MA Luncurkan Aplikasi SIPP Terbaru
Aktual

MA Luncurkan Aplikasi SIPP Terbaru

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MA Luncurkan Aplikasi SIPP Terbaru
Hukumonline
Mahkamah Agung (MA) memperbaharui sistem penelusuran berkas perkara (case tracking system) di pengadilan. Setelah menerapkan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi V.2, kini MA resmi meluncurkanaplikasi SIPP versi terbaru yakni SIPP versi 3.1.2. Seperti dikutip laman MA, acara peluncuran ini digelar di Hotel Sheraton Denpasar, Bali, Senin (09/5).

Saat meluncurkan aplikasi SIPP terbaru ini, Ketua MA H.M. Hatta Ali mengatakan peluncuran SIPP versi terbaru 3.1.2 ini sangat istimewa karena dibangun dan dikembangkan sendiri oleh warga MA dan badan peradilan di bawahnya. “Ini karya putra putri terpilih dari empat lingkungan peradilan,” ujar Hatta Ali.

Hatta menerangkan SIPP ini satu-satunya aplikasi yang telah terintegrasi dengan sistem informasi lembaga hukum lain seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM. “Tentu saja ini perkembangan sangat membanggakan. Pimpinan MA berbangga dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Tim yang telah bekerja keras membangun aplikasi yang sangat bermanfaat ini,” katanya.

SIPP merupakan aplikasi teknologi berbasis web untuk memberikan semua informasi perkara terkait proses penanganan perkara. Misalnya, pendaftaran perkara, biaya perkara, informasi susunan majelis hakim, nomor perkara, jadwal persidangan, tanggal putusan yang bisa diakses masyarakat kapanpun dan dimanapun dengan mudah, cepat dan murah.

Selain itu, aplikasi SIPP ini difungsikan pimpinan pengadilan memonitor kinerja hakim dan aparatur pengadilan, tertib administrasi sebagai media kerja yang efektif bagi internal pengadilan termasuk pengawasan media.

Hatta Ali juga meluncurkan kebijakan penting MA yakni Peraturan MA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Terbaru, MA menerbitkan Surat Edaran MA tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan.
Tags: