCA dengan kepengurusan yang baru. Kita berharap bisa bekerja sama dan pertemuan pertama ini bisa menjadi awal yang baik,” katanya.

Sementara, mewakili Redaksi Hukumonline, Yasin mengatakan, sembilan fokus ICCA tersebut adalah hal-hal yang juga menjadi fokus Hukumonline, khususnya divisi redaksi yang melakukan penulisan artikel dan pemberitaan di website www.hukumonline.com. Selama ini, jurnalis Hukumonline cukup kesulitan mendapatkan narasumber untuk kepentingan pemberitaan terutama dari pihak korporasi. Jika kerja sama ini nantinya berlanjut, ia berharap ICCA bersedia bekerja sama dengan redaksi Hukumonline.

“Ketika menulis isu buruh, jurnalis dekat dengan buruh maka berita menjadi bias. Padahal mestinya berita bisa ditulis berimbang. Jika sulit mewakili kantor tempat bekerja, bisa mewakili dari pihak ICCA untuk memberikan keterangan,” sebutnya.

Untuk diketahui, ICCA sudah terbentuk semenjak 30 April 2004. Sejarah singkat berdirinya ICCA sendiri berangkat dari sosok enam orang in-house counsel yang membidani terbentuknya perkumpulan ini. Mereka adalah Mustika Kuwera (Presiden ICCA 2004-2006/ saat itu bekerja pada HSBC), Emilia Indra (saat itu juga bekerja pada HSBC), Widyaretna Buenastuti (saat itu bekerja di PT Pfizer Indonesia).

Nama lainnya, Yeni Fatmawati (saat itu bekerja di PT Coca Cola Indonesia), M Arif Widjaksono (saat itu bekerja di Philip Morris Indonesia, dan Frida Chalid (saat itu bekerja di PT Nestle Indonesia). Hingga saat ini, ICCA sudah empat kali berganti kepemimpinan. Di periode awal berdiri, Mustika Kuwera (2004-2006) menjadi Presiden ICCA, lalu pada periode 2006-2008 dipimpin oleh Arsul Sani. Kemudian, sejak tahun 2008-2015 posisi Presiden ICCA diisi oleh Reza P Topobroto.

Usai berdiskusi dan membicarakan kemungkinan kerja sama lebih lanjut antara kedua pihak, Yudhi dan rekannya yang lain kemudian bergegas melanjutkan aktivitasnya masing-masing. Tak lupa, perwakilan Hukumonline beserta sejumlah pengurus ICCA melakukan foto bersama, sebagai penutup dari pertemuan yang ‘hangat’.
Tags:

Berita Terkait