Pelaku Pembunuhan Yuyun Divonis 10 Tahun Penjara
Berita

Pelaku Pembunuhan Yuyun Divonis 10 Tahun Penjara

Terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan kekerasan, memaksa anak persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan membiarkan turut serta yang membiarkan kekerasan terhadap anak, sehingga menyebabkan anak mati.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pelaku Pembunuhan Yuyun Divonis 10 Tahun Penjara
Hukumonline
Tujuh dari 12 tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Curup, Selasa (10/5).

Jalannya persidangan tujuh terdakwa ini dilaksanakan di PN Curup, Selasa, dimulai pukul 10.45 WIB hingga 12.00 WIB yang dipimpin hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arlya Voniana Adam.

"Majelis hakim yang bersidang memutuskan para terdakwa karena terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan kekerasan, memaksa anak persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan membiarkan turut serta yang membiarkan kekerasan terhadap anak, sehingga menyebabkan anak mati. Oleh karena itu para anak pelaku dijatuhi pidana masing-masing selama 10 tahun penjara di Lapas kelas II-A Bengkulu dan hukuman pelatihan kerja selama enam bulan," kata ketua majelis hakim Heny Farida.

Selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang akan dijalani para pelaku dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dikenakan, dan seterusnya menetapkan para anak pelaku agar tetap berada didalam tahanan.

Seterusnya menetapkan barang bukti milik korban berupa selembar baju, rok, tas, celana dalam dan lainnya dikembalikan ke penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lainnya. Selain itu ketujuh terdakwa ini dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp2.000.

Atas putusan tersebut ketua mejelis hakim memberikan tenggat waktu kepada para terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menerima atau melakukan banding.

Sementara itu, penasihat hukum tujuh terdakwa M Gunawan usai persidangan mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pikir-pikir atau menerimanya karena anak pelaku ini dituntut JPU dengan hukuman maksimal, namun dirinya masih akan berkonsultasi untuk banding atau menerimanya.

Sedangkan Kejari Curup Eko Hening Wardhono menjelaskan, putusan yang diambil oleh majelis hakim PN Curup ini sudah sesuai dengan tuntutan mereka. Ketujuh terdakwa ini dituntut dengan atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Tags:

Berita Terkait