Kemenkumham Berupaya Memudahkan Pendaftaran Produk Indikasi Geografis
Berita

Kemenkumham Berupaya Memudahkan Pendaftaran Produk Indikasi Geografis

Penyederhanaan pendaftaraan tersebut berdampak pada pengenalan dan pengelolaan produk indikasi geografis yang diharapkan menjadi tumpuan dalam perdagangan bebas.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berupaya menyederhanakan mekanisme pendaftaran sertifikasi produk indikasi geografis agar dapat memberi manfaat bagi produk-produk unggulan nasional dalam perdagangan bebas.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual DJKI, Parlagutan Lubis, mengatakan penyederhanaan pendaftaraan tersebut berdampak pada pengenalan dan pengelolaan produk indikasi geografis yang diharapkan menjadi tumpuan dalam perdagangan bebas. "Produk indikasi geografis tersebut tidak mudah tersaingi karena spesifik dan unggul," kata dia, Jumat (13/5).

Pengenalan produk indikasi geografis diharapkan memunculkan banyak merek produk dengan kualitas tertentu yang dikenal pihak luas sehingga banyak orang yang mencari. Selain itu, pengenalan produk indikasi geografis juga memudahkan konsumen dari luar negeri untuk mendapatkan produk asli yang berkualitas. Penyederhanaan tersebut dilakukan dengan menerbitkan peraturan pemerintah baru yang terutama mengubah tahap mengajukan permohonan.

Menurut Pasal 56 UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek, indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Indikasi geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh masyarakat perlindungan indikasi geografi sebagai lembaga komunal yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan.

Mekanisme pendaftaran indikasi geografis diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis. Pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan dengan mendatangi langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kemenkumham, atau kuasa hukum konsultan terdaftar.

Lubis menekankan pada pentingnya kesesuaian antara buku persyaratan berisi uraian produk dan kondisi produk yang sebenarnya di lapangan. "Misalnya produk kopi. Ahli kopi akan turun ke lapangan dan nanti produknya diperiksa di Pusat Penelitian Kopi dan Kakao (Puslitkoka) di Jember. Kalau memang berbeda dengan uraian yang diajukan maka akan memengaruhi keputusan pemberian sertifikat," kata dia.

Kasubdit Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Stephanie Kano, mengatakan saat ini terdapat 38 produk indikasi geografis asal Indonesia yang terdaftar di DJKI, di antaranya Kopi Arabika Kintamani Bali, Beras Adan Krayan, Mebel Ukir Jepara, Lada Putih Muntok, Susu Kuda Sumbawa, Salak Pondoh Sleman, dan Beras Cianjur.

Dia mengatakan mekanisme pendaftaran produk indikasi geografis selesai paling cepat sembilan bulan. Salah satu faktor yang dapat menghambat mekanisme tersebut adalah kinerja masyarakat perlindungan indikasi geografi yang sering kurang kooperatif.

"Seandainya lebih dari dua tahun, misalnya, tidak ada tanggapan dari masyarakat perlindungan indikasi geografi, maka bisa kami hentikan prosesnya," kata Stephanie.

Tags:

Berita Terkait