OJK Terbitkan SE Laporan Good Corporate Governance Perusahaan Pembiayaan
Berita

OJK Terbitkan SE Laporan Good Corporate Governance Perusahaan Pembiayaan

Setiap perusahaan pembiayaan wajib menyusun laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada setiap akhir tahun buku. Laporan setidaknya memuat tiga hal.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 15/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan. Menurut SE, perusahaan pembiayaan wajib menyusun laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) pada setiap akhir tahun buku.

Setidaknya, dalam laporan penerapan GCG tersebut, tiap perusahaan wajib memuat tiga hal. Pertama, transparansi penerapan tata kelola perusahaan yang baik paling sedikit meliputi pengungkapan seluruh aspek pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Antara lain, keterbukaan dala proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan serta penyediaan informasi yang relevan mengenai perusahaan dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan. Lalu, akuntabilitas yakni mengenai kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga kinerja perusahaan berjalan secara transparan, wajar, efektif dan efisien.

Kemudian, terdapatnya pertanggungjawaban yakni kesesuaian pengelolaan perusahaan dengan peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan dan praktik penyelenggaraan usaha pembiayaan yang sehat. Berikutnya adalah kemandirian dan profesionalitas perusahaan yang bebas dari benturan kepentingan atau tekanan. Terakhir, kesetaraan dan kewajaran (fairness) dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan.

Hal kedua perusahaan pembiayaan dapat melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Self assessment ini dituangkan dlaam kertas kerja penilaian sendiri yang tercantum dalam lampiran SE. Pengisian kertas kerja dilakukan dengan cara menyusun analisis yang membandingkan pemenuhan setiap kriteria/indikator kondisi perusahaan berdasarkan data dan informasi yang relevan.

Dari analisis tersebut ditetapkan peringkat masing-masing kriteria/indikator. Setidaknya ada lima peringkat yang wajib diisi. Lalu, menyusun kesimpulan umum atas hasil penilaian sendiri. Kertas kerja penilaian sendiri dan dokumen pendukung harus didokumentasikan dengan baik sehingga memudahkan penelusuran oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Ketiga, adanya rencana tindak (action plan) yang meliputi tindakan korektif yang diperlukan dan waktu penyelesaian serta kendala atau hambatan penyelesaiannya apabila masih terdapat kekurangan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Action plan ini disusun oleh perusahaan sesuai format yang terdapat pada lampiran di SE ini.

Perusahaan wajib menyampaikan laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik tahun berjalan kepada OJK paling lambat tanggal 30 April tahun berikutya. Apabila pada tanggal itu libur, maka batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.

Laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik itu wajib telah ditandatangani oleh direksi dan ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK. SEOJK ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 9 Mei 2016.
Tags:

Berita Terkait