Begini Dunia Internasional Menerapkan Sistem Pendaftaran Jaminan Fidusia
Berita

Begini Dunia Internasional Menerapkan Sistem Pendaftaran Jaminan Fidusia

Agar aman, penerapan fitur pemberitahuan berdasarkan sistem pendaftaran harus memenuhi beberapa ketentuan.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: YOZ
Foto ilustrasi: YOZ

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM telah menerapkan sistem penjaminan fidusia secara online. Penerapan fidusia secara online tersebut memberikan banyak kemudahan, salah satunya pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor pendaftaran fidusia. Lalu, bagaimanakah penerapan sistem pendaftaran jaminan dan transaksi yang aman di dunia Internasional?

Elaine MacEachern dari Global Secured Transactions Specialist World Bank Group menjelaskan, tujuan dari pendaftaran jaminan adalah untuk memberikan pemberitahuan atas kepentingan kreditor atas yang dijaminkan. Selain itu, untuk memperlihatkan prioritas kreditor penjamin melalui registrasi dengan pemberitahuan secara elektronik.  

Menurutnya, di dunia Internasional penerapan fitur pemberitahuan berdasarkan sistem pendaftaran harus memenuhi beberapa ketentuan.Pertama, pendaftaran harus akurat, di mana harus mengambil informasi secara benar. Kedua, fitur tersebut harus memiliki kecepatan untuk melakukan pendaftaran dan pencarian. Fitur tersebut juga harus dapat diakses kapan saja dan dari mana saja.

Dia juga menjelaskan tipe-tipe pendaftaran jaminan fidusia. Pertama, dari sifat data. Data tersebut diatur dan manage oleh pemerintah, baik kementerian maupun bank sentral. Kedua, yang diatur oleh private sector. Contohnya adalah Chamber in Colombia, Bhutan, New Zealand. Ketiga, Quasi Government yang dianut oleh India.

“Kemudian berdasarkan pendirian institusional, ada yang berdiri sendiri dan ada juga yang gabungan. Institusi yang beridiri sendiri seperti bank Sentral atau kementrian seperti yang digunakan oleh Vietnam, Ghana, Afganistan, Laos, West Bank. Sedangkan yang gabungan dengan kantor pencatatan atau agency. Juga ada Public Private Partnership yang diterapkan di India, Canada, dan New Zealand,” katanya dalam acara Rapat Koordinasi Pelayanan Fidusia antara Ditjen Administrasi Hukum Umum dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Seluruh Indonesia, di Bogor, Selasa (3/5).

Rinto Hakim, Sekretaris Ditjen AHU menjelaskan bahwa saat ini permohonan pendaftaran jaminan fidusia diajukan melalui sistem elektronik. “Permohonan pendaftaran jaminan fidusia diajukan dalam wajtu paling lama 30 hari, terhitung sejak tanggal pembuatan akta jaminan fidusia. Sedangkan jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal jaminan fidusia dicatatkan. Sertifikat jaminan fidusia ditandatagani secara elektronik oleh pejabat kantor endaftran fidusia,” ujar Rinto.

Kelebihan lainnya jaminan fidusia dapat diakses secara online. Pemohon jaminan juga tidak perlu mengambil dan mengisi formulir. “Pemohon tidak perlu membawa berkas dokumen terkait pendaftaram fidusia. Pemohon dapat mengajukan permohonan jaminan fidusia dari mana saja dengan membuka website pendaftaran jaminan fidusia. Website tersebut dapat diakses dari mana saja dan kapan saja,” ujarnya.

Meski demikian, masih ditemukan beberapa permasalahan hukum dalam penerapan jaminan Fidusia, sehingga dipandang perlu adanya penyempurnaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal tersebut. Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjelaskan bahwa masih ada penerima fisudia yang belum mendaftarkan akta jaminan fidusia ke kantor Pendaftaran fidusia.

Sebagaimana diatur dalam UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan berbagai peraturan pelaksanaanya, penerima fidusia berkewajiban untuk mendaftarkan akta jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia agar bisa mendaptakan sertifikat jaminan fidusia yang memiliki titel eksekutorial. Bahkan, mungkin masih ada yang membuat akta jaminan fidusia tidak di hadapan notaris. 

Tags:

Berita Terkait